Terdakwa Mulya Dwi Wulansari saat usai sidang mendengarkan dakwaan di PN Batam, Rabu (19/6). |
Dinamika Kepri, Batam - Mulya Dwi Wulansari (MDW) mantan pegawai Laboratorium PT. Hi-Test, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/6/2019).
Terdakwa MDW disidangkan diduga karena telah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Di sidang pertamanya ini, terdakwa MDW didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel dengan ancaman tindak pidana undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan, terdakwa MDW disebut mengabadikan (memfoto=red) peralatan Laboratorium PT. Hi-Test, serta memindahkan file dokumen dari komputer Laboratorium PT. Hi-Test ke Handphonenya, lalu mengirimnya kepada orang lain yang bernama Slamat Santoso alias Andreas Lambono (berkas terpisah).
Dari dakwaan JPU tersebut, jika terbukti bersalah, terdakwa MDW terancam pidana kurungan 2 tahun penjara.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU terhadap terdakwa, majelis hakim yang diketuai hakim Chandra didampingi satu hakim anggota, Afrida Yanti, menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi. (Ag)
Halaman :