Foto pelaku inisial DP alias D dan barang bukti. |
Dinamika Kepri, Batam - Seorang laki-laki berinisial DP alias D ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri di Pinggir jalan raya Jodoh, Batam pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 dini hari. Pria itu ditangkap karena diduga memiliki daun ganja kering seberat 1.016 gram. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (5/7/2021).
"Pada hari Sabtu Tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib, Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP alias D dengan barang bukti Narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram," kata Kabid Humas Polda Kepri.
Lebih lanjut dikatakannya, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di Pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D.
Saat penangkapan, ditemukan bungkusan plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan dilakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja dengan bruto 1.016 gram
Dari pelaku, selain mengamankan barang bukti diduga ganja kering, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 buah KTP asli atas nama DP alias D.
Kombes Pol Harry Goldenhardt S juga mengatakan, bahwa kasus tersebut sampai saat ini masih terus dikembangkan.
"Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (Ril)
Halaman :