Kanwil DJBC Kepri Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2020- 2021

Kanwil DJBC Kepri Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2020- 2021

Detik-detik saat pemusnahan BMN hasil penindakan BC Kepri Tahun 2020-2021,pemusnahan dilakukan di belakang Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (15/06/2022). (Foto: Sajirun,S).

Dinamika Kepri | Karimun - Kantor wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Karimun melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020 hingga 2021.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bertempat di belakang Kantor DJBC Khusus Kepri, Meral, Rabu ( 15/6 /22).

Kepala kantor wilayah direktorat jenderal bea dan cukai ( kakanwil DJBC ) Khusus Kepri, Akhmal Rofiq mengatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Adapun rincian sebagai berikut, 3.304 unit Handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung dan LG, 499 karton makanan dan minuman, selain itu 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan dan 15 bungkus susu bubuk.

"Barang bukti rokok yang dimusnahkan sebanyak 2.313.172 batang rokok dengan total nilai barang keseluruhan mencapai Rp. 9.840.000.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp3.913.000.000,” ungkap Rofiq.

Kata Rofiq, barang yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum, perkaranya telah inkrah.
Rofiq menjelaskan, ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag.

Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen.

Untuk handphone banyak berasal dari bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.

“Sedangkan rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” tegas Ahmad Rofiq.

Ia berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.

“Bea Cukai Kepri juga mengharapkan dukungan dari masyarakat bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya,” ujar Akhmal Rofiq.

Acara pemusnahan juga dihadiri beberapa pejabat di antaranya dari kanwil DJBC Khusus Kepri, perwakilan Kajari, perwakilan Polsek Meral, perwakilan dari Pemkab Karimun dan tamu undangan lainya. (K5)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama