Ketua Umum DPP LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK), Akhmad Rosano. |
Dinamika Kepri, Batam - Jika tidak ingin berurusan dengan hukum, Ketua Umum (Ketum) DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan, Akmad Rosano dengan tegas mengingatkan agar para perangkat RT-RW se-Kota Batam tetap netral dengan tidak terlibat politik praktis mendukung suatu Paslon.
Hal itu dikatakan Akmad Rosano, agar Pilkada tahun ini berjalan aman dan kondusif. Harap dia perangkat RT-RW se-Kota Batam tetap netral agar tidak terjadi konflik kepentingan politik di tengah masyarakat.
"Jika perangkat RT-RW tidak netral tentunya akan berdampak pada kedamaian dan kelancaran pesta demokrasi tahun ini. Makanya kita minta harus netral, dan jika ada yang ketahuan terlibat, tentunya kita selaku sosial kontrol akan melaporkannya ke Bawaslu dan ke penegak hukum supaya ditindak secara hukum," kata Rosano, Kamis (1/10/2020).
Kata dia, sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j telah diatur bahwa RT/RW dilarang ikut kampanye.
Lanjutnya, tak hanya itu, di Perwako Batam No.24 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan juga dituangkan yakni di Pasal 22 ayat 2-3 dan Pasal 31 ayat 2-3.
"Di pasal 22 ayat 2 Perwako Batam No.24 Tahun 2017 itu disebutkan, Ketua RW dan pengurus RW tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya, dan di ayat 3, Ketua RW dan pengurus RW bukan merupakan anggota salah satu partai politik. Untuk Pasal 31 ayat 2-3 bunyinya sama, bedanya di pasal ini untuk ditujukan kepada Ketua RT dan pengurus RT," jelas Akhmad Rosano.
Lebih lanjut dikatakannya, di Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, aturan itu juga dituangkan yakni di Pasal 20 ayat 2 yang bunyinya, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
"Jelas dasar hukumnya. Jadi apa yang kita ingatkan ini bukan sekedar peringatan belaka. Artinya jika ada Ketua RW-RT atau pengurusnya yang terbukti terlibat politik praktis, itu bisa di penjara," tegas Rosano.
Sebelum mengakhiri, Rosano juga mengatakan, katanya selaku pihak dari sosial kontrol masyarakat, selama masa kampanye ini, pihaknya akan terus memonitor situasi politik di Kota Batam maupun Kepri. (Ag)
Halaman :