Di Batam, Polisi Berhasil Ungkap Judi Online Omset Ratusan Juta di Rumah Mewah

Di Batam, Polisi Berhasil Ungkap Judi Online Omset Ratusan Juta di Rumah Mewah

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat menggelar konferensi pers ungkap judi online di Kota Batam, di Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/2021).

Dinamika Kepri, Batam - Unit 1 Judisila Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis judi online beromset Rp 108 juta perbulan di salah satu perumahan mewah di kota Batam.

Dari pengungkapan itu, sebanyak sepuluh orang pelaku berhasil diamankan polisi dari dua lokasi berbeda di Perumahan Bukit Indah Sukajadi Batam. Dari 10 orang pelaku tersebut, delapan pelakunya merupakan wanita dan dua pelaku lainnya laki-laki.

Terkait pengungkapan itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur Yudi melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kasus tersebut terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat adanya perjudian jenis online melalui aplikasi, yang mana operatornya dilaporkan berada di Perumahan Sukajadi Batam.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwasannya ada rumah di Perumahan Sukajadi yang dijadikan server untuk judi online. Kami pun langsung memerintahkan Unit I Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/2021).

Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan yang cukup matang, barulah pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib, Unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Sukajadi dan berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial IS, AP, RA, PH SE, JT, dan EL.

"Usai menangkap 7 pelaku, Unit I Judisila lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yalni V, W dan A," jelasnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit laptop, 3 PC, 9 HP, 2 buku tabungan BCA dan 1 E-money.

"Perbulannya mereka bisa menghasilkan omset sebesar Rp 108 juta dari judi online tersebut," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke sepuluh pelaku tersebut dijerat Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 juncto 303 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama