Barang bukti uang yang diamankan polisi. |
Dinamika Kepri | Batam - Diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, dua orang oknum wartawan diamankan polisi.
Keduanya diamankan pada hari Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00 Wib oleh Tim Opsnal Polsek Batam Kota dipimpin Iptu Yustinus Halawa.
"Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial FI (45 tahun) dan SA. Kedua pelaku merupakan oknum wartawan," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut Iptu Yustinus Halawa mengatakan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada hari Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib.
"Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe. Kemudian korban menjawab bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku," ungkapnya.
Lanjutnya, tak berapa lama, pelaku lalu meminta lalu izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.
"Saat itu pelaku minta izin untuk mengambil dokumentasi event di Cafe tersebut, tetapi korban saat itu tidak memberikan jawaban, akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe," terangnya.
Lanjutnya lagi, atas dasar dokumentasi itu, kata Iptu Yustinus Halawa, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup. Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap 'hati- hati aja' sambil meninggalkan korban.
Sambungnya, kemudian esok harinya pada Minggu (12/6/2022), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp korban dengan mengirimkan file Undang-Undang tentang pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.
Keduanya diamankan pada hari Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00 Wib oleh Tim Opsnal Polsek Batam Kota dipimpin Iptu Yustinus Halawa.
"Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial FI (45 tahun) dan SA. Kedua pelaku merupakan oknum wartawan," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut Iptu Yustinus Halawa mengatakan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada hari Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib.
"Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe. Kemudian korban menjawab bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku," ungkapnya.
Lanjutnya, tak berapa lama, pelaku lalu meminta lalu izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.
"Saat itu pelaku minta izin untuk mengambil dokumentasi event di Cafe tersebut, tetapi korban saat itu tidak memberikan jawaban, akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe," terangnya.
Lanjutnya lagi, atas dasar dokumentasi itu, kata Iptu Yustinus Halawa, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup. Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap 'hati- hati aja' sambil meninggalkan korban.
Sambungnya, kemudian esok harinya pada Minggu (12/6/2022), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp korban dengan mengirimkan file Undang-Undang tentang pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.
Kemudian pada hari Selasa, (14/6/2022) sekira 13:00 Wib, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.
Dikatakannya, saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Batam Kota.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 pelaku FI dan SA dan dari tangan pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.
Terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan di Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba kemudian mengimbau kepada rekan jurnalis Kota Batam, untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik.
"Karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia, profesi yang harus dijaga marwahnya," kata Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba.
Kemudian atas perbuatan pelaku, Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara. (Ril)
Dikatakannya, saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Batam Kota.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 pelaku FI dan SA dan dari tangan pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.
Terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan di Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba kemudian mengimbau kepada rekan jurnalis Kota Batam, untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik.
"Karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia, profesi yang harus dijaga marwahnya," kata Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba.
Kemudian atas perbuatan pelaku, Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara. (Ril)
Halaman :