Foto inisial RR dan barang bukti. |
Dinamika Kepri, Batam - Seorang pria pelaku dugaan pencurian di Indomaret berinisial RR (22) berhasil ditangkap polisi dari Polsek Lubuk Baja, Sabtu (12/02/2022),
Pelaku RR ditangkap karena melakukan aksi pencurian di Indomaret Komplek Lucky Permai, Lubuk Baja, Batam.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berbagai macam jenis merek rokok, dan akibat aksi pelaku itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Terkait penangkapan inisial RR itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, dalam penangkapan tersebut, personel Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan barang bukti berbagai macam jenis merek rokok dari tangan tersangka RR.
"Dari tersangka diamankan barang bukti berupa rokok Sampoerna Mild sebanyak 80 picis, rokok Sampoerna Evolution Merah 10 picis, Sampoerna Menthol 16 picis, rokok Sampoerna Merah 12 dan rokok Sampoerna Merah 16 sebanyak 90 picis. Kemudian rokok Marlboro Ice Brust 23 picis, rokok Marlboro Putih 9 picis, rokok Marlboro Gold SE 20 6 picis, rokok Marlboro Black 12 sebanyak 1 picis, rokok Djarum Filter 12 sebanyak 20 picis, rokok Dunhill filter 16 sebanyak 20 picis, rokok Dunhill Mild 20 sebanyak 50 picis, rokok Surya Filter 12 sebanyak 10 picis dan rokok LA Bold filter sebanyak 10 picis. Dan akibat dari perbuatan ternsangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.689.700," kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Budi Hartono tentang kronologisnya, awal pada hari Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 02.30 Wib, inisial A security Komplek Lucky Permai menelpon korban untuk memberitahukan bahwa ada seseorang yang telah diamankan karena diduga melakukan pencurian rokok di Indomaret. Kemudian saat kondisi indomaret dilihat, plafon lantai satu sudah jebol, pelaku diduga masuk dari lantai dua menuju lantai satu untuk melakukan pencurian. Kemudian setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung menuju ke tempat kejadian.
"Setelah mendapat laporan tersebut pada hari Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 03.30 Wib, tim kemudian langsung menuju ke tempat kejadian. Sesampainya di sana, tim langsung melakukan penangkapan tersangka RR dan mengamankan barang bukti. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut selanjutnya," terang Kompol Budi Hartono. (Ril)
Halaman :