Showing posts with label Unik. Show all posts
Showing posts with label Unik. Show all posts

Tuesday, 3 July 2018

Li Khai: Semua Baliho sudah Diturunkan akan Diganti Bahasa Indonesia

Anggota DPRD Batam, Li Khai, SH.

Dinamika Kepri, Batam - Baliho Li Khai anggota DPRD Batam yang memakai huruf tulisan aksara mandarin yang sempat viral di Kota Batam, akhirnya diturunkan.

Baliho itu katanya akan diganti dengan spanduk yang baru bergambar latar yang sama dan mengganti tulisan aksara mandarin dengan tulisan bahasa indonesia.

"Semua baliho sudah diturunkan dan akan diganti baliho baru dengan tulisan bahasa indonesia," kata Li Khai saat melakukan konferensi pers, di rumah makan Pondok Rasa, Batam Center, Selasa (3/7) siang.

Baca jugaSoal Baliho, Li Khai: Saya Minta Maaf karena Lupa Membuat Artinya

Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Nasdem itu kembali memastikan, bahwa tulisan mandirin itu tidak ada tujuan maksud lain apalagi seperti apa yang diasumsikan para warganet.

"Tidak ada maksud lain apalagi ingin bermaksud jahat seperti asumsi atau pendapat para pengguna media sosial. Itu tidak benar. Namun dalam hal ini, saya tetap mengakui kesalahan saya karena tidak memberikan arti pada tulisan mandarin tersebut. Atas khilafan itu, saya meminta maaf. Ini akan menjadi pembelajaran yang berharga bagi saya, agar tidak terulang di kemudian hari," ucap yang terkenal dengan sosok tegas itu.(Ag)

Monday, 2 July 2018

Soal Baliho, Li Khai: Saya Minta Maaf karena Lupa Membuat Artinya


Baliho Li Khai.
Dinamika Kepri, Batam - Baliho Li Khai anggota DPRD Batam yang memakai huruf tulisan Mandarin (hanji) di Batam, mengundang perhatian serius masyarakat Batam hingga viral di media sosial, Senin (2/7).

Tulisan mandarin yang tidak disertai artinya itu, diprotes para warganet. Dan parahnya lagi, warganet meminta agar Li Khai dicopot dari keanggotaan DPRD Kota Batam.

Warganet juga menilai, tulisan mandarin di baliho tersebut tidak lagi mencerminkan rasa nasiolisme dari sosok dari anggota komisi I DPRD Batam itu.

Mengenai hal tersebut, ketika Li Khai diconfirmasi awak media ini, ia mengatakan, baliho itu sama sekali tidak ada maksud lain.


"Tidak ada maksud lain apalagi ingin bermaksud jahat. Atas khilafan itu, saya meminta maaf karena saya lupa memberi arti dan tanggalnya,” jawab Li Khai.

Lanjutnya, mengapa ia membuat baliho seperi itu, karena tanggal 26-28 Juli mendatang, akan ada pertemuan ke-7 para pengusaha se-Asean di Batam. Dan apa yang tertulis di baliho itu kata dia adalah merupakan tema dari pertemuan tersebut.

"Pertemuan ke-7 nanti, seluruh pengusaha se-Asean akan berkumpul di Batam. Pada pertemuan itu kita akan membahas jenis usaha yang masih terpendam atau belum ada di Batam. Jadi apa yang ada di Baliho itu adalah tema dari pertemuan tersebut. Jadi tidak ada maksud lain," tutupnya.

Pantuan media ini, tidak hanya marak dipemberitaan media online, foto-foto baliho bergambar Li Khai dengan bertuliskan tulisan mandarin itu juga viral di media sosial Whatsaap (WA) dan menjadi pembahasan para warganet.(Ag)

Thursday, 14 June 2018

Penertiban Gelper H-2 Tidak Efektif, Yang Tutup Disambangi Tapi yang Buka Dibiarkan

Tampak mobil operasional Kecamatan Lubuk Baja terparkir di depan Indomaret Batama Park 1 Nagoya. 

Dinamika Kepri, Batam - Razia penertiban Gelanggang Permainan (Gelper) yang dilakukan oleh Tim trantip Satpol-PP Pemko Batam dari Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (13/6) malam, diduga hanya ecek-ecek, pasalnya Tim trantip tersebut terpantau awak media ini bukannya mendatangi Gelper buka, tetapi malah menyambangi lokasi Gelper yang sudah tutup dari sejak pagi.

Yang paling mirisnya, mereka malah berfoto ria di depan gedung Gelper Golden Mine Game Zone yang sudah tutup itu. Kesannya seakan-akan mereka yang baru menutup Gelper tersebut, padahal tidak, karena sebelum mereka tiba, Gelper itu memang sudah tutup terlebih dahulu.

Sementara itu, Gelper Golden Zone di depan Hotel Ramayana yang selalu buka, tidak disambangi, dibiarkan tetap buka.

Terpantau lagi, saat berita ini dimuat pada pukul 24:47 WIB, anggota Satpol-PP dari Kecamatan Lubuk Baja tersebut bukannya melanjutkan tugasnya untuk menutup Gelper yang masih buka, tapi malah asyik makan sate di depan di Indomaret Batama Park 1, Nagoya, Batam.

Dan yang paling anehnya lagi, Gelper di depan hotel ramayana itu tidak jauh dari posisi mereka. Gelper itu tepatnya di belakang Indomaret Batama Park 1, namun para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu malah membiarkannya tetap buka di H-2 Lebaran ini.

Setelah melihat penertiban yang tidak efektif ini, ternyata bukan pengelola Gelper yang melanggar Peraturan Wali Kota No. 21 tahun 2010 tentang jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan, melainkan petugas penegak Perda itu sendiri. (Ag)

Friday, 25 May 2018

Link Berita Berjudul "Media Abal-abal" yang Sempat Buat Heboh Tak Bisa Dibuka Lagi

Berita hasil pencarian Google. 
Dinamika Kepri, Batam - Media online Riau1.com pemosting berita media abal-abal yang sempat membuat heboh dunia jagad maya, akhirnya menghilangkan berita judul media abal-abal tersebut dari laman webnya.

Berita itu diposting pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018, lalu dihilangkan pada hari Jumat 25 Mei 2018 dimana setelah 2 jam media online www.wartasulsel.net mengadopsi dan kembali memberitakan berita tersebut.

"Bukan dihapus, berita itu hanya dipending sementara karena masih menunggu klarifikasi. Berita itu diposting berdasarkan dari informasi yang beredar di media WhastApp (WA)," ucap seorang wanita dari pihak Riau1.com menjawab saat dikonfirmasi media ini, Jumat (25/5/2018) sore.

Tampilan link berita dengan pemberitahuan error

Tindakan Riau1.com yang berkantor di Pekanbaru ini mencabut berita terindikasi menyalahi etika jurnarlistik.

Sesuai Rancangan Pedoman Pemberitaan Media Siber Tentang Pencabutan Berita dari Dewan Pers menyebutkan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

Berita yang salah dan atau berita bohong wajib dicabut media siber yang bersangkutan maupun media siber lain yang menyebarluaskan. Namun sebelum pencabutan berita itu dilakukan, terlebih dahulu harus diumumkan kepada publik disertai dengan alasannya mengapa berita harus dicabut.

"Bukan dihapus, Iya nanti akan saya sampaikan kepada pihak media agar berita itu kembali ditampilkan," tutupnya

Di Kota Batam sendiri, berita tersebut juga sempat heboh jadi pembahasan di media sosial WA, sebab dari 319 nama Media online yang dicantumkan itu, ada beberapa nama media berkantor di Batam.

Dan lebih parahnya lagi telah mencatut nama seorang aktivis di Batam dengan menuliskan nama Aldi seakan-akan Garda Indonesia nama media online.(Ag)

Wednesday, 16 May 2018

Salah Naik Kapal, Penumpang Kapal Miko Natalia 33 Teriak Histeris Lalu Pingsan

ABK Miko Natalia 33 saat menggotong seorang penumpang yang pingsan di dalam kapal, Rabu (16/5).

Dinamika Kepri, Tanjung Balai Karimun -  Diduga akibat keseriusan main Hand Phone (HP), seorang penumpang pria berinisial A tampak tidak lagi mendengarkan aba-aba dari petugas kapal MV Miko Natalia 33, sehingga kapal yang dinaikinya pun jadi salah.

Penumpang yang naik dari pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepri tujuan Selat Panjang, Riau ini pun berteriak histeris di dalam kapal setelah berjalan mengetahui bahwa kapal yang dinaikinya telah salah dengan tujuan ke Batam.

" Tolong putar kapalnya pak, saya bukan mau ke Batam, tapi mau ke Selat Panjang, tolong putar kapalnya!," katanya berteriak lalu tersungkur pingsan jatuh ke lantai kapal, Rabu (16/5/2018) siang.

Melihat penumpang tersungkur dan pingsan, dengan sigap petugas kapal lalu menggotong penumpang itu ke tempat duduknya.

Tak sampai di situ, dengan wajah pucat seperti baru melihat hantu, penumpang yang mengaku baru tiba dari Malaysia itu juga terlihat terus ngotot meminta kepada petugas ABK agar kapal diputar kembali pelabuhan Tangjung Balai Karimun, alasannya hari ini ia harus sampai di Selat Panjang karena ada urusan mendadak di kampung halamannya.

"Tolonglah antarkan saya balik ke pelabuhan Balai, tolong," katanya berulang-ulang sembari memohon.

Walau berkali-kali ia memohon, namun kapten kapal tidak menurutinya. Petugas kapal yang lain juga mengingatkan, kalau waktunya juga sudah telambat.

"Berangkat besok sajalah, lagian anda yang salah. Makanya lain kali diperhatikan. Dari tadi kami sudah berteriak-teriak yang tujuan Batam saja, tetapi anda tak mendengarkannya. Kalau sudah beginikan anda sendiri yang repot," kata petugas Kapal mengingatkan.

Pantuan media ini saat berada di atas kapal, memang sangat tidak memungkinkan jika kapal itu kembali menghantarkannya ke pelabuhan Balai Karimun, karena kapal sudah 20 menit berjalan.

"Bukan kami tidak mau membantu anda. Kalau kita balik lagi ke sana, semua penumpang ini bisa marah pada kami," kata ABK lagi mengingatkan.

Melihat kejadian ini, para penumpang juga sempat panik lantaran ada ABK yang mengatakan, kalau penumpang itu sedang berusaha bunuh diri ingin terjun ke laut.

"Bukanlah bang, aku begini karena panik saja. Ongkos saya juga pas-pasan. Saya baru datang dari Malaysia. Lima hari di sana lalu saya pulang karena ada urusan mendadak di kampung," kata penumpang nyasar itu kepada awak media ini sedih.

Saat itu ia masih terlihat seperti linglung, namun setelah salah satu rekan wartawan memberikannya bantuan berupa uang, ia pun terlihat tenang.

Setelah sampai di pelabuhan Domistik Sekupang, penumpang itu pun langsung di over ABK ke kapal lain untuk kembali ke Balai Karimun.

Gurau penumpang lain mengatakan padanya, "Malu bertanya sesat di jalan".

"Makanya dikurangin main HP itu biar konsen, bisa dengar dan tahu apa yang terjadi," pesan salah seorang penumpang mengingatkan pria itu.(Ag)

Thursday, 26 April 2018

Menilik Kasus Tarian Erotis Engku Putri, Praktisi Hukum: Pasal yang Dikenakan Tidak Memenuhi Unsur

Praktisi Hukum, Amir Mahmud Lubis, S.Ag., MH., C.L.A.

Dinamika Kepri, Batam - Amir Mahmud Lubis, S.Ag., MH., C.L.A seorang praktisi hukum di Batam menilai bahwa pasal yang dikenakan kepada para tersangka tersandung tarian erotis di dataran Engku Putri, Batam Center dengan pasal pornografi, katanya tidak memenuhi unsur.

" Menurut saya pasal 34 dan pasal 35 Undang-undang (UU)  No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan kepada para tersangka tersandung tarian erotis di dataran Engku Putri, Batam Center itu, tidaklah memenuhi unsur. Mengapa saya katakan demikian, karena aksi para penari jelas kita lihat sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial, mereka saat itu tidak melakukan seperti yang tertuang di Pasal 4 (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Amir Mahmud Lubis menanggapi di sela-sela waktunya kepada beberapa awak media saat duduk santai di bilangan Batam Center, Rabu (25/4/2018) sore.

Menurutnya, mengapa ia bisa mengatakan demikian karena mengacu di Pasal 4  (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

" Kalau kita mengacu pada Pasal 4 (1) UU tentang pornografi, para tersangka saat itu kita lihat sama sekali tidak ada menunjukan adegan pornografi yang secara eksplisit seperti melakukan persenggamaan, kekerasan seksual, masturb*si atau onan*, ketelanjangan  atau menunjukan tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau menunjukan alat kelam*nnya. Itu jelas tidak ada. Jadi sekali lagi saya katakan, bahwa pasal  yang dikenakan tersebut, tidak memenuhi unsurnya," ucap dia optimis.


Sebelumnya, sebelum ini heboh, pada tanggal 14 April 2018 yang lalu tepatnya pada sore harinya, Ormas PMR melakukan pesta rakyat di dataran Engku Putri, Batam Center. Namun pada acara itu, bukan hanya PMR saja, ada Klub Motor dari New Vixion Lightning Family (NVLF) Batam, ikut serta meramaikan pesta rakyat tersebut.

Sebelum peristiwa menghebohkan itu terjadi, dari sejak pagi terpantau acara bernuansa sosial itu berjalan dengan baik, dari mulai melakukan sunat anak massal, donor darah dan senam pagi bersama warga Batam.

Namun saat sorenya sekitar pukul 16:53 Wib,  setelah usai pelantikan pengurus PMR dilakukan di lantai IV Gedung kantor Walikota Batam, Klub Motor NVLF Batam berkompoi memasuki lapangan Engku Putri tempat acara digelar.

Melihat kedatangan Klub motor, 3 orang wanita penari yang terlihat sudah lama menunggu dipinggir panggung, dengan memakai pakaian seksi lalu turun dari panggung mendekati mobil dan deretan sepeda motor yang terparkir di depan pentas. 

Awalnya, situasi terlihat normal, seiring DJ memutar musik dari atas panggung, ketiga wanita berpakaian seksi tersebut lalu menari di depan mobil yang hendak dicuci. 

Sebelum basah, gerakan tarian ketiga penari masih terlihat biasa saja, Namun setelah air dari mobil pemadam kebakaran disemprotkan oleh sang petugas Damkar, para penari terlihat mulai bersemangat apalagi ditambah teriakan para kaum Adam, klu-klu-klu, air-air.

Melihat itu, masyarakat yang tadinya duduk terpencar dilapangan lalu berkumpul melihatnya.

Terlihat, hampir semua  orang yang melihat tarian itu, mengabadikannya dengan ponsel masing-masing. Bahkan banyak orang yang melakukan siaran langsung media sosial Facebook. 

Saat itu, tersangka berinisial AH (Ketua PMR=red)  belum terlihat. Setelah durasi tarian berjalan sekitar 6 menit, entah dari mana,  AH datang menghampiri petugas Damkar dengan mengambil semprotan air lalu menyemprotkannya kepada Penari.

Bahkan AH juga menyempatkan diri ikut berjoget diduga untuk memberikan semangat kepada para penonton maupun penari.

Saat itu para penonton terlihat tampak bergembira dan terhibur, apalagi para kaum lelaki dewasa, mereka berteriak, klu-klu-klu,  air-air.

Tidak ada yang mengira pertunjukan "Bike Wash" dari Klub Motor NVLF Batam itu, akan berakhir menjadi cemohan para Netter di media sosial dan berujung petaka.

Usai pertunjukan berakhir dan banyaknya orang yang merekam bahkan melakukan live Facebook (FB), tak menunggu lama hanya hitungan menit, media sosial FB pun mulai berisik banyak komentar dari para netizen.

Diduga dianggap lucu atau unik oleh penonton sebab yang demikian jarang terjadi apalagi di depan umum, video aksi tarian itu pun tersebar luas di banyak group FB dan Whatsaap (WA) maupun media sosial lainnya.

Akibat kejadian itu dan viral di media sosial serta di media pemberitaan,  Senin 15 April 2018 pagi, Walikota Batam H. Muhammad Rudi, SE melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polresta Barelang.

Dari laporan Walikota itu, ketiga penari, Ketua panitia acara, Sekjen PMR dan Ketua klub motor akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepada penari itu, polisi mengenakannya pasal 34 UU No.44 tahun 2008. Sedangkan terhadap tersangka lainnya dikenakan pasal 35 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.(Ag)

Wednesday, 25 April 2018

Inilah Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah

Ilustrasi.
Dinamika Kepri, Batam - Awal terbentuknya Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002 sekaligus menyatakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3 ) tidak berlaku lagi.

Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat karena diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003).

Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan:

"Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan".

Tujuan Komite Sekolah

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah bertujuan untuk:

1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;

2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;

3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan

Peran Komite Sekolah

A. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

B. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

C. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

D. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai, kebijakan dan program pendidikan, rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM), Kriteria kinerja satuan pendidikan, Criteria tenaga kependidikan dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing sekolah.

Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner sekolah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.

Adanya sinergi antara komite sekolah dengan pihak sekolah melahirkan tanggung jawab bersama antara sekolah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan.

Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.

Pihak sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya.

Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

Pemberdayaan Komite Sekolah dapat diwujudkan diantaranya melalui pelibatan mereka dalam penyusunan rencana dan program sekolah, RAPBS, pelaksanaan program pendidikan dan penyelenggaraan akuntabilitas pendidikan.

Salah satu tugas dan fungsi komite adalah sebagai badan pertimbangan dan pendukung dalam hal penyusunan dan penetapan RAPBS serta memberi dukungan dalam financial khususnya dalam penggalian dana dari wali siswa atau masyarakat.

Bukan Hanya Ngurus Sumbangan

Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Komite Sekolah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan, namun juga meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perancanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiansi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun luar sekolah.

Nama dan ruang lingkup lewenangan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing - masing satuan pendidikan, seperti komite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, momite TK, atau nama lain yang sesuai dengan criteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan fokus pemenuhan mutu yang kompetitif.

Organisasi & Pengurus Komite Sekolah

Berdasarkan Keputusan Kementerian Pendidikan, Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas:

1. Unsur masyarakat dapat berasal dari orang tua/wali peserta didik; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri; organisasi profesi tenaga pendidikan; wakil alumni; dan wakil peserta didik.

2. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang).

3. Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah sembilan orang dan jumlahnya gasal.

4. Pengurus Komite Sekolah sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.

Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. transparan, akuntabel, dan demokratis;
b. merupakan mitra satuan pendidikan.

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

Pembentukan Panitia Persiapan
  1. Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurangkurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik. 
  2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut: 
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;

b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;

c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;

d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;

e. Menyusun nama-nama anggota terpilih;

f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;

g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan:

b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.

Tahapan Pembentukan Komite Sekolah

Secara teknis, Tahapan Pembentukan Komite Sekolah sebagai berikut:
  1. Sekolah membentuk tim penjaringan
  2. Tim penjaringan menentukan dan mengundang calon pengurus
  3. Calon pengurus bermusyawarah membentuk kepengurusan
  4. Kepala Sekolah membuat SK pengurus
  5. Pengurus yang terbentuk membuat AD/ART
  6. Sekolah mengajukan program
  7. Pengurus membahas program usulan sekolah
  8. Pengurus mengundang orang tua wali untuk sosiali program
Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah serta Proses Penyusunan Pengurusnya berdasarkan UU dan Keputusan Menteri seperti tercantum di atas.(*)