Kedua pelaku. |
Dinamika Kepri | Batam - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku (pelajar) tindak pidana pencurian handphone, Kamis (13/10/22).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, anak pelapor telah kehilangan satu buah handphone merk Samsung Warna Hitam yang di simpan anak pelapor di meja belajar, namun di saat anak pelapor mengantarkan tugas ke meja guru dan kembali lagi ke meja belajar, anak pelapor mendapati handphone miliknya tersebut sudah tidak ada di tempatnya atau telah hilang.
Kemudian atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.1.500.000 dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, Pada hari Kamis 13 Oktober 2022 mendapatkan Laporan tersebut Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, mendatangi TKP pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan informasi yang di dapat Unit Opsnal berhasil mengamankan yang di curigai pelaku RH (16) dari hasil interogasi mengakui telah mencuri handphone Merk Samsung Warna Hitam bersama MD (16) yang juga ikut diamankan berserta barang bukti dan menurut keterangan dari pihak sekolah sudah 4 unit handphone siswa yang telah hilang di kelas 10 SMK 3 tersebut.
Saat itu, setelah dilakukan interogasi RH dan MD mengakui telah mencuri 4 Unit Handphone milik siswa lainnya dan sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Kemudian terhadap pelaku RH juga melakukan pencurian 1 unit hp milik tetangganya di kav sei daun. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
"Saat ini korban berjumlah 5 orang yakni 4 orang teman sekolah pelaku termasuk DV (16) dan KK (46) yang merupakan tetangga pelaku MD (16) di Kav Sei daun. Dengan total kerugian sebesar Rp 10.000.000," terang Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni RH (16) dan MD (16) dan pelaku tersebut merupakan warga Sungai Daun, Tanjung Piayu, Sei Beduk.
Mengakhiri, kata Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, terhadap pelaku RH dan MD diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (r)
Halaman :