Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Friday, 24 August 2018

Jawab Pertanyaan Hakim Soal Banyaknya Akta yang Dibuat Notaris Anly Cenggana, Saksi Ahli: Berarti ada upaya tipu muslihat

Saksi ahli perdata Prof Dr R Widyo Pramono, SH, MM, M.Hum saat bersaksi di PN Batam, Jumat (24/8).

Dinamika Kepri, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Tjipa Fudjiarta perkara dugaaan penipuan jual beli, penggelapan saham Hotel BCC Batam dan pemalsuan data otentik, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dengan menghadirkan Prof Dr R Widyo Pramono, SH, MM, M.Hum, Jumat (24/8).

Menjawab pertanyaan Hakim Tumpal Sagala, SH., MH mengenai tentang banyaknya akta-akta dibuat oleh Notaris Anly Cenggana, saksi ahli mengatakan, telah bahwa ada upaya tipu muslihat dalam hal itu.

Saksi juga menjelaskan dengan rinci, bahwa menurut undang-undang (UU) PT (perseroan) soal pinjam meminjam uang, jual beli saham dan peralihan aset perusahaan adalah konten yang berbeda.

" Dalam UU perseroan, jika ada pinjam meminjam uang pihak ketiga dengan pemegang saham mayoritas bukan berarti itu bisa ikut mengusai saham. Contoh ada perusahaan meminjam ke Bank, jika perusahan itu tidak mampu membayar, apakah pihak bank itu lantas menjadi pemilik saham di perusahaan itu, kan tidak? Begitu juga dengan soal jual beli saham. Membeli saham bukan berarti ikut membeli aset perusahaan," terang saksi ahli Widyo Pramono dalam sidang.

Mengenai terdakwa menjabat sebagai komisaris formalitas di PT.BMS, saksi ahli mengatakan bahwa di UU perseroan sama sekali tidak mengenal adanya jabatan komisaris formalitas.

"Di UU Perseroan tidak yang namanya jabatan komisaris formalitas, itu tidak ada," ujarnya.

Menjawab pertanyaan JPU mengenai terdakwa sebelumnya telah mengangkat Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura menjadi Direktur Utama PT.BMS, saksi menjawab itu boleh saja namun sesuai prosedurnya dan kewenangan itu ada di dinas tenaga kerja.

Dalam sidang ini, saksi ahli tampak independen (tidak memihak =red) dalam menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan baik dari JPU, hakim maupun penasehat hukum terdakwa.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi ahli, Majelis hakim lalu menunda sidang ini ke sidang berikutnya yakni ke pekan depan dengan agenda periksaan terdakwa.

Dalam perkara ini, oleh JPU terdakwa dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan surat-surat terhadap akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(Ag)

Thursday, 23 August 2018

Sidang Prapid Sah Tidaknya Penangkapan Dorkas Lominori akan Digelar, Ini Kata Pelapor

DR Hartono.

Dinamika Kepri, Batam - Jadwal sidang Praperadilan (Prapid) terhadap (termohon) Pemerintah RI Cq Polri Cq Polrestabes Barelang Kota Batam yang dimohonkan oleh kuasa hukum tersangka penipuan Dorkas Lominori ke Pengadilan Negeri (PN) Batam sudah ditetapkan.

Penetapan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2018 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2018/PN Btm dan akan digelar pada hari Selasa (28/8/2018) pukul 10:00 WIB mendatang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Klas I Batam Taufik Nainggolan melalui Informasi dari Musa pegawai PN Batam bahwa sidang praperadilan itu nantinya akan dipimpin oleh hakim tunggal Renni Pitua Ambarita.

Baca juga: Diduga Menipu Uang Ratusan Juta, Dorkas Lami Nori Bacaleg Batam dari Partai Gerindra Masuk Bui

''Hakimnya Renni Pitua Ambarita, dengan Panitra Pengganti Daorita," kata Musa.

Tujuan Dorkas Lominori melalui kuasa hukumnya Zevrijn Boy Kanu mempraperadilankan Pemerintah Republik Indonesia Cq Polri Cq Polresta Barelang yakni tentang soal Sah atau tidaknya penangkapan Dorkas oleh polisi pada Kamis (9/8/2018) lalu.

Menanggapi adanya langkah upaya praperadilan itu, DR Hartono selaku korban dan pelapor atas kasus penipuan tersebut mengatakan, tidak ada masalah.

"Itu haknya, menurut saya itu tidak ada masalah. Biar hakim yang memutuskannya," ujarnya, Kamis (23/8) siang.

Sementara itu, DR Hartono yang menjadi korban mencerikan kronologis kepada media, ia mengatakan, awalnya dia tidak mengenal sama sekali dengan tersangka Dorkas Lominori yang kini masih ditahan oleh Polresta Barelang. Sekitar Desember 2011, Hartono mengenal Dorkas dari seorang ipar kliennya, bernama Andi.

Kebetulan ipar kliennya bernama Andi tersebut sudah beli ruko dari Dorkas yang terletak di Central Sukajadi. Dan beberapa lamanya ketika dijual maupun disewa belum ada yang mau.

“Setelah itu Andi tawarkan saya. Pak, pakai tempat saya. Saya tanya ini siapa yang punya.? Saya punya kata si Andi. Lalu si Andi renovasi. (biaya) renovasi itu adalah potong dari fee saya. Dorkas Lominori saat itu bukan pengacara. Dan saya Bukan kerja sama Dorkas Lominori. Saya kerja sama sama si Andi. Sekali lagi bukan sama Dorkas,” katanya menceritakan kronologis ia bertemu dengan Dorkas Lominori.

Lanjut Hartono, usai renovasi ruko tersebut untuk dijadikan kantor, si Andi menawarkan lagi kepadanya, agar kantor tersebut dijaga oleh Dorkas. Sebab, Hartono sendiri berdomisili di Jakarta.

“Harus digaris bawahi saya tidak ada kerja sama terhadap Dorkas Lominori. Terus sudah gitu, setelah saya beli perabotan. Si Andi bilang bapak dari pada kosong kantor karena tinggal di Jakarta biar Dorkas yang jagain. Bukan saya yang minta Dorkas Lominori kerja sama. Bahkan Dorkas Lominori pernah mau ajak saya kerja sama di tempatnya di ruko sebelah saya tolak saya tidak mau. Ini supaya jelas gitu,” jelas Hartono.

Beberapa waktu kemudian, Dorkas Lominori lagi-lagi menawarkan sebuah ruko yang masih satu area di Sukajadi.

“Dari situ, Dorkas Lominori bilang pak saya punya ruko di sebelah kalau bapak gak percaya. Saya juga mau jual tanah. Saya bilang saya gak main tanah. Jual saja sama orang lain,” tambah Hartono.

Tidak lama kemudian, Dorkas Lominori minta tolong kepada Hartono agar membeli sebidang tananhnya yang terelat di Nongsa. Dengan alasan di depan Hartono saat itu, kredit Dorkas di BPR Simpan Pinjam Danamon macet.

“Dorkas minta tolong, pak kredit saya macet di Bank Danamon. Langsung saya pergi ke sana (Bank Danamon) lihat dan benar macet . Pak tolong ini macet, saya bilang gak mau. Saya bilang suratnya mana? Kata Dorkas Lominori nanti,” jelas Hartono seraya menirukan suara Dorkas kala itu.

 Karena Hartono sudah percaya, tanah itu pun dibeli Hartono. Sesuai kata Dorkas padanya, tanahnya di Nongsa ada 2000 M2. Namun Hartono hanya membeli 1000 M2 dengan harga Rp 250 juta.

“Dari situ lah ia minta dibayarkan 1000 m2. Saat itu Dorkas Lominori punya 2000 m2 tanah. Saya beli 1000 m2. Saat membayar saya tulis di rekening saya untuk membayar 1000M2 tanah di Nongsa itu,” jelasnya.

Selang beberapa lama kemudian, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung ada. Beberapa kali Hartono melakukan somasi, tak kunjung diindahkan Dorkas.

Belakangan diketahui, tanah yang dijanjikan Dorkas Lominori adalah milik pihak lain. Bukan milik Dorkas sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Atas dasar ini, karena Hartono merasa tertipu lalu melaporkan Dorkas Lominori ke polisi pada 5 November 2014.

Sejak dilaporkan itu, sekitar empat tahun polisi melakukan penyelidikan, baru lah pada Kamis (9/8/2018) ditetapkan tersangka disertai dengan penahanan. Dorkasi ditangani oleh Unit III Polresta Barelang.

Kronologis diceritakan Hartono, sebab tidak ada informasi yang disampaikan oleh Dorkas, seolah-olah antara dia dengan Dorkas ada kerja sama. Padahal jelas kata Hartono, tidak ada sama sekali kerja sama.(Ril)

Tuesday, 21 August 2018

Sidang Lanjutan 1,6 Ton Sabu, Saksi: Kepada Polisi RRC Terdakwa Chen Hui Akui Kesalahannya

Sidang lanjutan 1,6 ton sabu di PN Batam, Selasa (21/8) siang.
Dinamika Kepri, Batam -  Sidang lanjutan permeriksaan saksi di sidang perkara narkoba 1,6 ton sabu dari Kapal KM 61870  MV Min Liang Yuyun asal Taiwan yang sebelumnya diamankan oleh Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Maria dengan 4 orang terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China daratan, Chen Hui, Chen Yi, Chen Mais Heng dan Yao Yin Fa, saksi penerjemah Herlina sebutkan bahwa kepada polisi Republik Rakyat China (RRC) dua orang dari empat terdakwa mengakui kalau mereka mengetahui keberadaan sabu di dalam kapal.

"Setelah saya transleter perkataan kapten kapal dengan polisi RRC yang ikut memeriksa mereka di Polda Kepri, kapten kapal mengakui kalau ia mengetahui barang (sabu=red) di dalam kapal yang dibawanya," kata saksi Herlina kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/8) siang.

Selain itu, ketika Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada saksi, apakah ada tambahan BAP dan di BAP tambahan itu terdakwa kapten kapal mengakui kesalahannya, saksi Erlina menjawab itu benar.

"Benar ada BAP tambahan. Di BAP itu terdakwa kapten kapal benar mengakui kesalahannya, dan ia pun pasrah kalaupun akan dihukum mati," kata saksi lagi.

Ketika ditanya hakim kepada terdakwa, apakah ada pengakuan seperti itu, melalui pernerjemah terdakwa mengatakan itu tidak benar.

"Kami tidak mengatakan itu. Kami hanya meminta agar polisi RRC juga menangkap Lou Yu," kata terdakwa, Chen Hui Kapten kapal.

Menurut keterangan saksi Herlina, Lou Yu adalah orang yang mengendalikan ke 4 terdakwa selama 11 hari berlayar di lautan.

Semua gerak -gerik mereka (terdakwa) saat di atas kapal, dipantau oleh Lou Yu melauli telepon satelit. Begitu juga dengan setiap pengibaran bendera di kapal setiap zona yang dimasuki, juga perintah dari Lou Yu.

Dari keterangan saksi di awal sidang, pengakuan ke 4 terdakwa terhadapnya, terdakwa sama sekali tidak mengetahui ada barang itu di dalam kapal.

Namun setelah adanya pengakuan terdakwa ke polisi RRC seperti kata saksi sebelumnya, dan juga adanya BAP tambahan (BAP ke-2=red) bahwa terdakwa telah mengaku salah, ada dugaan bahwa pengakuan terdakwa di BAP pertama yang mengatakan tidak mengetahui barang haram tersebut,  adalah kebohongan.

Bahkan saksi Herlina juga mengaku kesal setelah mengetahui pengakuan terdakwa.

" Ya, aku juga kesal saat mengetahui pengakuan itu. Mereka berbohong padaku. Gimana tidak kesal, dari  mulai 11 pagi sampai jam 10:00 Wib malam aku mendengarkan semua pengakuan mereka," kata saksi.

Setelah mendengarkan semua keterangan saksi Herlina maupun keberatan dari para terdakwa, hakim Candra, SH lalu menunda sidang hingga ke pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi dari pernerjemah yang bernama Anton.

Selain itu kepada hakim, penasehat hukum terdakwa meminta agar panitera tidak usah mencatat pernyataan saksi Herlina tentang pengakuan terdakwa kepada polisi RRC tersebut.

Namun hakim Candra menolaknya, ia menjawab bahwa semua yang terjadi dipersidangan harus dicatat oleh panitera.

Pantuan awak media ini saat persidangan sepertinya ada yang aneh sebab keterangan saksi di awal- awal sidang terkesan seperti ingin membela ke 4 terdakwa dengan mengatakan pengakuan para terdakwa kepadanya tidak mengetahui kalau barang tersebut di dalam kapal.

Namun setelah JPU menanyakan saksi tentang adanya BAP tambahan dan pengakuan terdakwa kepada polisi RRC, suasana sidang tampak berubah tegang.

"Apa yang ditanya hakim dan jaksa, tentu itulah yang saya jawab. Mengenai pengakuan terdakwa ke Polisi RRC itu, setelah saya translater memang seperti itu pengakuannya," kata saksi Herlina usai sidang kepada awak media.(Ag)


Monday, 20 August 2018

Sidang Lanjutan Terdakwa Dendi Januardi si Penghina Jokowi, Saksi: Ya Saya Pernah Baca Postingannya

Saksi Ramli saat di PN Batam.
Dinamika Kepri, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Dendi Januardi perkara ujaran kebencian di media sosial (somed) Facebook (FB) terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), hari ini kembali digelar dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/8) siang.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Jasael, SH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menghadirkan satu orang saksi bernama Ramli.

Sedangkan terdakwa sendiri yang sebelumnya didampingi Penasehat Hukum (PH) Suliswati dari Posbakum, di sidang ini digantikan oleh Hanafi, SH.

Dalam kesaksiannya, kepada JPU dan Hakim, Ramli mengatakan tidak begitu mengetahui persis apa saja isi postingan terdakwa di media sosial Facebook.

Selain itu kata saksi, diketahuinya terdakwa pernah memosting soal ganja di akun FB. 

"Aku dipanggil polisi jadi saksi karena saya pernah melakukan transaksi penjualan TV ke terdakwa. Yang saya tahu dia punya alamat email yahoo atas nama ajipramana. Saya juga ingat terdakwa pernah buat status soal ganja di FB nya," kata saksi Ramli ke hakim.

Mendengar kesaksian saksi tidak nyambung dengan perkara yang sedang disidangkan, hakim lalu menghentikan pemeriksaan saksi dan menjadwalkan sidang berikutnya ke Minggu depan dengan agenda pemeriksaan dari saksi penangkap dari pihak kepolisian.

Sebelumnya terdakwa Dendi Januardi ditangkap polisi dari Polda Kepri di tempat kosannya di Perumahan Mediterania Blok EE6 No.23 A Batam Center Kota Batam.

Terdakwa ditangkap karena memosting ujaran kebencian di sosmed FB terhadap Presiden Joko Widodo.

"Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi, digagalkan Buwas, makanya Buwas diganti Jokowi, karena menggagalkan rencananya," demikian tulis terdakwa di akun FB miliknya dengan nama akun Aji Permana Poetra dengan alamat URL:http://www.facebook.com/belepung.bele.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana pasal 45a Ayat(2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.(Ag)

Lanal Karimun Kepri Tangkap Kapal Muat Barang Bekas Ilegal Dari Malaysia

KM. Sejahtera III.
Dinamika Kepri, Tanjung Balai Karimun - Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, SE dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil.

Lanal Tanjung Balai Karimun melalui unsur Patkamla Combat Boat Pulau Karimun dan Sea Rider RIB berhasil menangkap dan menggagalkan KM. Sejahtera III yang membawa Barang Lartas disekitar Perairan Takong Iyu pada hari Rabu (15/8).

Kejadian penangkapan KM. Sejahtera III yang membawa Barang Lartas berawal dari adanya laporan Intelijen yang diterima Lanal Tanjung Balai Karimun bahwa akan melintas sebuah kapal yang akan melakukan kegiatan ilegal disekitar Perairan Takong Iyu.

Barang Lartas atau biasa disebut produk larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi kuota impor atau ekspornya.

Barang Lartas tersebut harus diawasi untuk arus keluar maupun masuk ke Indonesia. Tidak bisa sembarangan karena harus ada izin dan/atau rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pasintel dan Pasops Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan pembagian tugas tim untuk pelaksanaan operasi penyekatan terhadap informasi tersebut disekitar  Perairan Takong Iyu dengan melibatkan unsur Patkamla Combat Boat Pulau Karimun dan Sea Rider RIB.

Tim berhasil menemukan kapal yang dicurigai membawa barang Lartas pada posisi 01̊ 7’ 735” LU - 103̊ 25’ 962” BT dan dilakukan penarikan.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diperoleh data nama kapal KM. Sejahtera III, Pemilik Wahab (WNI), Bendera Indonesia, Nahkoda Ondos (WNI), Muatan barang campuran (Lartas) tanpa dilengkapi manifest, ABK 3 orang, tujuan pelayaran dari Batu Pahat (Malaysia) menuju Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun.

Dugaan pelanggaran kapal berlayar tanpa dilengkapi SIB (Surat Ijin Berlayar) melanggar Pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kapal membawa muatan Lartas dari Batu Pahat Malaysia menuju ke Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun itu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melanggar UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 53 ayat (1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.

Berdasarkan pengakuan dari Nahkoda KM. Sejahtera III, barang muatan berupa barang campuran yaitu ban mobil, kaca mobil dan pakaian rombeng berasal dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Penarah Pulau Kundur Tanjung Balai Karimun kemudian melaksanakan ship to ship selanjutnya barang muatan akan dikirim ke Pekanbaru Riau.

Selanjutnya Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan proses pemeriksaan dan penahanan serta pengembangan sementara terhadap KM. Sejahtera III di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun.(Ril)

Saturday, 18 August 2018

Sebelumnya Tutup karena Digerebek, Gelper Hollywood Game kini Buka Lagi

Dinamika Kepri, Batam - Setelah sebelumnya pernah ditutup polisi, kini Lokasi Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Hollywood Game beramat di Ruko Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam buka lagi.

Sebelumnya lokasi gelper milik pengusaha berinisial Ak ini digerebek tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang pada tanggal 5 Desember 2017 lalu.

Dari penggerebekan itu, sebanyak 27 orang diamankan polisi.

Waktu itu, terhadap ke 27 orang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhinya hukuman penjara masing-masing 3 bulan dan 15 hari.

Pantauan awak media ini di lokasi Gelper Hollywood Game, Sabtu (18/8) lokasi Gelper Hollywood Game tersebut sudah buka kembali.

Puluhan mesin ketangkasan elektronik tampak berjejer penuh dengan para pemain.

Begitu juga mesin silumannya, seperti mesin poker, doraemon, dan bola pimpong, terlihat disesaki para pemain, sembari pemain lain yang menang sibuk menukarkan hadiah di kasir.

Waktu itu saat sidang di pengadilan, barang bukti mesin ketangkasan yang digunakan diduga sebagai media arena berjudi, tidak ikut disita atau dimusnahkan, hanya orangnya yang ditahan, sehingga setelah para terdakwanya bebas, mereka dapat mengulanginya lagi.

Pantuan media ini selama sidang perkara Gelper di PN Batam, memang tidak pernah menjadikan mesin Gelper sebagai barang bukti.

Bukan Hollywood Game saja yang buka, Lokasi Gelper lain juga demikian. Akibat bebasnya Gelper beroperasi di Batam, banyak yang masyarakat yang mengeluhkannya, namun Pemko Batam, terkesan tak mau menanggapinya.

Jangankan mau menanggapi, Gelper buka di HUT RI saja, Pemko Batam tidak mau memperdulikannya.(Ag)

Friday, 17 August 2018

Terdakwa Yanti Mantan Manager Operasional BPR Dana Makmur Dijerat Pidana Pasal TPPU

Terdakwa Lianti alias Yanti Mantan Manager Operasional BPR Dana Makmur disidangkan di PN Batam, Kamis (16/8).

Dinamika Kepri, Batam - Sidang terhadap terdakwa Lianti alias Yanti Mantan Manager Operasional BPR Dana Makmur yang sebelumnya diduga berhasil menipu para korbannya hingga puluhan miliar rupiah dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menghadirkan para saksi korban diantaranya Parinah, Wie San, Moi Hong dan Li Susanti.

Gedung kantor BPR Dana Makmur di kawasan Panbil Muka Kuning, Batam. (F/Int)
Pada sidang itu, terkuak bahwa wanita mantan Manager Operasional BPR Dana Makmur itu telah berhasil menipu korbannya mencapai Rp 26 milyar.

Tak hanya itu, di sidang majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahlan.SH ini, saksi korban mengaku bahwa selain terdakwa telah menipu uang puluhan miliar rupiah, terdakwa Lianti juga berhasil melakukan penipuan terhadap pembelian rumah di Panbil Estate di Mukakuning, Batam.

Terdakwa berhasil merampok para nasabahnya yakni dengan modus investasi bodong.

Sebelumnya, terdakwa Lianti sempat bekerja di BPR Dana Makmur yakni mulai dari tahun 2009-2012.

Diduga dengan keahliannya menggaet nasabah, ia lalu memanfaatkan nama BPR Dana Makmur untuk menarik costumer berinvestasi fiktif.

Lalu uang yang terkumpul dari costumernya itu lalu dialihkankannya ke rekening pribadinya di BPR Dana Makmur, rekening BCA dan Bank Panin.

Setelah merasa telah ditipu oleh mantan  karyawan  BPR Dana Makmur itu, para korban lalu melaporkannya ke polisi.

Jon Kenedi (tengah baju batik motif putih merah) saat foto bersama dengan jajaran Direksi PT. BPR Dana Makmur beberapa waktu lalu.(F/int).
Oleh JPU, terdakwa Lianti sebelumnya didakwa pidana pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU).

“Semenjak tahun 2013 ketika terdakwa bekerja di BPR Dana Makmur, ada sekitar Rp 22 miliyar saya setorkan kepada terdakwa, dan sampai saat ini belum dikembalikan dan terakhir saya diberi bilyet giro,” kata saksi korban.

“Terakhir kami mengetahui kalau terdakwa bekerja langsung di bawah pak Jon Kenedi," lanjut saksi.

Adapun rincian uang yang telah diterima terdakwa Lianti dari para korbannya diantaranya:

Dari saksi Parinah sejumlah Rp 10.138.100.000 dari total rincian Rp 5.670.000.000 ditambah uang dollar Singapura $ 491.000 (kurs 1SIN$=Rp.9.100)

Saksi Wie San sejumlah
Rp.1.550.000.000.

Saksi Nanang Junaidi sejumlah Rp.2.924.000.000.

Saksi Moi Hong sejumlah Rp 2.437.850.000, total dari rincian Rp 1.405.000.000 ditambah uang SIN$ 113.500 (kurs 1SIN$=Rp.9.100,-)

Saksi Li Susanti sejumlah
Rp.200.000.000.

Saksi Bella Tandika sejumlah Rp 1.200.000.000 dan dari saksi Rika sejumlah Rp.50.000.000 dengan total seluruhnya Rp 26 Miliar.

Untuk meyakinkan para korbannya terdakwa merekayasa modus program yang diberi nama Program tabungan Penempatan Dana Pasti.(Ag)