Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Friday, 24 August 2018

Jawab Pertanyaan Hakim Soal Banyaknya Akta yang Dibuat Notaris Anly Cenggana, Saksi Ahli: Berarti ada upaya tipu muslihat

Saksi ahli perdata Prof Dr R Widyo Pramono, SH, MM, M.Hum saat bersaksi di PN Batam, Jumat (24/8).

Dinamika Kepri, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Tjipa Fudjiarta perkara dugaaan penipuan jual beli, penggelapan saham Hotel BCC Batam dan pemalsuan data otentik, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dengan menghadirkan Prof Dr R Widyo Pramono, SH, MM, M.Hum, Jumat (24/8).

Menjawab pertanyaan Hakim Tumpal Sagala, SH., MH mengenai tentang banyaknya akta-akta dibuat oleh Notaris Anly Cenggana, saksi ahli mengatakan, telah bahwa ada upaya tipu muslihat dalam hal itu.

Saksi juga menjelaskan dengan rinci, bahwa menurut undang-undang (UU) PT (perseroan) soal pinjam meminjam uang, jual beli saham dan peralihan aset perusahaan adalah konten yang berbeda.

" Dalam UU perseroan, jika ada pinjam meminjam uang pihak ketiga dengan pemegang saham mayoritas bukan berarti itu bisa ikut mengusai saham. Contoh ada perusahaan meminjam ke Bank, jika perusahan itu tidak mampu membayar, apakah pihak bank itu lantas menjadi pemilik saham di perusahaan itu, kan tidak? Begitu juga dengan soal jual beli saham. Membeli saham bukan berarti ikut membeli aset perusahaan," terang saksi ahli Widyo Pramono dalam sidang.

Mengenai terdakwa menjabat sebagai komisaris formalitas di PT.BMS, saksi ahli mengatakan bahwa di UU perseroan sama sekali tidak mengenal adanya jabatan komisaris formalitas.

"Di UU Perseroan tidak yang namanya jabatan komisaris formalitas, itu tidak ada," ujarnya.

Menjawab pertanyaan JPU mengenai terdakwa sebelumnya telah mengangkat Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura menjadi Direktur Utama PT.BMS, saksi menjawab itu boleh saja namun sesuai prosedurnya dan kewenangan itu ada di dinas tenaga kerja.

Dalam sidang ini, saksi ahli tampak independen (tidak memihak =red) dalam menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan baik dari JPU, hakim maupun penasehat hukum terdakwa.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi ahli, Majelis hakim lalu menunda sidang ini ke sidang berikutnya yakni ke pekan depan dengan agenda periksaan terdakwa.

Dalam perkara ini, oleh JPU terdakwa dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan surat-surat terhadap akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(Ag)

Thursday, 23 August 2018

Sidang Prapid Sah Tidaknya Penangkapan Dorkas Lominori akan Digelar, Ini Kata Pelapor

DR Hartono.

Dinamika Kepri, Batam - Jadwal sidang Praperadilan (Prapid) terhadap (termohon) Pemerintah RI Cq Polri Cq Polrestabes Barelang Kota Batam yang dimohonkan oleh kuasa hukum tersangka penipuan Dorkas Lominori ke Pengadilan Negeri (PN) Batam sudah ditetapkan.

Penetapan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2018 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2018/PN Btm dan akan digelar pada hari Selasa (28/8/2018) pukul 10:00 WIB mendatang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Klas I Batam Taufik Nainggolan melalui Informasi dari Musa pegawai PN Batam bahwa sidang praperadilan itu nantinya akan dipimpin oleh hakim tunggal Renni Pitua Ambarita.

Baca juga: Diduga Menipu Uang Ratusan Juta, Dorkas Lami Nori Bacaleg Batam dari Partai Gerindra Masuk Bui

''Hakimnya Renni Pitua Ambarita, dengan Panitra Pengganti Daorita," kata Musa.

Tujuan Dorkas Lominori melalui kuasa hukumnya Zevrijn Boy Kanu mempraperadilankan Pemerintah Republik Indonesia Cq Polri Cq Polresta Barelang yakni tentang soal Sah atau tidaknya penangkapan Dorkas oleh polisi pada Kamis (9/8/2018) lalu.

Menanggapi adanya langkah upaya praperadilan itu, DR Hartono selaku korban dan pelapor atas kasus penipuan tersebut mengatakan, tidak ada masalah.

"Itu haknya, menurut saya itu tidak ada masalah. Biar hakim yang memutuskannya," ujarnya, Kamis (23/8) siang.

Sementara itu, DR Hartono yang menjadi korban mencerikan kronologis kepada media, ia mengatakan, awalnya dia tidak mengenal sama sekali dengan tersangka Dorkas Lominori yang kini masih ditahan oleh Polresta Barelang. Sekitar Desember 2011, Hartono mengenal Dorkas dari seorang ipar kliennya, bernama Andi.

Kebetulan ipar kliennya bernama Andi tersebut sudah beli ruko dari Dorkas yang terletak di Central Sukajadi. Dan beberapa lamanya ketika dijual maupun disewa belum ada yang mau.

“Setelah itu Andi tawarkan saya. Pak, pakai tempat saya. Saya tanya ini siapa yang punya.? Saya punya kata si Andi. Lalu si Andi renovasi. (biaya) renovasi itu adalah potong dari fee saya. Dorkas Lominori saat itu bukan pengacara. Dan saya Bukan kerja sama Dorkas Lominori. Saya kerja sama sama si Andi. Sekali lagi bukan sama Dorkas,” katanya menceritakan kronologis ia bertemu dengan Dorkas Lominori.

Lanjut Hartono, usai renovasi ruko tersebut untuk dijadikan kantor, si Andi menawarkan lagi kepadanya, agar kantor tersebut dijaga oleh Dorkas. Sebab, Hartono sendiri berdomisili di Jakarta.

“Harus digaris bawahi saya tidak ada kerja sama terhadap Dorkas Lominori. Terus sudah gitu, setelah saya beli perabotan. Si Andi bilang bapak dari pada kosong kantor karena tinggal di Jakarta biar Dorkas yang jagain. Bukan saya yang minta Dorkas Lominori kerja sama. Bahkan Dorkas Lominori pernah mau ajak saya kerja sama di tempatnya di ruko sebelah saya tolak saya tidak mau. Ini supaya jelas gitu,” jelas Hartono.

Beberapa waktu kemudian, Dorkas Lominori lagi-lagi menawarkan sebuah ruko yang masih satu area di Sukajadi.

“Dari situ, Dorkas Lominori bilang pak saya punya ruko di sebelah kalau bapak gak percaya. Saya juga mau jual tanah. Saya bilang saya gak main tanah. Jual saja sama orang lain,” tambah Hartono.

Tidak lama kemudian, Dorkas Lominori minta tolong kepada Hartono agar membeli sebidang tananhnya yang terelat di Nongsa. Dengan alasan di depan Hartono saat itu, kredit Dorkas di BPR Simpan Pinjam Danamon macet.

“Dorkas minta tolong, pak kredit saya macet di Bank Danamon. Langsung saya pergi ke sana (Bank Danamon) lihat dan benar macet . Pak tolong ini macet, saya bilang gak mau. Saya bilang suratnya mana? Kata Dorkas Lominori nanti,” jelas Hartono seraya menirukan suara Dorkas kala itu.

 Karena Hartono sudah percaya, tanah itu pun dibeli Hartono. Sesuai kata Dorkas padanya, tanahnya di Nongsa ada 2000 M2. Namun Hartono hanya membeli 1000 M2 dengan harga Rp 250 juta.

“Dari situ lah ia minta dibayarkan 1000 m2. Saat itu Dorkas Lominori punya 2000 m2 tanah. Saya beli 1000 m2. Saat membayar saya tulis di rekening saya untuk membayar 1000M2 tanah di Nongsa itu,” jelasnya.

Selang beberapa lama kemudian, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung ada. Beberapa kali Hartono melakukan somasi, tak kunjung diindahkan Dorkas.

Belakangan diketahui, tanah yang dijanjikan Dorkas Lominori adalah milik pihak lain. Bukan milik Dorkas sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Atas dasar ini, karena Hartono merasa tertipu lalu melaporkan Dorkas Lominori ke polisi pada 5 November 2014.

Sejak dilaporkan itu, sekitar empat tahun polisi melakukan penyelidikan, baru lah pada Kamis (9/8/2018) ditetapkan tersangka disertai dengan penahanan. Dorkasi ditangani oleh Unit III Polresta Barelang.

Kronologis diceritakan Hartono, sebab tidak ada informasi yang disampaikan oleh Dorkas, seolah-olah antara dia dengan Dorkas ada kerja sama. Padahal jelas kata Hartono, tidak ada sama sekali kerja sama.(Ril)

Tuesday, 21 August 2018

Sidang Lanjutan 1,6 Ton Sabu, Saksi: Kepada Polisi RRC Terdakwa Chen Hui Akui Kesalahannya

Sidang lanjutan 1,6 ton sabu di PN Batam, Selasa (21/8) siang.
Dinamika Kepri, Batam -  Sidang lanjutan permeriksaan saksi di sidang perkara narkoba 1,6 ton sabu dari Kapal KM 61870  MV Min Liang Yuyun asal Taiwan yang sebelumnya diamankan oleh Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Maria dengan 4 orang terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China daratan, Chen Hui, Chen Yi, Chen Mais Heng dan Yao Yin Fa, saksi penerjemah Herlina sebutkan bahwa kepada polisi Republik Rakyat China (RRC) dua orang dari empat terdakwa mengakui kalau mereka mengetahui keberadaan sabu di dalam kapal.

"Setelah saya transleter perkataan kapten kapal dengan polisi RRC yang ikut memeriksa mereka di Polda Kepri, kapten kapal mengakui kalau ia mengetahui barang (sabu=red) di dalam kapal yang dibawanya," kata saksi Herlina kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/8) siang.

Selain itu, ketika Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada saksi, apakah ada tambahan BAP dan di BAP tambahan itu terdakwa kapten kapal mengakui kesalahannya, saksi Erlina menjawab itu benar.

"Benar ada BAP tambahan. Di BAP itu terdakwa kapten kapal benar mengakui kesalahannya, dan ia pun pasrah kalaupun akan dihukum mati," kata saksi lagi.

Ketika ditanya hakim kepada terdakwa, apakah ada pengakuan seperti itu, melalui pernerjemah terdakwa mengatakan itu tidak benar.

"Kami tidak mengatakan itu. Kami hanya meminta agar polisi RRC juga menangkap Lou Yu," kata terdakwa, Chen Hui Kapten kapal.

Menurut keterangan saksi Herlina, Lou Yu adalah orang yang mengendalikan ke 4 terdakwa selama 11 hari berlayar di lautan.

Semua gerak -gerik mereka (terdakwa) saat di atas kapal, dipantau oleh Lou Yu melauli telepon satelit. Begitu juga dengan setiap pengibaran bendera di kapal setiap zona yang dimasuki, juga perintah dari Lou Yu.

Dari keterangan saksi di awal sidang, pengakuan ke 4 terdakwa terhadapnya, terdakwa sama sekali tidak mengetahui ada barang itu di dalam kapal.

Namun setelah adanya pengakuan terdakwa ke polisi RRC seperti kata saksi sebelumnya, dan juga adanya BAP tambahan (BAP ke-2=red) bahwa terdakwa telah mengaku salah, ada dugaan bahwa pengakuan terdakwa di BAP pertama yang mengatakan tidak mengetahui barang haram tersebut,  adalah kebohongan.

Bahkan saksi Herlina juga mengaku kesal setelah mengetahui pengakuan terdakwa.

" Ya, aku juga kesal saat mengetahui pengakuan itu. Mereka berbohong padaku. Gimana tidak kesal, dari  mulai 11 pagi sampai jam 10:00 Wib malam aku mendengarkan semua pengakuan mereka," kata saksi.

Setelah mendengarkan semua keterangan saksi Herlina maupun keberatan dari para terdakwa, hakim Candra, SH lalu menunda sidang hingga ke pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi dari pernerjemah yang bernama Anton.

Selain itu kepada hakim, penasehat hukum terdakwa meminta agar panitera tidak usah mencatat pernyataan saksi Herlina tentang pengakuan terdakwa kepada polisi RRC tersebut.

Namun hakim Candra menolaknya, ia menjawab bahwa semua yang terjadi dipersidangan harus dicatat oleh panitera.

Pantuan awak media ini saat persidangan sepertinya ada yang aneh sebab keterangan saksi di awal- awal sidang terkesan seperti ingin membela ke 4 terdakwa dengan mengatakan pengakuan para terdakwa kepadanya tidak mengetahui kalau barang tersebut di dalam kapal.

Namun setelah JPU menanyakan saksi tentang adanya BAP tambahan dan pengakuan terdakwa kepada polisi RRC, suasana sidang tampak berubah tegang.

"Apa yang ditanya hakim dan jaksa, tentu itulah yang saya jawab. Mengenai pengakuan terdakwa ke Polisi RRC itu, setelah saya translater memang seperti itu pengakuannya," kata saksi Herlina usai sidang kepada awak media.(Ag)


Monday, 20 August 2018

Sidang Lanjutan Terdakwa Dendi Januardi si Penghina Jokowi, Saksi: Ya Saya Pernah Baca Postingannya

Saksi Ramli saat di PN Batam.
Dinamika Kepri, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Dendi Januardi perkara ujaran kebencian di media sosial (somed) Facebook (FB) terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), hari ini kembali digelar dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/8) siang.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Jasael, SH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menghadirkan satu orang saksi bernama Ramli.

Sedangkan terdakwa sendiri yang sebelumnya didampingi Penasehat Hukum (PH) Suliswati dari Posbakum, di sidang ini digantikan oleh Hanafi, SH.

Dalam kesaksiannya, kepada JPU dan Hakim, Ramli mengatakan tidak begitu mengetahui persis apa saja isi postingan terdakwa di media sosial Facebook.

Selain itu kata saksi, diketahuinya terdakwa pernah memosting soal ganja di akun FB. 

"Aku dipanggil polisi jadi saksi karena saya pernah melakukan transaksi penjualan TV ke terdakwa. Yang saya tahu dia punya alamat email yahoo atas nama ajipramana. Saya juga ingat terdakwa pernah buat status soal ganja di FB nya," kata saksi Ramli ke hakim.

Mendengar kesaksian saksi tidak nyambung dengan perkara yang sedang disidangkan, hakim lalu menghentikan pemeriksaan saksi dan menjadwalkan sidang berikutnya ke Minggu depan dengan agenda pemeriksaan dari saksi penangkap dari pihak kepolisian.

Sebelumnya terdakwa Dendi Januardi ditangkap polisi dari Polda Kepri di tempat kosannya di Perumahan Mediterania Blok EE6 No.23 A Batam Center Kota Batam.

Terdakwa ditangkap karena memosting ujaran kebencian di sosmed FB terhadap Presiden Joko Widodo.

"Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi, digagalkan Buwas, makanya Buwas diganti Jokowi, karena menggagalkan rencananya," demikian tulis terdakwa di akun FB miliknya dengan nama akun Aji Permana Poetra dengan alamat URL:http://www.facebook.com/belepung.bele.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana pasal 45a Ayat(2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.(Ag)

Lanal Karimun Kepri Tangkap Kapal Muat Barang Bekas Ilegal Dari Malaysia

KM. Sejahtera III.
Dinamika Kepri, Tanjung Balai Karimun - Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, SE dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil.

Lanal Tanjung Balai Karimun melalui unsur Patkamla Combat Boat Pulau Karimun dan Sea Rider RIB berhasil menangkap dan menggagalkan KM. Sejahtera III yang membawa Barang Lartas disekitar Perairan Takong Iyu pada hari Rabu (15/8).

Kejadian penangkapan KM. Sejahtera III yang membawa Barang Lartas berawal dari adanya laporan Intelijen yang diterima Lanal Tanjung Balai Karimun bahwa akan melintas sebuah kapal yang akan melakukan kegiatan ilegal disekitar Perairan Takong Iyu.

Barang Lartas atau biasa disebut produk larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi kuota impor atau ekspornya.

Barang Lartas tersebut harus diawasi untuk arus keluar maupun masuk ke Indonesia. Tidak bisa sembarangan karena harus ada izin dan/atau rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pasintel dan Pasops Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan pembagian tugas tim untuk pelaksanaan operasi penyekatan terhadap informasi tersebut disekitar  Perairan Takong Iyu dengan melibatkan unsur Patkamla Combat Boat Pulau Karimun dan Sea Rider RIB.

Tim berhasil menemukan kapal yang dicurigai membawa barang Lartas pada posisi 01̊ 7’ 735” LU - 103̊ 25’ 962” BT dan dilakukan penarikan.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diperoleh data nama kapal KM. Sejahtera III, Pemilik Wahab (WNI), Bendera Indonesia, Nahkoda Ondos (WNI), Muatan barang campuran (Lartas) tanpa dilengkapi manifest, ABK 3 orang, tujuan pelayaran dari Batu Pahat (Malaysia) menuju Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun.

Dugaan pelanggaran kapal berlayar tanpa dilengkapi SIB (Surat Ijin Berlayar) melanggar Pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kapal membawa muatan Lartas dari Batu Pahat Malaysia menuju ke Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun itu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 ayat (1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.

Berdasarkan pengakuan dari Nahkoda KM. Sejahtera III, barang muatan berupa barang campuran yaitu ban mobil, kaca mobil dan pakaian rombeng berasal dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun kemudian melaksanakan ship to ship selanjutnya barang muatan akan dikirim ke Pekanbaru Riau.

Selanjutnya Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan proses pemeriksaan dan penahanan serta pengembangan sementara terhadap KM. Sejahtera III di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun.(Ril)

Saturday, 18 August 2018

Sebelumnya Tutup karena Digerebek, Gelper Hollywood Game kini Buka Lagi

Dinamika Kepri, Batam - Setelah sebelumnya pernah ditutup polisi, kini Lokasi Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Hollywood Game beramat di Ruko Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam buka lagi.

Sebelumnya lokasi gelper milik pengusaha berinisial Ak ini digerebek tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang pada tanggal 5 Desember 2017 lalu.

Dari penggerebekan itu, sebanyak 27 orang diamankan polisi.

Waktu itu, terhadap ke 27 orang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhinya hukuman penjara masing-masing 3 bulan dan 15 hari.

Pantauan awak media ini di lokasi Gelper Hollywood Game, Sabtu (18/8) lokasi Gelper Hollywood Game tersebut sudah buka kembali.

Puluhan mesin ketangkasan elektronik tampak berjejer penuh dengan para pemain.

Begitu juga mesin silumannya, seperti mesin poker, doraemon, dan bola pimpong, terlihat disesaki para pemain, sembari pemain lain yang menang sibuk menukarkan hadiah di kasir.

Waktu itu saat sidang di pengadilan, barang bukti mesin ketangkasan yang digunakan diduga sebagai media arena berjudi, tidak ikut disita atau dimusnahkan, hanya orangnya yang ditahan, sehingga setelah para terdakwanya bebas, mereka dapat mengulanginya lagi.

Pantuan media ini selama sidang perkara Gelper di PN Batam, memang tidak pernah menjadikan mesin Gelper sebagai barang bukti.

Bukan Hollywood Game saja yang buka, Lokasi Gelper lain juga demikian. Akibat bebasnya Gelper beroperasi di Batam, banyak yang masyarakat yang mengeluhkannya, namun Pemko Batam, terkesan tak mau menanggapinya.

Jangankan mau menanggapi, Gelper buka di HUT RI saja, Pemko Batam tidak mau memperdulikannya.(Ag)

Friday, 17 August 2018

Terdakwa Yanti Mantan Manager Operasional BPR Dana Makmur Dijerat Pidana Pasal TPPU

Terdakwa Lianti alias Yanti Mantan Manager Operasional BPR Dana Makmur disidangkan di PN Batam, Kamis (16/8).

Dinamika Kepri, Batam - Sidang terhadap terdakwa Lianti alias Yanti Mantan Manager Operasional BPR Dana Makmur yang sebelumnya diduga berhasil menipu para korbannya hingga puluhan miliar rupiah dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menghadirkan para saksi korban diantaranya Parinah, Wie San, Moi Hong dan Li Susanti.

Gedung kantor BPR Dana Makmur di kawasan Panbil Muka Kuning, Batam. (F/Int)
Pada sidang itu, terkuak bahwa wanita mantan Manager Operasional BPR Dana Makmur itu telah berhasil menipu korbannya mencapai Rp 26 milyar.

Tak hanya itu, di sidang majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahlan.SH ini, saksi korban mengaku bahwa selain terdakwa telah menipu uang puluhan miliar rupiah, terdakwa Lianti juga berhasil melakukan penipuan terhadap pembelian rumah di Panbil Estate di Mukakuning, Batam.

Terdakwa berhasil merampok para nasabahnya yakni dengan modus investasi bodong.

Sebelumnya, terdakwa Lianti sempat bekerja di BPR Dana Makmur yakni mulai dari tahun 2009-2012.

Diduga dengan keahliannya menggaet nasabah, ia lalu memanfaatkan nama BPR Dana Makmur untuk menarik costumer berinvestasi fiktif.

Lalu uang yang terkumpul dari costumernya itu lalu dialihkankannya ke rekening pribadinya di BPR Dana Makmur, rekening BCA dan Bank Panin.

Setelah merasa telah ditipu oleh mantan  karyawan  BPR Dana Makmur itu, para korban lalu melaporkannya ke polisi.

Jon Kenedi (tengah baju batik motif putih merah) saat foto bersama dengan jajaran Direksi PT. BPR Dana Makmur beberapa waktu lalu.(F/int).
Oleh JPU, terdakwa Lianti sebelumnya didakwa pidana pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU).

“Semenjak tahun 2013 ketika terdakwa bekerja di BPR Dana Makmur, ada sekitar Rp 22 miliyar saya setorkan kepada terdakwa, dan sampai saat ini belum dikembalikan dan terakhir saya diberi bilyet giro,” kata saksi korban.

“Terakhir kami mengetahui kalau terdakwa bekerja langsung di bawah pak Jon Kenedi," lanjut saksi.

Adapun rincian uang yang telah diterima terdakwa Lianti dari para korbannya diantaranya:

Dari saksi Parinah sejumlah Rp 10.138.100.000 dari total rincian Rp 5.670.000.000 ditambah uang dollar Singapura $ 491.000 (kurs 1SIN$=Rp.9.100)

Saksi Wie San sejumlah
Rp.1.550.000.000.

Saksi Nanang Junaidi sejumlah Rp.2.924.000.000.

Saksi Moi Hong sejumlah Rp 2.437.850.000, total dari rincian Rp 1.405.000.000 ditambah uang SIN$ 113.500 (kurs 1SIN$=Rp.9.100,-)

Saksi Li Susanti sejumlah
Rp.200.000.000.

Saksi Bella Tandika sejumlah Rp 1.200.000.000 dan dari saksi Rika sejumlah Rp.50.000.000 dengan total seluruhnya Rp 26 Miliar.

Untuk meyakinkan para korbannya terdakwa merekayasa modus program yang diberi nama Program tabungan Penempatan Dana Pasti.(Ag)

Tak Menghargai Kemerdekaan, Di HUT RI ke-73 ini Gelper di Batam Tetap Buka

Foto saat polisi melakukan penggerebekan Gelper di bilangan Nagoya, Batam beberapa waktu lalu.

Dinamika Kepri, Batam - Di saat seluruh masyarakat bangsa indonesia tengah merayakan hari Kemerdekaan RI yang ke-73, pengusaha Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Batam malah tidak memerdulikannya, mereka tetap membuka usahanya, sehingga para karyawannya tidak bisa ikut merayakan kemerdekaan, Jumat (17/8).

Tidak tahu apa yang sedang dipikirkan oleh para pengusaha Gelper tersebut. Pantuan media ini di bilangan Nagoya, Batam, hampir seluruhnya beroperasi.

Sepertinya bagi mereka tidak ada hari spesial. Semua hari dipukul rata diduga demi mendapatkan pundi-pundi rupiah dari para penikmat Gelper.

Baca jugaPolri Grebek Judi Gelper Di Batam,14 Titik Milik GR Tetap Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum

Gelper adalah suatu gelangang permainan yang menggunakan mesin ketangkasan. Dalam permainan Gelper, para pemainnya dalam bermain lebih mengandalkan keberuntungan alias untung-untungan.

Usaha Gelper di Batam sebagian memiliki izin operasi dari Pemko Batam sehingga ada berani yang buka sampai jam 3 subuh bahkan sampai 24 jam sehari.

Baja juga: LSM BPKPPD Kepri berunjuk rasa ke kantor Dprd Batam, Minta Gelper segera di tutup

Kendati keberadaan Gelper sudah dikeluhkan masyarakat Batam, namun Pemko Batam, tak kunjung menanggapinya.

Bukan hanya buka di hari kemerdekaan, di bulan suci ramadhan, Gelper di Batam tetap buka, dan terlihat memang tidak ada yang berani menindaknya.

Kendati katanya Gelper bukan judi, namun pada prakteknya tampak seperti judi.(Ag)

PH Dorkas Lami Nori Janji akan Mempraperadilkan Unit III Polresta Barelang

DR. Zevrijin Boy Kanu, SH.,MH. (tengah).

Dinamika Kepri, Batam - Mengenai telah ditahannya seorang wanita bernama Dorkas Lami Nori di sel tahanan polisi Polresta Barelang, DR. Zevrijin Boy Kanu, SH kepada media saat melakukan konferensi pers di pertokoan Central Sukajadi, Batam Center mengatakan, pihaknya akan mempraperadilkan unit III Polresta Barelang ke pengadilan.

"Kami akan mempradilkan unit III Polresta Barelang ke pengadilan karena telah melakukan penangkapannya tidak prosedural dan penanganannya juga tidak transparan," ujar DR. Zevrijin Boy Kanu, Kamis (16/8).

Baca juga: Diduga Menipu Uang Ratusan Juta, Dorkas Lami Nori Bacaleg Batam dari Partai Gerindra Masuk Bui

"Kita juga telah melakukan langkah persuasif dengan mendatangi pihak penyidik dan mengajukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum dikabulkan oleh pihak Polres. Padahal kita sudah menjamin bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," lanjutnya.

Menurutnya, proses penangkapan kliennya oleh pihak polisi tidak prosedural. Dorkas ditangkap padahal belum pernah dilakukan pemeriksaan, tetapi langsung ditahan.

Selain itu saat penangkapannya langsung digiring dan sempat diangkat masuk ke dalam mobil polisi.

Baca juga: Soal Dorkas Ditahan Polisi, Wawan Koswara: Saya Belum Mengetahuinya

Menurut Zevrijin lagi, dalam perkara Dorkas Lomi Nori itu, pihak Polres juga kurang bukti. Ia menailai perkara itu bukanlah perkara pidana, tetapi perkara perdata.

"Bukti yang digunakan polisi hanya satu yaitu hanya bukti transfer uang secara bertahap, padahal seharusnya ada dua bukti yang cukup baru klien kami bisa ditahan. Kami melihat kasus ini sebenarnya adalah perdata bukan pidana," terangnya.

Sebelumnya pada tanggal 10 Agustus 2018 yang lalu, Dorkas Lomi Nori  ditangkap polisi dari Unit III Polresta Barelang.

Penangkapan Dorkas Lami Nori dilakukan polisi berdasar laporan Nomor TBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri.

Penangkapan itu dilakukan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah ratusan juta rupiah terhadap korban bernama Dr.Hartono, terkait lahan.(Ag/Brs)

Thursday, 16 August 2018

Dedi Purbianto Gigolo Pembunuh Deli Cinta Dihukum 18 Tahun Penjara

Terpidana 18 tahun penjara, Dedi Purbianto.
Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Dedi Purbianto pelaku pembunuh Deli Cinta Sihombing divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang.

Putusan vonis ini lebih berat 3 tahun dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut 15 tahun penjara.

Baca juga: Gigolo Pembunuh Deli Dituntut Ringan, Tak Terima Keluarga Korban Mengamuk di Ruang Sidang

Oleh majelis hakim, Dedi Purbianto dinyatakan terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa dengan melakukan pembunuhan serta melakukan tindak pencurian, mobil, TV dan Hp milik korban.

Terhadap putusan itu, keluarga korban menyatakan tidak menerimanya dan akan melakukan upaya banding.

"Kami tidak terima, dan kami akan melakukan upaya banding supaya pelaku itu di hukum mati," ucap abang korban usai sidang.

Begitu juga dengan ibu korban, usai sidang putusan, boru Silalahi dalam sidang juga berteriak dengan mengucapkan kata banding kepada majelis hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Deli Cinta Minta Rebutan Hak Asuh Anak Dihentikan Sementara

Kepada media, dengan menetes air mata ibu korban juga mengatakan tidak menerima putusan itu, dan akan melakukan upaya banding.

"Anak saya disiksanya sampai mati. Tangannya diikat, dipukulin sampai mati, kemaluan putri saya juga rusak, tidak tahu apa yang di masukan pelaku ke dalamnya, saya tak percaya itu sponitas. Saya tidak terima, anak sudah jadi tengkorak dibuatnya. Nyawa harus dibayar nyawa. Pelaku itu harus dihukum mati biar ada batang anakku itu diliang kuburnya," kata ibu korban.(Ag)

Ini Jawaban JPU atas Eksepsi Erlina

Susana sidang terdakwa Erlina di PN Batam.
Dinamika Kepri, Batam - Sidang ketiga terdakwa Erlina dalam kasus dugaan penggelapan di BPR Agra Dhana digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/8) sore.

Sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu ini, adalah untuk mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan pada Rabu tanggal 1 Agustus 2018 yang lalu.

Menjawab Eksepsi itu, ditulis oleh Jaksa Rosmalina Sembiring yang dibacakan oleh Jaksa Samsul Sitinjak, JPU menolak eksepsi dari PH terdakwa Manuel P Tampubolon, dan JPU tetap bersekukuj pada dakwaan sebelumnya.

JPU juga menyimpulkan bahwa materi yang diajukan PH terdakwa dalam eksepsi sebelumnya telah masuk ke materi pokok perkara.

JPU meminta agar hakim dapat menolak eksepsi dari PH terdakwa agar proses persidangan terhadap terdakwa tetap dilanjutkan. Selain itu JPU juga meminta agar tedakwa tetap ditahan.

JPU juga menyimpulkan bahwa materi eksepsi yang disampaikan PH terdakwa hanyalah mengada-ngada.

Setelah mendengarkan jawaban eksepsi dari JPU, hakim Mangapul Manalu, SH lalu mengundur sidang ke jadwal berikutnya dengan agenda putusan sela.

Menurut PH terdakwa, alasannya melakukan eksepsi karena ia mendapati adanya keanehan dalam perkara itu diantaranya bahwa adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh penyidik terhadap alat bukti, surat laporan polisi Nomor : LP 8/473/lV/2016/Kepri/SPKT Polresta Barelang, yang dibuat menjadi dasar proses penyelidikan dan penyidikan, serta dijadikan dasar oleh JPU untuk membuat surat dakwaan terhadap terdakwa.

Bagaimana Kompetensi absolut  yang melakukan audit laporan keuangan tahunan PT. BPR Agra Dhana.

Dasar hukum yang membenarkan seorang manager marketing dan seorang direktur marketing bisa melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Adanya laporan hasil pemeriksaan khusus oleh OJK pada tanggal 22 September 2017, yang dibuat oleh Afif Alfrasisi terhadap hasil audit keuangan.

Selain itu juga adanya laporan hasil pemeriksaan khusus oleh OJK yang telah mengalami distorsi.(Ag)

Wednesday, 15 August 2018

Di Fakta Sidang Terdakwa Ngo Chee Wei Benarkan ada BB Ratusan Ribu Dollar, Lalu Siapa SAS?

Sidang 4 terdakwa perkara narkoba barang bukti (BB) 40 ribu butir Pil ekstasi di PN Batam, Rabu (15/8).
Dinamika Kepri, Batam - Soal barang bukti (BB) berupa uang ratusan ribu dollar Singapura seperti yang ada di dalam surat dakwaan perkara 40 ribu butir pil ekstasi yang diamankan oleh personil BNNP Kepri dari kamar 722 Hotel Planet Holiday Batam dengan 4 orang terdakwa asal Malaysia, di fakta persidangan, terdakwa Ngo Chee Wei saat pemeriksaan terdakwa saling bersaksi, membenarkannya kalau uang itu ada.

"Ada, uang itu kami simpan di Safety bok dekat Aquarium di luar kamar. Jumlahnya ada ratusan ribu dollar Singapura. Uang itu adalah uang hasil pembelian obat (ekstasi) dari SAS," kata saksi Ngo Chee Wei melalui pernerjemahnya dihadapan majelis sidang.

Di sidang sebelumnya, di dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH membacakan bahwa selain BNNP Kepri mengamankan BB 40 ribu butir pil ekstasi dan juga  mengamankan BB uang 240 ribu dollar Singapura.

Namun saat hakim menanyakan di mana BB uang itu ke saksi penangkap, kepada hakim Mangapul Manalu, SH saksi menjawab, tidak mengetahuinya.

Para terdakwa ini ditangkap BNNP Kepri di Bulan Maret 2018 saat melakukan transaksi yang kedua dengan pembeli yang bernama SAS di Kamar 722 Hotel Planet Holiday, Batam.

Ketika JPU Rumondang menanyakan, apakah pembeli ekstasi di bulan Januari 2018 juga orang yang sama bernama SAS, Ngo Chee Wei membenarkannya.

"Benar, Iya SAS," jawab Ngo Chee Wei.

Di bulan januari tahun 2018 lalu, saksi Ngo Chee Wei mengaku pernah berhasil transaksi dengan mengambil pembelian pil ekstasi dari SAS (DPO) sebanyak ratusan dollar Singapura dengan upah RM 1500 (Ringgit Malaysia) perorangnya.

Pengakuannya upah itu mereka terima dari bosnya bernama Aho seorang bandar Narkoba di Malaysia.

Dari pengakuan saksi Nge Chee Wei yang berbelit-belit, juga sempat membuat jaksa Rumondang emosi dalam sidang.

Ketika hakim menayakan, apakah para terdakwa lain ada rasa keberatan dan terima terhadap pengakuan saksi Ngo Chee Wei, 3 terdakwa Tiu Hu How, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong membenarkannya.

Disidang sebelumnya, saksi penangkap kepada hakim mengatakan, selain menangkap 4 terdakwa juga ikut menangkap SAS.

Saat penangkapan itu, SAS ikut diborgol, namun saat permisi ke kamar mandi, SAS berhasil lolos melarikan diri.

Soal benar ada tidaknya BB uang sebanyak 240 dollar Singapura yang ada di dalam dakwaan tersebut, ketika awak media ini menkonfirmasinya kepada Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan, ia mengatakan bahwa itu tidak benar.

"Itu tidak benar, dan itukan hanya pengakuan terdakwa, tanyakan juga ke penyidiknya, ada tidak menyita uang itu?.Jadi itu tidak benar," jawab Brigjen Pol Richard M Nainggolan usai menghadiri acara pelantikan pengurus baru Panna di gedung PIH, Batam Center, Senin (13/8) siang.

Senada dengan Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/8) malam, juga menjawab demikian.

"Terdakwa bebas mau ngomong apa saja," jawab AKBP Bubung Pramiadi singkat via selularnya.

Saat ini, sidang ini tengah menjadi perhatian khalayak ramai. Baik media maupun masyarakat Batam. Terpantau awak media ini di saat sidang pada Rabu (15/8) sore, ruang sidang tempat terdakwa di sidangkan, penuh dengan pengunjung.

Ketertarikan masyarakat mengikuti sidang ini ternyata bukan karena kasus Narkobanya, melainkan ingin tahu tentang benar tidaknya kebenaran BB uang sebesar SGD 240 ribu itu. Sebab jika uang SGD itu ditotalkan ke rupiah jumlahnya mencapi Rp 2,5 miliar.

Dalam perkara ini, oleh JPU, ke empat terdakwa dijerat pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pasal yang dijeratkan, para terdakwa terancam hukuman mati.(Ag)

Sidang Terdakwa 40 Ribu Butir Pil Ekstasi Dilanjutkan, Ngo Chee Wei: Itu tidak Benar, Saya Ditangkap di Luar Kamar

Sidang 4 terdakwa Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong  di PN Batam, Rabu (15/8).

Dinamika Kepri, Batam - Setelah sebelumnya ditunda-tunda, sidang lanjutan terhadap 4 orang terdakwa warga Malaysia, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong perkara kepemilikan 40 ribu butir pil ekstasi yang sebelumnya ditangkap BNNP Kepri di kamar 722 Hotel Planet Holiday dan di Cafe Venus, hari ini dilanjutkan kembali, Rabu (15/8) siang.

Sidang ini dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Yudi Rahmat.

Namun dalam sidang ini, saksi Yudi Rahmat lagi-lagi tidak hadir. Sehingga untuk melanjutkan proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung akhirnya membacakan kesaksian Yudi berdasarkan BAP dengan disetujui Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan majelis hakim.

Dalam BAP yang dibacakan JPU, pengakuan saksi Yudi bahwa saksi tidak  mengenal para terdakwa.

Pengakuan saksi dalam BAP, terdakwa Ngo Chee Wei ditangkap petugas BNNP Kepri saat berada di dalam kamar 722 Hotel Planet Holiday, dan melihat ada uang di dalam Safty box.

Dari kesaksian Yudi yang dibacakan JPU, terdakwa Ngo Chee Wei, tidak membenarkan kalau ia ditangkap di dalam kamar Hotel.

"Keterangan saksi itu tidak benar, saya ditangkap di luar kamar, bukan di dalam kamar," kata Ngo Chee Wei melalui penerjemahnya.

Sedangkan mengenai adanya uang di dalam box, terdakwa Ngece Wei tidak menyangkalnya.

Setelah usai pembacaan BAP saksi Yudi Rahmat, majelis hakim lalu melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian dari para terdakwa.

Sebelum terdakwa bersaksi antara satu dengan yang lainnya, oleh hakim, ke 4 terdakwa terlebih dahulu diambil sumpahnya.

Hingga berita ini dimuat pada 14:01 Wib, proses sidang masih berlangsung.(Ag)

Saat Sidang, Ali Mafia Bos Pangan Tampa Izin Edar di Batam Akui Kesalahannya

Terdakwa Ali.
Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Ali mafia pangan yang beroperasi di Komplek Nagoya Point (Pasar Angkasa=red) Blok G No.01-02, Lubuk Baja, Batam, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/8).

Pada sidang mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring, SH menghadirkan 3 orang saksi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa mengakui kesalahannya. Selain itu, majelis hakim juga mengingatkan terdakwa agar tidak mengulanginya lagi di kemudian hari karena apa yang dilakukan terdakwa sangat berbahaya bagi masyarakat.

"Baik yang mulia," jawab terdakwa singkat.

Sesuasinya sidang dengar kesaksian itu, majelis hakim lalu menjadwalkan sidang berikutnya ke Minggu depan dalam agenda tuntutan.

Terdakwa Ali disidangkan karena sebelumnya telah dengan sengaja mengedarkan olahan pangan tampa izin edar dari BPOM.

Aksi Ali ketahuan pada Jumat tanggal 20 April 2018 setelah petugas Balai POM Batam melakukan razia rutin ketempat usahanya di PT. Indo Jati Pratama di Pasar Angkasa, Nagoya.

Dari hasil razia itu, petugas menemukan produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar atau belum mendapatkan persetujuan pendaftaran yang di berikan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Adapun barang bukti yang disita BPOM dari PT. Indo Jati Pratama antara lain:

1. Ramly Burger Lembu Ramly Food Processing Sdn.Bhd 1.188 picis.

2. Nutriplus Classic Frankfurter Ayam Madu Lay Hong Food Corporation Sdn.Bhd 320 picis.

3. Figo Steamboat Choice Ql Figo Food Sdn, Bhd 19 picis.

4.Mushroom Steamboat Selection Ql Food Sdn, Bhd 100 picis

5.Ci Pork Meat Ball C.I Food Sdn, Bhd 2.464 picis.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa yang tidak ditahan itu dengan ancaman pidana dalam pasal142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Pantuan media ini, ada begitu banyak kasus pangan yang disidangkan di PN Batam, namun satu pun terdakwanya tidak ada yang ditahan.

Kendati kesalahannya yang dilakukan para terdakwa cukup berbahaya bagi masyarakat luas, namun para terdakwanya tidak ditahan alias bebas berkeliaran.

Giliran pencuri, penjudi, kasir Gelper dan pemain Gelper, semua terdakwanya ditahan diduga karena tidak punya dari segi finansial. Kesannya hukum di Indonesia ini tajam ke bawah tumpul ke atas.

Ada dugaan, mengapa terdakwa bos-bos mafia pangan itu tidak ditahan, mungkin karena cukup dari segi finansialnya sehingga penahanannya bisa ditangguhkan. (Ag)

Tuesday, 14 August 2018

Dir Resnarkoba Polda Kepri Pimpin Pemusnahan BB Sabu 3652,69 Gram

Disaksikan seluruh undangan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto bersama Kasi Pidum Kejari Batam, Fipan Fajar, SH melakukan proses pemusnahan sabu sebanyak 3652,69 gram di Pendopo Mapolda Kepri, Selasa (14/8) pagi.

Dinamika Kepri, Batam - Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi, dihadiri oleh perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengacara, LSM Granat, disaksikan para awak media, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 3652,69 gram di Pendopo Mapolda Kepri, Selasa (14/8) pagi.

Pemusnahan BB Narkoba tersebut dari kasus tindak pidana Narkoba periode bulan Juli 2018 yang terjadi di wilayah Kepri dari jumlah 9 laporan Polisi (LP) dengan 16 orang tersangka.

BB yang berhasil disita dari 9 laporan polisi tersebut adalah sebanyak 4600,69 gram, sedangkan seberat 948 gram disisahkan dengan perincian 534 gram dikirim ke Labfor Cabang Medan, 94 gram pembuktian di persidangan dan 320 gram tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.

Dari ke-16 tersangka, dengan LP yang berbeda, 7 orang diantaranya IZ Alias EM, AM, SU Alias BL, SW alias S, Z alias Z, MT alias T dan AM alias A, ditangkap di Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.

Para tersangka.

RF Alias P ditangkap di Restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kamar Nomor 507 Kota Batam.

SU Alias l dan AF Alias A ditangkap
Di Lobi Hotel Artha, Jalan Pengadaian No. 8-9 Tanjung Balai Karimun.

AG dan MA  ditangkap di pinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1 Kel. Sungai Panas, Batam. AS Alias AL ditangkap di parkiran pelabuhan ASDP Tg. Uban, Bintan.

Sedangkan AS Alias AN, IA dan Al ditangkap di jalan depan pintu keberangkatan Bandara Raja Haji Fusabiliha, Tanjung Pinang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ril)

Tanggapi apa Hasil Permintaan Hakim ke PT.ASL Shipyard, PH Terdakwa: Belum ada Jawaban

Bintoro Arif Waskito, SH.
Dinamika Kepri, Batam - Menjawab apa respon pihak PT.ASL Shipyard Tanjung Uncang terhadap permintaan hakim yang meminta untuk memperhatikan korban David Cristopher, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ronald Robert dan Dewi Wulandari, Bintoro Arif Waskito, SH mengatakan, pesan itu sudah disampaikan.

"Permintaan hakim itu sudah kami sampaikan kepada terdakwa, untuk langsung ke perusahaan kami tidak bisa karena hanya pihak terdakwa yang memiliki akses masuk ke perusahaan itu, dan menurut terdakwa pesan itu sudah disampaikan, namun sampai saat ini ada jawabannya," terang Bintoro Arif Waskito kepada awak media ini saat di ruang kerjanya di Kantor Law Firm Hukum Edy Hartono & Waroda, Tiban Center, Sekupang, Batam, Selasa (14/8).

Baca jugaAlasan Penerjemah tidak Hadir, Sidang Dengar Keterangan Saksi Karyawan PT.ASL asal Banglades Ditunda

"Dan bukan itu saja, sewaktu masih polisi yang menangani permasalah ini, kami juga sudah menyampaikan agar korban diperhatikan oleh pihak PT.ASL," lanjutnya.

Menurutnya, perhatian yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa kepada korban selama ini, baik pembiayaan perobatan dari RSUD Embung Fatimah sampai ke RS Awal Bros, sudah baik.

"Menurut saya, perhatian yang telah dilakukan terdakwa terhadap korban itu itu sudah baik, karena biaya dari mulai Embung Fatimah hingga ke RS Awal Bros semua ditanggung oleh terdakwa. Seharusnya PT.ASL juga harus ikut memperhatikan korban, bukan hanya ke pihak terdakwa saja," katanya.

Ketika awak media ini menayakan baiknya seperti apa, jawab dia, karena pihak terdakwa sudah menanggungjawabi pengobatan korban.

Baca juga: Di Sidang Kapal Meledak, Hakim Minta Pihak PT.ASL Perhatikan Kondisi Korban David Cristopher

" Ya artinya, korban telah diobatin melebihi biaya nilai kontrak pekerjaan. Nilai kontrak itu Rp 120 juta. Sedangkan terdakwa telah mengeluarkan biaya melebihi dari nilai kontrak pekerjaan," tutupnya.

Pada tahun 2016 yang lalu, tanki kapal Tanker MT. Succes Energy XXXII yang dikerjakan oleh PT. Dynamik Overseas (PT.DO) meledak di lokasi PT. ASL Shipyard Tanjung Uncang, Batam, Kepri.

Akibat ledakan tanki kapal itu, David Cristopher yang baru 3 hari bekerja sebagai Welding di PT. DO tersebut mengalami kebakaran di seluruh tubuhnya.

Nyawa korban terselamatkan, namun kondisi korban saat ini sangat tragis, karena selain seluruh tubuh korban mengalami cacat luka bakar seumur hidup.

Ada dugaan hasil operasi yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di RS Awal Bros, dari hasil Mal praktek, pasal hasil operasi di tubuh korban terlihat sangat mengerikan.

Bahkan dari akibat hasil operasi itu, korban sering mengeluhkan kesakitan. Kesakitannya itu selalu dirasakan jika terjadi perubahan cuaca.(Ag)

Monday, 13 August 2018

Dalam Duplik, PH Terdakwa Buktikan Cai Fung tidak Bersalah

Suasan sidang terdakwa Cai Fung alias Afung di PN Batam, Senin (13/8).

Dinamika Kepri, Batam - Dalam Duplik di sidang terdakwa Cai Fung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa secara tegas membantah dan menolak seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (13/8).

"Kami tim PH terdakwa dengan tegas menolak semua dakwan penuntut umum terhadap terdakwa," baca Rudianto, SH.

Lanjutnya membacakan duplik, bacanya adapun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa dalil-dalil dalam duplik menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pembelaan (Pledooi) bahwa terdakwa dalam perkara aquo.

Adapun dasar atau alasan menolak seluruh dakwaan tersebut yakni mengacu pada fakta semua dari keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa maupun barang bukti di persidangan.

Lanjutnya membaca duplik, ternyata penuntut umum dalam menyusun dan membuat surat tuntutan, tidak hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, namun juga berdasarkan dari BAP penyidikan yang dibuat oleh penyidik.

"Jika BAP penyidik dilakukan jadi pedoman untuk membuktikan terdakwa bersalah, maka tidak perlu lagi ada sidang di pengadilan," bacanya lagi.

Lanjutnya, BAP penyidik hanya bisa dijadikan pedoman bagi penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa maupun oleh Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana di persidangan.

BAP penyidik tidak dapat dijadikan bukti atau membuktikan terdakwa bersalah, apalagi fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di persidangan tidak sama dengan keterangan saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa di BAP penyidik.

Bacanya lagi, adapun dalil penuntut umum sebagaimana tersebut di atas adalah sangat naïf, tidak berdasarkan hukum dan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Selain itu, bahwa alat-alat bukti yang sah untuk membuktikan dan menyatakan seorang terdakwa bersalah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dan minimal harus 2 (dua) alat bukti yang sah tersebut serta diperoleh keyakinan hakim (vide Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Terbukti dan tidak terbantahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, keterangan saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, dan keterangan keterangan saksi Rudi, dibawah sumpah, dan keterangan Terdakwa Cai Fung Alias Afung bahwa saksi Steven EE, saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, dan saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, pernah membawa uang kontan (cash) dari Batam ke Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, namun tidak pernah dibukukan, hanya sebagian saja yang dibukukan, misalnya di tahun 2014 uang kontan (cash) yang dibawa ke Megastar Shipping PTE LTD Singapore tercatat sejumlah SGD.1.226.321, namun faktanya uang cash yang dibawa ke Megastar Shipping PTE LTD Singapore sejumlah SGD.2.000.000,- (dua juta dollar Singapore)," baca Rudianto lagi.

"Sejumlah uang cash (kontan) sebagaimana terurai tersebut dibawa ke Singapore, tidak dibukukan dalam pembukuan dan entah dikemanakan oleh Direktur Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, saksi EE Min Kiat Alias Steven EE, tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban Direksi Megastar Shipping PTE LTD pada Rapat Umum Pemegang Saham Megastar Shipping PTE LTD di Singapore, maka untuk mengelabui para pemegang saham Megastar Shipping PTE LTD maka saksi EE Min Kiat Alias Steven EE telah menumbalkan/mengorbankan terdakwa Cai Fung dengan jeratan melakukan Penggelapan atau Penipuan," lanjutnya.

Dari semua duplik yang dibacakan Rudianto, tersimpul bahwa terdakwa Cai Fung tidak bersalah, dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

Setelah mendengar pembacaan duplik tersebut, hakim Syahlan lalu menunda sidang ke hari berikutnya dalam agenda putusan.(Ag)

Alasan Penerjemah tidak Hadir, Sidang Dengar Keterangan Saksi Karyawan PT.ASL asal Banglades Ditunda

Dua saksi dari PT. ASL Shipyard asal Banglades saat menghadiri sidang tunda di PN Batam, Senin (13/8).

Dinamika Kepri, Batam - Sidang lanjutan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi terhadap dua orang asal Banglades pekerja di PT.ASL Shipyard Tanjung Uncang, Batam, di pengadilan Negeri (PN) Batam, batal digelar lantaran pernerjemah bahasa dari kedua saksi tidak dapat dihadirkan di dalam persidangan, Senin (13/8).

Kedua saksi ini dihadirkan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Rumondang Manurung yakni dalam sidang perkara terkaitnya meledaknya tanki kapal Tanker MT. Succes Energy XXXII di lokasi PT. ASL Tanjung Uncang pada tahun 2016 yang lalu.

Akibat ledakan itu, satu orang korban bernama David Cristopher kini mengalami cacat seumur hidup.

Baca juga: Sidang Bos PT. Dynamik Overseas, Saksi: Kecelakaan Kerja di PT. ASL Sudah Puluhan kali Terjadi

"Tadi penerjemahnya ada yang mulia," jawab Jaksa Rumondang Manurung singkat saat ditanya hakim Syahlan di mana penerjemahnya.

Ada dugaan ketidakhadiran transeleter dari ke dua saksi tersebut bagian dari rangkaian (Manuver) untuk mengundur-undur jalannya persidangan.

Tidak tahu siapa dugaan yang sengaja melakukannya, namun aroma bau amis dalam perkara ini terasa tercium begitu menyengat.

Melihat pernejermah kedua saksi tidak hadir dalam sidang, Hakim Syahlan yang memimpin sidang itu, akhirnya menunda sidang tersebut hingga hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 mendatang.

Baca juga: Berkelit saat Bersaksi, Wildani HRD PT. Dynamik Overseas Nyaris Dibui Hakim

Dalam sidang ini, dua terdakwa Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris PT. Dynamik Overseas ( PT. DO) Ronald Robert dan Dewi Yulandari yang merupakan pasangan suami istri itu, dijerat pasal pidana yakni pasal 360 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara denda Rp 400 juta atau pasal 186 ayat (1)  jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kendati korbannya telah mengalami cacat seumur hidup bahkan saat ini telah hidup sekarat di atas tempat tidurnya, kedua terdakwa ini tidak ditahan dan malah mengundur-undur sidang terdakwa.

Ada dugaan mungkin karena tidak terdakwa ditahan, sehingga sidang tersebut bisa bebas diundur-undur sesuka hati dengan beragam banyak alasan.

Baca juga: Di Sidang Kapal Meledak, Hakim Minta Pihak PT.ASL Perhatikan Kondisi Korban David Cristopher

Sebelumnya, kedua terdakwa dilaporkan keluarga korban ke Polda Kepri lantaran adanya pembiaran dari pihak PT. Dynamik Overseas tempat korban bekerja.

PT.DO sendiri adalah Subcon di PT.ASL Shipyard. Tidak hanya dari PT.DO saja, dengan berkas terpisah, satu orang bernama Fernando Parulian yang bekerja sebagai Safety Asesor dan Suyitno Safety Promotor di PT. ASL Shipyard Tanjung Uncang itu, kini juga sudah ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka atas meledaknya tanki kapal Tanker MT. Succes Energy XXXII di lokasi PT. ASL tersebut.(Ag)

Sejak J.Rusna Ditahan Polisi, Pria ini Ngaku Sering Ditelepon Seseorang Bahkan Diancam

Paman korban trafficking inisial MS, Yohanes Abner Sunlay (tengah) saat Konferensi Pers di bilangan Batam Center, Batam, Kepri, Senin (13/8)

Dinamika Kepri, Batam - Sejak polisi menahan J.Rusna Direktur PT.Tugas Mulia pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu terkait kasus dugaan trafficking, Yohanes Abner Sunlay kepada media mengaku kalau dirinya sering diteleponi oleh seseorang memintanya untuk datang ke Hotel Planet Holiday.

"Sejak J.Rusna ditahan polisi, saya sering diteleponi oleh seseorang. Ia meminta saya datang ke Hotel Planet untuk menemuinya tapi tidak saya menurutinya," tutur Yohanes Abner didampingi Safe Migran saat konferensi pers dibilangan Batam Center, Senin (13/8/2018) siang.

Baca juga: Tersangka J.Rusna Direktur Tugas Mulia Dugaan Pelaku Trafiking Ditangkap di Bandara Hadim

"Tidak tahu apa maksudnya terus kontek saya, tapi saya tidak mau meresponnya karena saya juga sibuk dengan pekerjaan. Bahkan saya juga diancam karena tidak mau menemuinya," lanjutnya.

Ia menduga kalau si penelepon itu ingin permasalahan yang kini sudah ditangani polisi, supaya tidak lanjutkan lagi.

"Omongan si penelepon itu bilang pada saya jangan takut, katanya ada polisi di belakang kita dan saya tidak mengerti apa maksudnya," ucap Yohanes menirukan percakapan mereka dengan si penelepon.

Baca jugaPertanyakan Kasus Direktur PT Tugas Mulia, 8 Organisasi "Safe Migran" Datangi Subdit IV PPA Polda Kepri

Sebelum mengakhiri, Yohanes juga mengatakan kalau dirinya tak akan pernah gentar walaupun banyak ancaman terhadap dirinya.

Ia juga mengaku bahwa ada salah satu pihak dari keluarganya ada yang berusaha membela perlakuan tersangka.

"Walau itu keluarga jika tidak benar untuk apa dibela, saya di jalan yang benar, jadi untuk apa takut. Keadilan harus ditegakan," tutupnya.

Selain itu, pada konferensi pers ini para aktivis kemanusiaan perempuan dan anak dari Rumah Faye, Yayasan Embun Pelangi, Gerhana, Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri, LIBAK, Linus, Dunia Viva Wanita, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batam dengan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak, mengatakan komitmennya akan terus fokus mengawal kasus ini hingga ke persidangan.(Ag)

Saturday, 11 August 2018

Soal Dorkas Ditahan Polisi, Wawan Koswara: Saya Belum Mengetahuinya

Sekretaris DPC Gerindra Kota Batam, Wawan Koswara. 

Dinamika Kepri, Batam - Menanggapi terkait adanya penahanan salah seorang Bacaleg nomor 3 Dapil 1 Batam dari partai Gerindra yang saat ini ditahan di sel jeruji Polresta Barelang, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Batam, Wawan Koswara mengatakan, belum mengetahuinya.

"Saya belum mengetahuinya, namun jika ia terbukti bersalah, secara pribadi ia harus mempertanggungjawabkannya. Sedangkan dari Partai sendiri, kami belum dapat memutuskannya seperti apa langkah selanjutnya karena kami belum bertemu dengannya, dan juga belum mengetahui seperti apa permasalahannya. Sementara ini, mungkin itu saja," kata Wawan melalui selularnya ketika awak media ini meminta tanggapanya, Sabtu (11/9) sore.

" Saya belum mengetahui karena baru saja tiba dari Jakarta," lanjutnya.

Baca juga: Diduga Menipu Uang Ratusan Juta, Dorkas Lami Nori Bacaleg Batam dari Partai Gerindra Masuk Bui

Kemarin, Jumat (10/8), Bacaleg nomor 3 Dapil 1 Batam dari partai Gerindra, Dorkas Lami Nori ditangkap polisi dari Unit III Polresta Barelang karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan.

Penangkapan itu dilakukan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah ratusan juta rupiah terhadap korban bernama Dr.Hartono.

Penangkapan Dorkas Lami Nori dilakukan polisi berdasar laporan Nomor TBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri.(Ag)