Sat Lantas Polresta Barelang Gelar Operasi Gabungan Sasar Odol dan Pajak Kendaraan

Sat Lantas Polresta Barelang Gelar Operasi Gabungan Sasar Odol dan Pajak Kendaraan

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

Dinamika Kepri, Batam - Sat Lantas Polresta Barelang bersama Dishub dan Dispenda Kota Batam, menggelar operasi gabungan penindakan kendaraan Over dimension dan Over Loading (ODOL) dan pemeriksaan surat kendaraan serta pengendalian pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah Batam di lokasi area Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Selasa (8/2/2022) sekira Pukul 13.00 Wib.

Operasi Gabungan itu dilakukan dalam rangka menciptakan kondusifitas dan Kamseltibcarlantas serta peningkatan penerimaan pajak daerah dan guna meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Kota Batam.

Tak hanya itu, operasi gabungan ini dilakukan juga untuk memberikan efek jera kepada pengendara ODOL, agar selalu melengkapi administrasi, kelengkapan dan spesifikasi kendaraan.

Kegiatan ini berlangsung di pimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah. Terlihat, para petugas melakukan pengecekan satu persatu pengendara kendaraan pengangkut barang.

Dari pantauan di lapangan, ada beberapa pengendaraan yang diberikan ditilang di antaranya pelanggaran Sim sebanyak 1 orang, STNK 4 orang dan kendaraan roda 4 sebanyak 8 kendaraan.

Selain itu, juga ada sejumlah kendaraan yang terjaring karena pelanggaran denda pajak daerah dan angkutan kendaraan barang dan orang, yakni sebanyak 45 kendaraan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang benar dan pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu, serta memberi kesadaran kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk selalu melengkapi uji kelayakan KIR bagi angkutan kendaraan dan orang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas, serta apabila berkendara untuk selalu membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM," kata Kompol Ricky Firmansyah. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama