Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono (tengah) saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bintan, Sabtu (10/7/2021). |
Dinamika Kepri, Bintan - Polres Bintan berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial SU (34) Tahun, Pria, asal Lombok. Laki-laki itu ditangkap hari Sabtu, (26/6/2021) di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tg. Uban, Bintan, karena membawa Narkotika jenis sabu yang dililitkan di kedua pahanya dan menyimpan puluhan pil ekstasi di celana dalam.
"Setelah ditemukan barang bukti, tersangka dibawa ke Mako Polair Polres Bintan di Tg. Uban kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bintan, Sabtu (10/7/2021).
Katanya, modus operandi tersangka membawa Narkotika jenis Sabu itu yakni dengan melilitkan di kedua paha tersangka dengan lakban, sedangkan pil ekstasi disimpan di celana dalam tersangka.
Pada saat hendak ditangkap, tersangka saat itu sedang berjalan kaki di sekitaran Tanah Kuning dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga membuat petugas harus menggeledah terhadap tersangka tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang dililitkan dengan lakban di kedua paha tersangka. Selanjutnya juga ditemukan puluhan butir ekstasi yang berada di dalam celana dalamnya," ungkap AKBP Bambang Sugihartono.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui kalau dirinya disuruh membawa Narkotika itu oleh berinisioal JO warga kenegaraan Indonesia yang saat ini sedang berdomisili di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.
"Tersangka mau membawa Narkotika tersebut karena dijanjikan oleh saudara (JO) akan diberi uang sebesar Rp. 9 juta sebagai pelunasan hutang tersangka (SU) kepada Saudara (G) di Lombok, dan segala biaya operasional tersangka ditanggung oleh saudara (G) yang saat ini sedang berada di Lombok. Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp. 15 juta," ucap Bambang.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka tersebut merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok dikarenakan istri tersangka sedang sakit sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istri tersangka,
"Karena tersangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya perobatan istri, sehingga tersangka tergiur dengan iming-iming saudara JO, namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan, tersangka sudah tertangkap oleh Polisi Polres Bintan," katanya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi dari tersangka yakni 2 bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 1 Kg. Dari kedua bungkus tersebut beratnya 2 Kg ditambah dengan 49 butir pil ekstasi.
Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan. Tersangka dikenakan perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait dua orang yang disebut oleh tersangka, kata AKBP Bambang Sugihartono masih dalam
pengejaran.
"Untuk saat ini saudara (JO) dan saudara (G) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan," tutupnya. (Ril)
"Untuk saat ini saudara (JO) dan saudara (G) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan," tutupnya. (Ril)
Halaman :