Terkait Tambang Pasir Kuarsa, Bupati Natuna: Belum Ada yang Melapor

Terkait Tambang Pasir Kuarsa, Bupati Natuna: Belum Ada yang Melapor

Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Dinamika Kepri, Natuna - Pasir Kuarsa salah satu jenis pasir yang memiliki banyak kegunaan dalam kehidupan manusia terutama sebagai bahan material bangunan. Pasir Kuarsa merupakan pasir yang berbahan dasar dari mineral alami bumi atau pengikisan batu-batuan yang terjadi dari air atau udara.

Mineral ini memiliki struktur kristal heksagonal yang terbuat dari silika trigonal terkristalisasi, dengan skala kekerasan Mohs 7 dan densitas 2,65 g/cm³. Bentuk umum kuarsa adalah prisma segienam yang memiliki ujung piramida segienam.

Dan banyaknya, perusahaan tambang pasir kuarsa dari luar daerah berbondong-bondong untuk datang ke Kabupaten Natuna untuk membeli ribuan hektar lahan masyarakat agar dapat melakukan pergerakan pembagunan fasilitas seperti basecam yang berada di Desa Teluk Buton Kabupaten Natuna.

Dalam hal ini, Bupati Natuna Wan Siswandi sudah mengetahui dan mendengar informasi dari Media Sosial maupun dari kalangan masyarakat bahwa banyaknya perushaan tambang pasir kuarsa yang datang ke Natuna untuk beroprasi pengerokan pasir.

Terkait hal itu, saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya di Kantor Bupati Natuna lantai ll. Jl Batu Sisir Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Rabu 11/05/2022 siang, Bupati Wan Siswandi mengaku bahwa sampai saat ini tidak ada satu pun pihak perusahaan tambang pasir kuarsa yang datang menemui pemerintah daerah untuk menunjukan kelengkapan legelitas dokumentasi perusahaan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan dokumentasi pelengkapan lainnya.

"Untuk proses administari terkait izin usaha pertambangan memang bukan wewenang pemerintah daerah, itu wewenangnya kementerian atau Pemerintah Provinsi Kepri, dan sampai hari ini pemerintah daerah juga tidak pernah mengeluarkan selembar kertas untuk perusahaan tambang pasir kuarsa," ungkap Wan Siswandi.

Kata Wan Siswandi, Pemerintah daerah hanya mendukung bagi perusahaan tambang pasir kuarsa yang memiliki dokumen maupun izin yang jelas bukan perusahan abal-abal (ilegal).

Ia berharap, tambang yang beroperasi di Natuna dapat berkontribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar pembagunan daerah bisa berjalan dengan maksimal untuk kemajuan Natuna.

Kata Wan Siswandi juga, dari banyaknya PT atau Perusahaan tambang pasir kuarsa yang masuk ke Natuna, hanya satu perusahaan yang akan beroperasi dan mendapatkan izin dari kementerian maupun Pemerintah Provinsi Kepri.

Lanjutnya menambahkan, katanya hahwa kementerian lebih paham tentang hal itu. Dan ia meminta agar izin yang diberikan sesuai dengan titik kordinat yang sudah ditentukan, agar tidak terjadi tumpang tindi. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama