Kabid Humas Polda Kepri saat gelar konferensi pers di Media Center, Mapolda Kepri, Rabu (2/2/2022). |
Dinamika Kepri, Batam - Humas Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait dugaan oknum Polri dan oknum Walpri Gubernur Kepri terlibat Narkotika seberat 6,7 Kg jenis sabu di Bintan.
Konferensi pers dilakukan di Media Center Polda Kepri dengan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Rabu (2/2/2022).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan bahwa pada kesempatan hari ini Polda Kepri akan menyampaikan keterangan terkait kasus Narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri dengan oknum Walpri Gubernur Kepri tersebut.
Kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security telah diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan. Dari tersangka M didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1,6 Kg.
Lanjutnya, kemudian tim penyidik melakukan pengembangan yang mana berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti Narkotika jenis sabu yang ada di Pinggir Pantai Resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG.
"Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, inisial M dan inisial ARG lalu pergi menuju kediaman tersangka yang ke tiga yaitu inisial DTP di Tanjung Uban," terang Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, akhirnya mengamankan inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 jam 00.30 Wib.
"Setelah diamankan, selanjutnya dari inisial ARG didapati informasi bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP. Sehingga Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,172 Kg. Jadi total dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil disita yakni sebanyak 6,7 Kg," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Lanjutnya, atas perintah Kapolda Kepri, kasus itu ditarik dari Polres Tanjungpinang dan proses selanjutnya dilakukan di Polda Kepri. Tak hanya itu, juga dilakukan pemeriksaan maraton terhadap ketiga tersangka.
"Ketiga tersangka ini juga dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Bapak Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri," ujarnya.
Lebih lanjut kata Kombes Pol Harry, sesuai dari arahan Kapolri, Kapolda Kepri dalam hal ini tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan Narkotika.
"Bapak Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat," ungkapnya.
Sambungnya, atas perbuatanya, para tersangka diterapkan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk oknum Polri yang terlibat, ditambahkan sanksi pemecatan.
"Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat, akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan," tutupnya. (Ril)
Halaman :