Showing posts with label Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Lingkungan. Show all posts

Thursday, 19 April 2018

20 Tahun Keluhkan Asap, Namun Tidak Ada yang Peduli

Kepulan asap menjelang pagi. 
Dinamika Kepri, Batam - Warga Perumahan Komplek Bengkong City sangat mengeluhkan pencemaran udara karena asap dari aktifitas pembakaran yang dilakukan oleh 1 dari 3 perusahaan yang sangat berdekatan dengan perumahaan. Tak tanggung-tanggung,  warga perumahan ini sudah 20 tahun mengeluhkannya namun tidak ada pihak manapun yang mau peduli untuk menanggapinya. 

Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT. Golden Bintangur Timber, PT. Batam City Poin dan PT. Bintang Sejati. 

Dari 3 perusahaan tersebut, salah satunya tiap malam rutin melakukan pembakaran sehingga asap tebal yang ditibulkannya, mencemari pemukiman sekitar.

"Tidak bisa dipastikan PT mana yang melakukan pembakaran itu, tapi rutin tiap malam membakar. Yang saya ketahui ada 3 perusahaan di dalam satu komplek itu dan memang sulit dimasuki oleh siapapun, kecuali memang orang yang berkepentingan di dalamnya. Kalau saya lihat seperti ada yang ditutupi," kata salah seorang warga Perumahan Komplek Bengkong City kepada beberapa awak media, Rabu (19/4/2018) malam.


Kendati katanya sudah berkali-kali dikomplin dan dilaporkan ke perangkat RT/RW, Lurah dan Camat setempat, namun satu pun tidak ada yang ditanggapi oleh pihak perusahaan. 

"Cerita komplin, capeklah kami, sudah berkali-kali perusahaan itu di komplin, baik dari RT/RW, Lurah dan Camat, tapi satupun tidak ada yang ditanggapi pihak perusahaan, semua dianggap bagaikan angin lalu saja," katanya lagi. 

Warga menduga pemilik perusahaan tersebut sangat kebal hukum, punya banyak dekingan sehingga hukum manapun di dunia ini tak akan mampu untuk memberikannya sanksi hukum .

Menurut warga lagi, pihak perusahaan juga sangat pintar mengelabui masyarakat sekitar dengan melakukan pembakaran di malam hari dan berakhir di pagi hari.

"Selama 20 tahun saya tinggal di perumahan ini, ya beginilah kondisinya kalau sudah malam sesak rasanya bernafas. Mereka juga pintar mengelabui masyarakat di sini. Mereka sengaja malam membakar baru paginya dipadamkan agar asapnya tidak kelihatan. Saya juga tidak tahu apa yang dibakar di dalam, yang jelas asapnya hitam pekat, uapnya menyegat dan baunya buat kita sesak untuk bernafas. Padahal di komplek ini banyak anak-anak. Tapi mereka sedikitpun tak perduli," ungkapnya.

Sebelum mengakhiri perbincangan dengan para awak media, para warga di Perumahan Komplek Bengkong City tersebut sangat berharap katanya ada pihak-pihak yang peduli dengan nasib mereka.

" Ya harapan kami kalau bisa, ada pihak yang bisa menanggapi keluhan kami ini bagaimana solusinya, agar kami warga di sini bisa tetap bertahan hidup. Kami tak meminta perusahaan itu untuk ditutup, ya kalau bisa cerobong asapnya ditinggikan, bila perlu jangan lagi membakar-bakar, tolong kasihanilah kami," kata warga.

Pantuan para awak media di lokasi sekitar perumahaan, terlihat debu-debu yang dibawa asap, menempel mengotori teras rumah dan kendaraan yang terparkir diluar rumah.

Mengetahui kejadian 20 tahun mengeluh asap namun tidak ditanggapin ini, tampak negeri ini sudah seperti negeri antah berantah. Yang kuat bertahan, yang lemah tertindas.

Semua bicara keadilan, bicara penegakan hukum, bicara hak dan kewajiban, namun untuk bernafas saja warga ini sulit rasanya.(Ag) 

Thursday, 29 March 2018

RDP Warga Senjulung dengan PT Kaliban Bangun Perkasa di Komisi I Berjalan Alot

RDP warga Senjulung dan PT. Kaliban Bangun Perkasa di komisi I DPRD Batam. 

Dinamika Kepri,  Batam - Puluhan warga perwakilan dari warga RW 16, 17 dan RW 21 Kelurahan Senjulung Kabil, Noungsa, Batam dengan pihak PT. Kaliban Bangun Perkasa dihadiri Kepala Kantor Lahan BP Batam, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di komisi I DPRD Batam, Kamis (29/3/2018) sore.

RDP ini dilakukan kata pimpinan rapat yang juga ketua komisi I, Budi Mardiyanto untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat pertanggal 22 Februari 2018 lalu karena adanya penutupan akses jalan yang dilakukan oleh PT. Kaliban Bangun Perkasa saat melakukan penimbunan danau di Senjulung.

Bukan hanya menutup jalan, akibat aktivitas pemantangan lahan dilakukan oleh PT. Kaliban Bangun Perkasa tersebut kata warga sebelum rapat, telah menimbulkan kebanjiran parah hingga 3 kali karena tidakadanya dreinase.

Pada rapat ini, selain dihadiri anggota dewan Musofa, Yudi Kurnain dan Harimidi dari komisi I, rapat ini juga dihadiri oleh anggota komisi IV Bobi Alexander Siregar dan Muhammad Yunus.

Warga meminta pihak perusahaan agar membuka jalan dan membuat dreinase agar banjir dapat teratasi.

Kata warga juga sebelum rapat, katanya jika cuaca panas debu beterbangan hingga mengakibatkan beberapa warga sekitar di sana mengalami penyakit inpeksi pernafasan.

Akibat aktivitas yang dilakukan oleh PT Kaliban, seorang ibu yang ikut pada rapat ini mengatakan bahwa saat ini telah mengancam kehidupan di 3 RW kurang lebih 1600 kepala keluarga (KK) yang ada di Senjulung.

" Karena aktivitas PT itu, kehidupan 1600 KK di sana jadi terancam, ya kami terancam karena selalu kebanjiran," katanya.

Sampai berita ini dimuat pada pukul 14:45 Wib rapat masih berlansung.(Ril)

Tuesday, 10 October 2017

Soal PT.Musim Mas, Jurado Siburian : Membuang Limbah B3 Sembarangan, Itu Bentuk Kejahatan

Lokasi Pembuangan Limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) PT. Musim Mas di TPA Punggur, Tampak Police Line telah terputus, Senin (9/10/2017).

Batam, Dinamika Kepri - Lokasi Pembuangan Limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) PT. Musim Mas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Kabil, Batam yang sebelumnya telah diberikan garis pembatas berupa police line oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saat ini seiring berjalannya waktu, police line itu, tidak tampak terpasang lagi alias sudah terputus diterpa semilir tiupan angin sepoi-sepoi di senja hari.

Ada dugaan masalah pembuangan limbah industri minyak (CPO) dengan sembarangan ini, telah di peti Es kan ditutup rapat agar membeku.

Bagaimana tidak, pasalnya sudah berminggu- minggu usai diheringkan bahkan komisi III DPRD Batam sendiri sudah melaporkannya ke KLH di Jakarta, namun sampai saat ini belum ada sanksi baik terhadap perusahaan maupun menetapkan siapa tersangkanya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014, Limbah jenis SBE adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masuk kategori bahaya 2.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Ir.Dendi Purnomo dan Pihak dari PT.Musim Mas saat menghadiri RDP tentang pembuangan limbah jenis Spent Bleaching Earth di TPA Punggur, di Komisi III DPRD Kota Batam, Senin (4/9/2017) yang lalu.

Namun sayang, walau menurut PP sudah dinyatakan sah limbah jenis SBE adalah limbah berbahaya, tetapi saat memberikan pernyataannya di rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam Ir.Dendi Purnomo saat itu ia masih juga menyangkalnya dengan berbagai banyak dalih mengatakan bahwa limbah SBE dari PT. Musim tersebut, bukanlah limbah B3.

Begitu juga dengan pihak perusahaan, saat itu dalam RDP juga mengatakan hal yang sama bahwa limbah SBE dari perusahannya, bukanlah limbah B3.

Membuang limbang jenis SBE dengan sembarangan pastinya akan menimbulkan pencemaran tanah yang akut dan akan mengganggu keberlangsungan hidup pada tumbuhan dan mahluk hidup di sekitarnya. Bahkan parahnya lagi Limbah SBE ini mampu menghancurkan peradapan hidup manusia kedepannya.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Jurado Siburian,SH 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian,SH kepada media ini mengatakan, katanya membuang limbah B3 sembarangan adalah suatu bentuk tindak kejahatan dan pelakunya harus di pidana.

"Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 97 tentang Pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), sanksinya jelas, tindakan dengan sengaja membuang limbah B3 sembarangan, adalah tindak kejahatan dan harus di pidanakan, karena limbah B3 sangat membahayakan hidup orang lain dan lingkungan," kata Jurado.

Selaku komisi yang membidangi tentang perizinan, ketika ditanya apakah pihaknya dari komisi I juga akan melakukan pemanggilan terhadap PT.Musim Mas untuk izin pembuangan limbahnya, Jurado menjawab bertahap.

"Kita tunggu saja, bertahap agar tidak berbenturan dengan Komisi yang saat ini sedang menangani permasalahan limbahnya. Kami juga sudah mendengar perusahaan tersebut tidak mempunyai izin untuk itu." kata yang sebelumnya pernah bertugas di komisi III itu mengakhiri.(Ril)

Tuesday, 3 October 2017

Soal Limbah SBE PT.Musim Mas, Nyanyang Haris : DLH Batam telah menyalahi

Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura.SE.

Batam, Dinamika Kepri -  Tindak lanjut tentang aksi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT. Musim Mas  di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabil-Punggur, Batam saat ini semakin terang benderang dimana melilit benang merahnya.

Dari hasil pertemuan anggota komisi IV DPRD kota Batam dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyimpulkan bahwa pembuangan Limbah jenis SBE ke TPA Punggur tersebut, telah menyalahi aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 101 tahun 2014 tentang peraturan yang menyatakan limbah BSE adalah limbah B3.

"Dari hasil kesimpulan yang kami dapat dari KLH dengan jelas telah mengatakan bahwa limbah B3 tidak dibenarkan dibuang ke TPA karena yang boleh dibuang ke TPA itu, hanya sampah rumah tangga dan sampah hotel saja. Maka dengan kejadian ini, DLH dan pemerintah kota Batam telah melakukan kesalahan," tegas ketua komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura.SE kepada media aaat diruangan kerjanya, Selasa (3/10/2017) siang.

Selain itu, diduga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan DLH kota Batam, mantan ketua komisi I ini juga memastikan kalau pihaknya akan kembali memanggil DLH kota Batam.

"DLH Batam akan kita panggil kembali," tegas Nyanyang lagi.

Dari pernyataan ketua komisi III ini, secara pemikiran awam, jelas sekali Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam telah membuat kesalahan yang fatal karena telah mengizinkan perusahaan minyak goreng itu untuk membuang limbahnya di TPA Punggur.

Dan yang paling parahnya lagi, kepada media sebelumnya, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Ir.Dendi Purnomo juga pernah mengatakan bahwa limbah PT.Musim Mas jenis BSE yang dibuang ke TPA Punggur, bukanlah limbah B3.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Ir. Dendi Purnomo.
Itu katanya, padahal di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 dengan sangat jelas mengatakan bahwa limbah jenis BSE dari hasil CPO adalah limbah B3.

Sebelumnya PT.Musim Mas pada tanggal 26 Juli 2017 yang lalu ketahuan masyarakat sedang membuang limbah perusahaannya ke TPA Punggur dan saat ini lokasi pembuangan itu, juga telah di police line KLH dan juga sudah pernah dihearingkan di komisi III DPRD Batam.

Dari hasil hearing itu, akhirnya beberapa anggota komisi III berangkat ke Jakarta untuk menemui KLH guna mencari tahu jawaban apakah benar limbah BSE berbahaya atau tidak, pasalnya dalam hearing Dendi Purnomo dan perwakilan perusahaan mengatakan dengan jelas bahwa itu bukanlah limbah B3.

Kendati sudah ada PP Nomor 101 tahun 2104 yang mengatur, namun Dendi Purnomo masih membantahnya dengan berbagai argumen dan dalil yang tidak masuk akal. Dan mirisnya lagi ia membandingkan aturan negara Malaysia dengan Indonesia, dengan mengatakan limbah SBE di Malaysia bukan kategori limbah B3.

"Kalau di Malaysia, limbah SBE bukan limbah kategori B3, malah kalau di sana itu dibuat jadi pupuk," kata Dendi beberapa waktu lalu.

Ada dugaan, pemerintah indonesia tidak kontibel dalam menerbitkan peraturan dan terkesan kurang kerjaan dengan menerbitkan PP Nomor 101 tahun 2014, mengapa demikian? Ya.. karena di kota Batam aturan tersebut tidak berlaku.

Banyak aturan tentu banyak pulalah pelanggaran, ada dugaan peraturan yang telah diterbitkan seperti PP Nomor 101 tahun 2014 ini, hanya modus belaka untuk mencari selah kesalahan perusahaan dibalik layar. Bagaimana tidak, sebab terbukti bahwa aturan tersebut, sangat mandul di kota Batam.

Jelas aturannya, namun tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kesannya aturan yang dibuat hanyalah tinggal aturan belaka, karena yang menjadi korban bukanlah yang membuat aturan melainkan masyarakat.(Ril)

Tuesday, 5 September 2017

Terbukti Langgar PP 101 Tahun 2014, Tapi 2 Orang ini Kesannya Masih Ngeyel

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Ir.Dendi Purnomo dan Pihak dari PT.Musim Mas saat menghadiri RDP tentang pembuangan limbah jenis Spent Bleaching Earth di TPA Punggur, di Komisi III DPRD Kota Batam, Senin (4/9/2017).

Batam, Dinamika Kepri - Kendati  aturannya sudah terlampir jelas di Peraturan Pemerintah (PP) 101 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa limbah jenis Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kategori 2 paling berbahaya, namun di saat Hearing dengan komisi III DPRD Kota Batam, pihak dari PT. Musim Mas mengatakan dengan ngototnya alias ngeyel bahwa limbah Spent Bleaching Earth yang mereka buang ke TPA Punggur itu bukan limbah B3.

Bahkan itu dipastikan juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Ir.Dendi Purnomo dimana dalam hearing kepada para anggota komisi III yang hadir saat itu, ia menyatakan limbah jenis Spent Bleaching Earth dari PT.Musim Mas tersebut bukanlah limbah B3 alasannya karena komposisi limbah yang dibuang PT Musi Mas itu masih di bawah ambang batas.

Pada hari Rabu 26 Juli 2017 PT.Musim Mas yang beralamat di kawasan industri Jalan Raya Pelabuhan CPO Kabil - Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, siangnya terlihat telah membuang limbah usahannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam. Lalu pada Minggu 27 Agustus 2017, lokasi penimbunan Limbah di Police Line oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dibantu DLH Kota Batam.

Lalu atas desakan masyarakat kota Batam, Komisi III lalu menghearingkannya dengan mengundang sebanyak 4 perusahaan yang sama-sama bergerak dibidang pengelohan minyak kelapa sawit di Batam, Senin (4/9/2017) siang.

Namun dalam Hearing ini, kesannya seperti dukung-dukungan alias keroyok-keroyokan antara pihak perusahaan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam versus Komisi III. Mereka terkesan berusaha keras untuk memastikannya bahwa limbah SBE itu bukan Limbah B3, padahal sudah jelas terlampir di PP 101 Tahun 2014 bahwa limbah SBE jenis Limbah B3, namun masih terkesan berusaha ngeyel.

Mereka ngotot dengan sedemikian rupa memastikan itu bukan limbah B3, ada dugaan kengototan mereka bertujuannya agar komisi III tidak memberikan sanksinya, pasalnya pada pemberitaan sebelumnya, ketua komisi III Nyanyang Haris telah mengatakan tegas jika menemukan kesalahan akan meminta pemerintah kota Batam untuk mencabut izin usahanya.

Dugaan lagi, untuk menyenangkan hati para anggota dewan saat itu, dalam hearing Ir.Dendi Purnomo juga membeberkan nilai Retribusi/Pemasukan (PAD) yang diterima oleh Pemerintah kota Batam setiapnya tahunnya. Kata dia, pertahunnya Pemko Batam telah menerima retribusi Rp 2 miliar dengan akumulasi perhitungan Rp 75 ribu pertonnya.

Sedangkan untuk perhitungan dalam 1 tahun, limbah Spent Bleaching Earth yang dibuang ke TPA Punggur tersebut, kata Dendi kurang lebih bisa mencapai 10 ribu Ton.

Bahkan yang paling mirisnya lagi, dengan cara bergantian antara pihak perusahaaan dan Ir.Dendi Purnomo dalam hearing tersebut, seakan ingin menerapkan hukum yang berlaku Malaysia tentang limbah SBE. Kata mereka di Malaysia, limbah Spent Bleaching Earth itu bukan limbah tapi pupuk untuk kebun kelapa sawit.

Kesannya aneh bin nyata memang, kejadiannya di Indonesia, bahkan sedang berada di Indonesia dan juga berkewarganegaraan Indonesia, namun ingin menerapkan aturan hukum Malaysia di Indonesia. Katanya Spent Bleaching Earth bukan limbah di Malaysia.

Ada kemungkinan mereka lupa atau mungkin tidak tahu bahwa hukum di Malaysia itu sangat kejam dibandingkan hukum yang berlaku di indonesia. Hukum di Malaysia sangat kejam contohnya bagi pelaku koruptor. Di negara itu biasanya korutor akan dihukum mati ditiang gantungan, sedangkan di Indonesia tidak.

Mendengar di Malaysia limbah SBE bukan kategori limbah B3, ditambah lagi rintihan hati para pihak perusahaan yang mengatakan betapa sulitnya persaingan saat ini sebab untung yang didapat sangat sedikit, dan itu juga dibenarkan oleh Dendi, maka terlihat semua anggota komisi III yang hadir saat itu, tampak hatinya klepek-klepek seakan nurut saja dengan apa yang dikatakan oleh mereka para pihak perusahaan.

Sebab bagaimanapun komisi III juga tidak mau ke-4 perusahaan itu tutup karena dampaknya akan menambah tingkat penggangguran di kota Batam.

Kecuali Nono Hadi Siswanto (Cak Nono) dari anggota komisi III yang hadir saat itu, Ia memang juga terus ngotot meminta agar setiap perusahaan tersebut dapat mematuhi aturan sesuai yang berlaku di PP 101 tahun 2014 maupun sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan saat Cak Nono dalam hearing sempat meminta izin KLH yang dikantongi oleh PT. Musim Mas, namun Pihak PT.Musim Mas tidak memberikannya. melihat itu ada dugaan  izin KLH PT. Musim Mas yang sebelumnya disebut sebut ada, telah Kadaluwarsa, hingga membuatnya tidak bernani menunjukkan kepada Nono Hadi Siswanto.

Dalam Hearing ini juga, ke-4 perusahaan yang hadir tersebut saling mempertahankan pendapat dan jawaban kebenarannya masing-masing. Bahkan yang paling parahnya lagi, pihak PT. Musim Mas malah menyalahkan Pemerintah Republik Indonesia karena telah mengeluarkan PP 101 Tahun 2014 dengan memasukan  limbah jenis Spent Bleaching Earth sebagai limbah jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sebelum Hearing ditutup, Terkait lokasi pembuangan limbah PT. Musim Mas di TPA Punggur yang saat ini telah di Police Line oleh KLH, Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris. SE  meminta kepada ke-4 perusahaan tersebut sementara ini agar tidak melakukan aktivitas buang limbah ke TPA Punggur, sebelum Police Line di buka dan hasil uji Lap Limbah PT. Musim Mas dikeluarkan oleh KLH.

Selain itu, terkait PP 101 tahun 2014, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura.SE berjanji akan meneruskannya kepada KLH di Jakarta, agar ada solusinya untuk Batam.

"Kalau begitu, kita (Komisi III=red) akan meneruskan permasalahan ini ke KLH, kita juga mau tahu tentang bagaimana sebenarnya penanganan jenis limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) yang layak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 101 Tahun 2014. Kita akan mencarikan solusinya tujuannya agar tidak menganggu keberlangsungan dunia usaha dalam bidang pengolahan minyak kelapa sawit di Batam," kata Nyanyang Haris.

Sebagai bukti keseriusan komisi III untuk meneruskan kasus ini ke KLH, usai hearing dilakukan, komisi III juga mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ir.Dendi Purnomo untuk melakukan pertemuan secara Internal guna membahas kelajutannya.(Ag)

Monday, 4 September 2017

Masih Soal Limbah B3 PT. Musim Mas, Komisi III Akan Melapor ke KLH

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura.SE saat menerima berkas dari pihak PT. Musim Mas.
Batam, Dinamika Kepri -  Sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Batam bersama dengan 4 perusahan pengolahan minyak sawit yang ada di Batam, PT. Musim Mas, PT. Ecogreen Oleochemicals  PT. Techno Dua Indonesia dan PT. Synergy Oil Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kota Batam, dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, akhirnya menemukan titik temu yakni sepakat bingung.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura.SE berjanji akan meneruskannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Jakarta.

"Kalau begitu, kita (Komisi III=red) akan meneruskan permasalahan ini ke KLH, kita juga mau tahu tentang bagaimana sebenarnya penanganan jenis limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) yang layak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 101 Tahun 2014. Dan kita akan mencarikan solusinya," kata Nyanyang Haris memastikan, Senin (4/9/2017).

Pantuan media ini, semua yang hadir dalam rapat tampak bingung kecuali anggota komisi III Nono Hadi Siswanto terus menentang segala pembenaran-pembenaran yang diutarakan oleh ke-4 Perusahaan.

Saat sesi tanya jawab dalam rapat (Hearing), Ke-4 perusahaan saling mempertahankan pendapat dan jawaban kebenarannya masing-masing. Bahkan yang parahnya lagi, pihak PT. Musim Mas sangat menyalahkan Pemerintah karena telah mengeluarkan PP 101 Tahun 2014 dengan telah memasukan  limbah jenis Spent Bleaching Earth sebagai limbah jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Kita harus berpatokan kepada peraturan yang berlaku di Negara ini, dalam PP 101 Tahun 2014 itu jelas itu dilampirkan bahwa jenis limbah Spent Bleaching Earth (SBE) ada kategori B3, terus apa lagi?," kata Nono Hadi Siswanto (Cak Nono) tegas.

Selain itu, Kapala Dinas DHL Kota Batam Ir. Dendi Purnomo juga ngotot mengatakan bahwa Limbah Spent Bleaching Earth berkode B413 milik PT. Musim Mas yang di buang di TPA Punggur, bukanlah limbah B3 alasannya karena komposisi limbah yang dibuang itu masih di bawah ambang batas dan sama sekali tidak berbahaya.

Terkait lokasi pembuangan limbah PT. Musim Mas di TPA Punggur yang saat ini telah di Police Line oleh KLH, Komisi III juga meminta kepada ke-4 perusahaan itu sementara ini tidak melakukan aktivitas buang limbah ke TPA Punggur, sebelum Police Line di buka dan hasil uji Lap Limbah PT. Musim Mas dikeluarkan oleh KLH.(Ag)

Editor : Agus Budi T

Thursday, 31 August 2017

Soal Penimbunan Limbah B3 di TPA Punggur, Komisi III Panggil 4 Perusahaan


Saat PT.Musim Mas melakukan pembuangan dan penimbunan limbah di TPA Punggur.
Batam, Dinamika Kepri - Soal pembuangan dan penimbunan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabil, Punggur, Batam pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, tanggal 4 September 2017 mendatang tepatnya pada pukul 11 : 00 Wib, akan dihearingkan oleh komisi III DPRD Kota Batam.

Ternyata selain memanggil Pimpinan PT. Musim Mas, Komisi III juga memanggil 3 pimpinan perusahaan lainnya yakni pimpinan dari PT. Ecogreen Oleochemicals  PT.Techno Dua Indonesia dan PT. Synergy Oil Batam, demikian tertera di jadwal agenda kegiatan DPRD Kota Batam yang dirilis pada Kamis (31/8/2017) sore.

Selain memanggil 4 perusahaan, Komisi III juga memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Ir.Dendi Purnomo, diduga untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Namun sangat disayangkan, di jadwal kegiatan tersebut sebagai warga yang terkena dampak langsung, Komisi III tidak mengundang perwakilan dari masyarakat yang bermukim di area sekitar TPA.

Sebelumnya atau siang tadi, Kamis 31 Agustus 2017, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura.SE.M.Si mengatakan kepada media, memastikan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT.Musim Mas tersebut, pasti akan dilakukan sebab mengingat sudah begitu banyak keluhan yang masuk kepada mereka (Komisi III=red).

"Hearing pasti akan dilakukan, tetapi minggu depanlah, karena hari ini agenda sangat padat. Ya.. itu pasti kita hearingkan, lagi pun sudah banyak keluhan yang masuk kepada kita. Kita lihat saja nanti apa hasil hearingnya. Jika PT.Musim Mas terbukti melakukan kesalahan, tentu kita akan meminta pemerintah untuk mencabut izin operasi perusahaan," kata Nyanyang Haris sebelum menghadiri Rapat Paripurna.

Pantuan awak media ini sebelumnya saat di TPA Punggur, tampak hanya PT.Musim Mas yang melakukan pembuangan limbah di TPA tersebut, Namun dalam Hearing yang akan dilakukan Senin mendatang, Komisi III mengundang 4 perusahaan, kenapa bisa?, kesannya satu makan Nangka semua kena getahnya.

Saat ini lokasi pembuangan tersebut telah di Police Line oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun ketika pernah dikonfirmasi kepada Kepala DLH kota Batam, Dendi menjawab kalau limbah itu tidaklah berbahaya, sebab hanya limbah alat penyaring minyak kelapa sawit.(Ag)

Editor : Agus Budi T