Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB 1.077,5 Gram Daun Ganja Kering

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB 1.077,5 Gram Daun Ganja Kering

Foto kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti daun ganja kering di Mapolda Kepri, Kamis (22/7/2021).  

Dinamika Kepri, Batam - Barang Bukti (BB) Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1.077,5 gram dari jumlah BB 1.121,5 gram, dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (22/7/2021).

Pemusnahan daun ganja kering itu berlangsung dipimpin oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

"Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, dan disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077,5 gram dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan," kata PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti saat melakukan konferensi pers di Mapolda Kepri.

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh para tersangka dan para undangan.

"Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," ujar Kompol Nanang Indra Bakti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, kata dia, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama