Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan saat menggelar konferensi pers. |
Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas Ardianto, Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Konferensi pers dilakukan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Selasa (7/2/2023).
Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, dalam waktu 6 hari, pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia ilegal di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengamankan 4 pelaku berinisial S (55) Ex. Kapten Kapal inisial M (45), YP (45) dan W (41) seorang perempuan.
Lebih rinci dijelaskannya, penangkapan yang pertama terjadi pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batu Ampar - Kota Batam.
Berawal, Unit Reskrim Polsek KKP mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pemberangkatan PMI Nonprosedural.
Mendapat informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan 1 orang pria tersangka M diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan Calon PMI.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka M, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku lain beserta 7 orang korban di salah satu TKP yang diduga penampungan.
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, tim menyimpulkan bahwa orang yang melakukan perekrutan terhadap 8 orang korban tersebut adalah pelaku F (DPO) yang merupakan warga negara indonesia yang berada di Malaysia. Kemudian pelaku F menyerahkan calon PMI kepada tersangka T selaku kordinator penampung di Kelurhan Sungai Jodoh, Kota Batam, kemudian tersangka T menyerahkan kembali Calon PMI tersebut kepada tersangka M untuk dibantu keberangkatannya, lalu tersangka M meminta tolong kepada tersangka S (ex kapten kapal=red) agar dipermudah dalam pengiriman Calon PMI tujuan Malaysia.
Lalu untuk penangkapan yang kedua, terungkap saat dilakukan pengembangan terhadap perkara sebelumnya, tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang baru saja membelikan tiket untuk korban, dan langsung mengamankan pelaku W pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 13.45 wib.
Penangkapan W dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, IPTU Noval Adimas. Pelaku W bersama dengan 1 orang diduga korban asal Lombok Timur, ditemukan di salah satu café di Pelabuhan Harbour Bay.
Kemudian, setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku dan korban bahwa masih ada 1 korban asal Lombok yang berada di mobil pelaku yaitu mobil Honda Brio Satya warna hitam.
Dari hasil Interogasi, kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang terparkir di halaman parkir Pelabuhan Harbour Bay, dan pada pukul 21.00 Wib, tim juga melakukan pengembangan dalam upaya pencarian terhadap korban lain yang hasilnya, kemudian ditemukannya 1 orang korban di salah satu perumahan yakni di Perumahan Taman Sari Hijau yang diduga sebagai tempat penampungan PMI Ilegal.
Dari Perumahan Taman Sari Hijau itu, tim kemudian mengamankan 1 orang pelaku dan menyelamatkan 3 orang korban berasal dari Nusa Tenggara Barat itu kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 buah handphone android samsung Note 8 warna Gold, 1 buah HP iphone xs max warna hitam, 1 buah hp Oppo Warna Biru, 7 buah Paspor milik terduga korban calon PMI, 6 buah tiket Pesawat Lion Air tujuan Surabaya - Batam milik terduga korban calon PMI, 1 buah KTP asli pelaku M, 1 buah SIM asli Pelaku YP, 1 Tiket Boarding Pass, 1 handphone merk samsung warna abu abu, 1 satu buku rekening bni, 1 buah atm bank bni an. suriaman, 1 buku rekening bank bri an. Suriaman, 1 pasppor an. Suriaman, 1 buah KTP an. Suriaman, 1 buah ktp fotocopy an. wulandari, 1 buah sim asli an. wulandari, 4 contoh lembar boarding pas pesawat terduga milik korban, 2 lembar tiket bording pass kapal ferry terduga milik korban, 1 unit mobil Brio warna hitam, 3 buah passpor terduga milik korban, 2 unit handphone merk samsung hitam dan putih dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
Terkait pengungkapan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan Modus Pelaku S (55 Tahun) Ex. Kapten Kapal, M (45 Tahun), YP (45 Tahun) Memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal ke negara malaysia melalui pelabuhan Ferry International Harbourbay secara bertahap dengan tempat penampungan rumah kos kosan yang sudah di sediakan di wilayah Jodoh (Rumah Kos Garuda Mas) dengan keuntungan Rp.600.000 perorang.
"Dan untuk Pelaku W bermodus Memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal ke negara malaysia melalui Pelabuhan internasional Harbourbay dan menyediakan tempat tinggal di daerah Sekupang sebelum calon PMI ilegal di berangkatkan," kata Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan.
Lanjutnya, atas perbuatan para pelaku, dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling. lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah).
Tak hanya itu, Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan juga menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur.
"Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja," pesannya. (r)
Halaman :