Showing posts with label PN Batam. Show all posts
Showing posts with label PN Batam. Show all posts

Friday, 8 June 2018

Dituduh Lakukan Cabul, Tak Terbukti Nazarrudin Naim Dibebaskan

Nazarrudin Naim.

Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Nazarrudin Naim (72) sidang perkara dugaan melakukan asusila terhadap anak, akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/6) sore. Terdakwa ini dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

"Karena tidak terbukti bersalah, maka terdakwa Nazarrudin Naim dibebaskan dari tuntutan," baca Hakim Hera Polosia Desteny.

Terdakwa yang akrab dipanggil Pak Wo dan kurang pendengaran itu, awalnya tidak mengetahui kalau dirinya divonis bebas oleh hakim. Tetapi setelah penasehat hukumnya memberitahukan divonis bebas, terdakwa pun langsung bersujud syukur dilantai ruang sidang PN Batam.

Tidak terima terdakwa divonis bebas, JPU pengganti, Samuel Pangaribuan kepada hakim mengatakan, akan melakukan Kasasi.

"Kami akan melakukan kasasi yang mulia," jawab Jaksa Samuel Pangaribuan, ketika ditanya hakim Hera Polosia Desteny apa jawaban JPU terhadap putusan itu.

Oleh JPU, Nazarrudin Naim sebelumnya didakwa dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Atas hasil putusan itu, usai persidangan kepada media penasehat hukum terdakwa, Philipus Harapenta Sitepu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, sangat mengapresiasi keberanian dari majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

"Kami sangat mengapresiasi keberanian majelis hakim, dan memang karena  terdakwa tidak melakukan apa seperti yang dituduhkan," kata Philipus.

Lanjutnya, dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa terhadap kliennya juga tidak terbukti, sebagaimana terdakwa dituduh melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak korban inisial AR sekitar bulan Februari 2017 lalu di Tanjung Sengkoang, RT 03, RW 02, Batu Ampar, Batam.

Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan,  berbelit-belit dan berubah-ubah. Bahkan ada saksi yang tidak dapat dihadirkan dipersidangan.

“Salah seorang saksi di BAP bersaksi bahwa saksi telah melihat terdakwa melalui jendela, namun saksi tersebut sudah setahun pindah dari TKP sebelum peristiwa terjadi,” ungkapnya.

Sebelum pergi meninggalkan PN Batam, Istrinya NN  yang selalu terlihat mendampingi suaminya selama dipersidangan, juga meluapkan kebebasan suaminya dengan berurai air mata.

“Kebenaran itu memang ada dan kami yakin itu dan terbukti hakim membebaskan orangtua kami,” kata pihak dari keluarga Nazarrudin Naim.

(Ag/Al/Di)

Friday, 16 March 2018

Tak Miliki Surat Geledah, Ditpolair Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Digugat

Sidang praperadilan gugatan Yohanes Juko Suwarno terhadap Ditpolair Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan  Bea Cukai Batam digelar Pengadilan Negeri Batam, Jumat (16/3) pagi. 

Dinamika Kepri, Batam - Setelah ditunda pada tanggal 10 Maret 2018 lalu, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yohanes Juko Suwarno terhadap Ditpolair Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan  Bea Cukai Batam dalam perkara penyitaan dan penggeledahan bukan barang ilegal (barang dagangan=red), akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, setelah Ditpolair dan Bea Cukai Batam memenuhi panggilan sidang, Jumat (16/3/2018) pagi.

Dipimpin hakim tunggal Taufik Nenggolan, SH, disidang ini kuasa hukum penggugat Yohanes Juko Suwarno, Agus Amri, SH dan Anang Yuliardi Chaidir, SH membacakan gugatannya bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Kepri terhadap barang milik kliennya Yohanes Juko Suwarno, tidak memenuhi syarat seperti tidak adanya surat perintah penggeladahan dari pengadilan.

Menurut kuasa hukum Yohannes Juko Suwarno, barang yang disita Polair Polda Kepri itu bukanlah barang ilegal atau berbahaya melainkan barang berupa sandal jepit, lilin, kaos kaki dan barang pecah belah.

Setelah mendengar isi gugatan dari pihak kuasa hukum Yohanes Juko Suwarno, Hakim Taufik Nainggolan lalu menutup persidangan.

Namun sebelum mengetuk palu, hakim Taufik mengatakan, sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 mendatang untuk mendengarkan jawaban dari pihak Ditpolair Polda Kepri dan pihak Bea Cukai Batam.

Usai persidangan, disidang berikutnya  pihak Polair Polda Kepri mengatakan, akan menjawabnya dan akan mengahadirkan 4 orang saksi.

Sidang praperadilan ini bermula akibat adanya rasa ketidakterimaan atas penggeledahan yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Kepri pada 19 Februari 2018 lalu.

Saat itu malam sekira pukul 19.00 Wib, saat Yohannes Juko Suwarno tengah melakukan membongkar barang dagangannya berupa kaus kaki, sandal jepit, cutton bad, lilin, dan barang lainnya sebanyak 720 koli dan lalu menyimpan barang dagangannya itu di lahan miliknya di Desa Sembulang Camping, RT 02 RW 02, Kecamatan Galang, Barelang.

Namun saat aktivitas bongkar muat terjadi, sejumlah anggota dari Ditpolair Polda Kepri tiba-tiba datang melakukan penggeledahan dan lalu menahan barang-barang tersebut dan menyerahkanya ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

"Kami mendapatkan informasi, barang senilai Rp 400 juta itu telah dilimpahkan Polair Polda Kepri ke pihak Bea Cukai Batam," ucap Anang Yuliardi Chaidir, SH usai persidangan.

Lanjut dia,  adapun tujuan sidang praperadilan itu dilakukan bertujuannya agar barang yang disita tersebut dikembalikan dan menuntut penyita dengan denda kerugian Rp 1 Miliar.(Ag)

Friday, 2 March 2018

Dua Pengusaha Mikol di Batam divonis 4 Bulan, Barang Bukti Juga Dikembalikan

Terdakwa Didiet Nurianto.
Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Didiet Nurianto pengusaha Minuman Beralkohol (Mikol) yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Sei Panas Batam, akhirnya divonis 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN)  Batam, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu, barang bukti Mikol sebanyak 6.630 botol berbagai merek juga dikembalikan kepada terdakwa.

"Terhadap terdakwa Didiet Nurianto pengadilan menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," baca Hakim Chandra, SH saat sidang.

Terdakwa Didiet dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana perdagangan minuman beralkohol tanpa adanya ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) Jo. Pasal 91 Undang-Undang RI No.18 Tahun 12 Tentang Pangan.

Pada fakta persidangan pemeriksaan saksi dari Bareskrim Polri dan BPOM, Mikol golongan B dan C tersebut di impor dari luar negeri.

Pengakuan saksi,  Didiet ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Gudang PT. Trimaco Sukses Mandiri, Komplek Ruko (Rumah Toko) Seruni Blok A No.19, Sungai Panas, Batam, Kepulauan Riau, karena tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Namun sangat Ironis, karena selain terdakwa ini dihukum 4 bulan, barang bukti Mikol 6.630 botol, juga dikembalikan kepada terdakwa.

 "Barang bukti Mikol akan dikembalikan terhadap terdakwa," ucap Hakim Candra membaca amar putusan menghakhiri persidangan.

Mendengar putusan itu, terdakwa Didit pun menerima putusan tersebut.

Terdakwa Fabian. 
Bukan hanya kepada terdakwa Didiet saja, dalam kasus yang sama terkait Mikol, disidang tempat berbeda terdakwa Fabian pemilik 5.263 botol Mikol juga demikian, Fabian divonis hukuman 4 penjara dan barang buktinya juga dikembalikan.

Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 lalu, terhadap terdakwa Fabian, Hakim ketua pengadilan Negeri Batam, Syahlan, SH menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara dan mengembalikan barang buktinya.(Ag)

Friday, 19 January 2018

Hakim Dr.Syahlan Janji Segera Benahi Pelayanan Posbakum di PN Batam

Didampingi Humas PN Batam, M.Chandra, SH dan Taufik Abdullah Nainggolan, SH, Ketua PN Batam Dr.Syahlan, SH, MH mengadakan Coffe Morning bersama Wartawan.

Batam, Dinamika Kepri - Menjawab pertanyaan media tentang minimnya pelayanan Posbakum di Pengadilan Negeri(PN) Batam selama ini, Ketua PN Klas I A Batam Dr.Syahlan, SH, MH mengatakan, dalam waktu dekat ini ia berencana akan segera melakukan penambahan jumlah personil advokat di Posbakum PN Batam dengan menggandeng advokat dari organisasi lain.

"Posbakum juga akan kita benahi. Memang sudah ada dari Peradi, namun agar bisa berkompitisi dengan advokat yang lain, LBH Mawar Saron, Ikadin dan Peradin, nanti akan kita gandeng juga, tujuan agar pelayanan di PN Batam ini dapat lebih maksimal," kata Syahlan saat melakukan Coffe Morning bersama wartawan di lantai II Gedung PN Batam, Jumat (19/1/2018) pagi.

Didampingi Humas PN Batam,Taufik Abdullah Neinggolan, SH dan Muhammad Chandra, SH, kepada media Dr. Syahlan juga memaparkan visi misinya dalam memaksimalkan pelayanan di PN Batam.

Humas dua PN Batam, Taufik Abdullah Neinggolan, SH juga mengakui bahwa selama ini, hanya 1 orang dari Posbakum yang selalu aktif mendampingi terdakwa dalam persidangan.

" Iya itu benar, saya juga telah memperhatikannya. Saya lihat memang hanya 1 orang yang selalu aktif mendampingi terdakwa saat sidang," kata Taufik.

Mendengar itu, Ketua PN Batam tampak semakin semangat dan memastikan akan segera menggandeng organisasi advokad lain untuk bergabung di Posbakum PN Batam.

" Ya itu pasti akan kita perhatikan, karena itu menyangkut pelayanan kepada masyarakat," tutup Syahlan.

Pantuan media selama ini, dari 8 orang advokat yang terdaftar di Posbakum PN Batam, hanya 1 yang terlihat aktif mendampingi para terdakwa dalam sidang-sidang, dan itu dibenarkan oleh humas.(Ag)

Thursday, 20 July 2017

Penipu divonis ringan, Hakim PN Batam anisial AR diduga juga ikut diperiksa Bawas MA

Batam, Dinamika Kepri - Selain melakukan pemeriksaan terhadap 3 oknum hakim yang menangani perkara hotel BCC, menurut informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) datang ke Batam, katanya juga akan memeriksa hakim beranisial AR, Kamis (20/7/2017).

Hakim anisial AR diduga akan diperiksa lantaran vonis yang diberikannya terhadap Herman terdakwa perkara kasus penipuan terpaut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Nugraha.SH.

Pada perkara tersebut terdakwa Herman diganjar pasal tindak pidana yaitu pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU menuntut Herman dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, namun hakim AR berkata lain, Herman hanya dijatuhi vonis selama 5 bulan penjara yaitu lebih ringan selisih 25 bulan dari tuntutan JPU.(Cr)

Editor : Agus Budi T

Perseteruan perkara Hotel BCC makin menjalar, Bawas MA periksa beberapa oknum hakim PN Batam

Gedung Kantor Pengadilan Negeri Batam.
Batam, Dinamika Kepri - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) berkunjung ke Pengadilan Negeri Batam guna melakukan pemeriksaan terhadap beberapa para oknum hakim yang menangani perkara kasus perdata perseteruan antara BCC Hotel and Residence dengan Conti Chandra melawan Tjipta Fudjiarta, Kamis (20/7/2017).

Adapun hakim yang akan diperiksa yakni hakim beranisial WP, TW dan IB. Ketiga hakim tersebut sebelumnya bertugas sebagai hakim di dalam perkara Hotel BCC yang mana sebelumnya perkara itu telah memenangkan oleh pihak Tjipta Fudjiarta.

Namun dari hasil keputusan sidang sebelumnya itu pihak Conti Chandra tidak terima, pasalnya para hakim itu tidak menjadikan akta RUPS 99 sebagai bahan pertimbangan, hingga pihak Conti melaporkan hal tersebut kepada Bawas MA.(Cr)

Editor : Agus Budi T

Wednesday, 31 May 2017

Merasa Dikadalin Oknum Hakim, Dua Orang ini Akhirnya Teriak Histeris

Aktivis LPPN-RI Kota Batam, Jerry Macan dan Ketua LSM Barelang, Yusril Koto. SE

Batam, Dinamika Kepri - Merasa telah dikadalin oleh salah satu oknum hakim di Pengadilan Negeri Batam, Jerry Macan dan Yusril Koto akhirnya berteriak histeris hingga mengundang kegaduhan di sekitar Pengadilan dan  menjadi tontonan para pengujung sidang.

Dari teriakan itu, akhirnya pihak pengadilan langsung merespon mereka dengan cepat dan segera memberikan apa yang mereka minta.

Tanya punya tanya, ternyata yang mereka minta saat itu adalah salinan putusan perkara label air minum Sanford yang sudah diputuskan pengadilan pada tanggal 23 Mei 2017 yang lalu. dimana mereka selaku tergugat kalah di sidang itu yang rencananya akan melanjutkan perkara itu banding ke tingkat ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sangat membutuhkan salinan putusan itu, karena berkas tersebut adalah syarat utama untuk melakukan banding ke MA. Namun tidak tahu apa maksudnya kenapa berkas itu masih ditahan-tahan, katanya akan diberikan secepatnya, buktinya mana?. Padahal sama-sama tahu bahwa batas pengajuan untuk banding ke MA itu hanya 14 hari, ini sudah delapan hari berjalan, tapi masih ditahan juga, maksud apa ini?," kata Jerry Macan, berang, Rabu (31/5/2017) siang.

Sebelumnya perkara label air minum Sanford ini juga sudah pernah disidangkan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Batam dan dimenangkan oleh kedua mereka ini. Namun karena pihak Sanford juga tidak terima dengan kekalahannya, lalu mengugatnya kembali kepengadilan. Dan tidak tahu apa yang terjadi,  mereka selaku tergugat dinyatakan kalah melalui putusan pengadilan.

Sama halnya seperti pihak Sanford sebelumnya, mereka berdua ini juga tidak mau kalah begitu saja dan akan melajutkannya perkara tersebut hingga ketingkat MA karena mereka juga memiliki data-data akuratnya.

Harapan mereka katanya bagaimana agar perusahaan air minum kemasan di Batam itu dapat segera ditutup karena menurutnya, bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan mengatakan Air produksi Sanford adalah air Mineral.(Ag)

Editor : Agus Budi T