Kehadiran Pimpinan Media Jadi Saksi Karena Pemberitaan Disayangkan Para Wartawan
Terdakwa Mulkansyah saat disidangkan di PN Batam, Kamis (23/8/2018). |
Dinamika Kepri, Batam - Empat pimpinan media cetak dan online di Batam dijadikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/8).
Ke empat pimpinan media tersebut dihadirkan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Rumondang Manurung terkait perkara pencemaran nama baik mantan Bupati Lingga Alias Wello oleh terdakwa Mulkansyah Ketua LSM RCW di media.
Ke empat saksi tersebut antara lain, Saibansyah Pimred Batamtoday.com, Tunggul Manurung Redaktur Batampos, Anwar Saleh Redaktur Senior Batampos dan Sofian Wapimred Haluan Kepri.
Dalam kesaksiannya, para saksi mengatakan bahwa apa mereka beritakan tentang pelaporan Alias Wello yang dilakukan oleh terdakwa Mulkansyah ke KPK terkait dugaan korupsi pencetakan sawah di Lingga, sudah sesuai etika jurnalistik.
Beda dengan saksi Sofian dari Haluan Kepri, kepada hakim ia mengatakan tidak pernah memuat berita itu.
Tak hanya itu, dalam sidang ini, hakim Renni Pitua Ambarita juga mengingatkan para saksi, katanya sebelum berita dinaikan, alangkah baiknya dilakukan penyelidikan sebelum berita dipublikasikan.
Kesaksian para saksi dalam sidang ini terdengar bahwa dari semua jawaban yang dilontarkan membela terdakwa Mulkansyah atau saksi meringankan terdakwa.
Sesuai sidang, ketua majelis hakim Taufik Nenggolan lalu menunda sidang hingga ke Minggu depan dalam agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Tak sampai di situ, kehadiran para wartawan senior jadi saksi dipersidangan itu, ternyata menjadi pembahasan hangat dikalangan wartawan lain yang ikut meliput sidang tersebut.
Usai sidang, para wartawan yang berpos liputan di PN Batam lalu berkumpul dan mempertayakan kehadiran ke empat saksi.
Para wartawan mempertanyakan soal mengapa ke empat saksi itu tidak menggunakan hak tolaknya bersaksi di muka hukum sesuai UU Pers Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Selain itu, para wartawan di PN Batam juga menilai bahwa dengan dihadirkannya wartawan senior tersebut menjadi saksi dipersidangan itu, akan menjadi preseden buruk kedepannya dan telah membuka ruang bagi hakim, jaksa dan polisi untuk selalu menjadikan wartawan sebagai saksi karena pemberitaan.
"Kalau wartawan selalu dijadikan saksi karena pemberitaan, apa artinya Undang-undang Pers Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 dibuat? Berita yang dimuat wartawan jelas adalah produk jurnalistik dan tidak bisa dijadikan barang bukti dipersidangan, sebab benar tidaknya fakta yang diberitakan terhadap seseorang, itu tugasnya penegak hukum yang menindaklanjutinya," ujar seorang wartawan.
Tak hanya itu, sebagian para wartawan yang post di PN Batam juga berencana akan mempertayakan apa alasan kehadiran para saksi itu hadir dipersidangan, dan lagi akan mempertanyakan mengapa para saksi sebagai wartawan tidak menggunakan hak tolaknya bersaksi di muka hukum sedangkan ke empat saksi adalah seniornya wartawan yang jelas justru lebih mengetahui hal itu.
Katanya, dengan kehadiran para saksi itu dipersidangan, dinilai telah merugikan wartawan yang lainnya.
"Itu jelas merugikan kita, contohnya kalau saya buat berita tiga sehari, berarti saya harus siap resikonya jadi saksi tiga kali sehari juga, terus kapan lagi kita liputannya, mendingan kita tutup media tak usah lagi jadi wartawan," ucap wartawan lain.(Ag)