Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin (tengah) saat menunnjukan barang bukti ke wartawan. |
Dinamika Kepri, Batam - Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fajar Bittikaka, di Mapolsek Batu Ampar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Jodoh, Batam, Kamis (12/05/2022).
Adapun pelaku yang diamankan dalam kasuns ini yakni berinisial HS (18) dan M (18) kedua pelaku sebelumnya berhasil diamankan di wilayah Jodoh Kota Batam.
Dijelaskan Kapolsek kronologisnya, pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib korban mengendarai sepeda motornya bersama dengan anaknya usai berbelanja dari Pasar Seken jodoh.
Kemudian, sesampainya di lampu merah, korban berhenti, kemudian pelaku beserta temannya mengambil paksa handphone dari tangan anak korban tersebut.
Korban lalu berteriak minta tolong kepada masyarakat yang ada di seputaran tempat kejadian tersebut sambil mengejar pelaku.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada tukang ojek pangkalan di seputaran Jodoh untuk mencari pelaku.
Setelah dicari, pelaku berhasil tertangkap warga sekitar dan langsung dibawa ke Polsek Batu Ampar, dan atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.650.000,-
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kedua pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib di Lampu Merah depan Toko Marina Komplek Tanjung Pantun Jl. Raja Ali Haji No.08-10 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar - Kota Batam,
Keduanya ditangkap warga karena diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) berinisial HS (18 Tahun) dan M (18 Tahun) di daerah Tanjung Pantun.
Kemudian unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka mendatangi TKP dan kemudian mengamankan barang bukti dan membawa tersangka ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengatakan bahwa pelaku berinisial HS (18 tahun) dan M (18 tahun) daat ini sudah diamankan oleh unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka sudah diamankan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan hukuman penjara selama - lamanya 12 tahun," kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin. (Ril)
Halaman :