Beli Sabu, Oknum Anggota DPRD Batam dengan Teman Wanitanya Ditangkap Polisi di Kamar Hotel

Beli Sabu, Oknum Anggota DPRD Batam dengan Teman Wanitanya Ditangkap Polisi di Kamar Hotel

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara (tengah) saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan kedua pelaku di Mapolresta Barelang, Selasa (31/01/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menggelar konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 0.24 gram yang melibatkan satu orang oknum anggota DPRD Kota Batam.

Konferensi pers dilakukan di Lobby Mapolresta Barelang didamping Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu dan Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo, Selasa (31/01/2023).

Kompol Lulik Febyantara menjelaskan, kedua pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 Wib di kamar 511 di salah satu Hotel Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Dua orang pelaku yang diamankan tersebut berinisial NR (21) perempuan dan ADY (33) laki-laki yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku ADY yakni menyuruh pelaku NR untuk membeli Narkotika jenis sabu.

"Setelah disuruh ADY, pelaku NR lalu memesannya melalui Whatsapp kepada pelaku BEB (DPO) kemudian pelaku NR menerima sabu tersebut dari seorang laki-laki tidak dikenal orang suruhan pelaku BEB," ungkap Lulik.

Kasat Resnarkoba mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kemudian saat dilakukan penangkapan dan digeledah, ditemukan 1 paket/bungkus serbuk putih diduga Narkotika dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih dari atas meja di dalam kamar seberat berat 0,24 gram. Kemudian atas temuan Narkotika itu, keduanya lalu diamankan.

Dalam perannya, Lanjut Kasat, pelaku NR sebagai yang membeli atau perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu, dan pelaku ADY sebagai pemilik dan membeli Narkotika jenis sabu.

"Pelaku ADY menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu, kemudian pelaku NR membeli dengan cara memesan menggunakan whatsapp ke pelaku BEB, setelah itu pelaku BEB memberikan nomor rekening BCA kepada pelaku NR, setelah itu pelaku ADY mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 ke nomor rekening tersebut untuk membeli 1 paket sabu," terang Kompol Lulik Febyantara.

Lanjutnya, menurut pengakuan NR, saat sabu diterima dari suruhan BEB, ADY saat itu sedang tidur. Setelah menerima sabu, NR kemudian meletakan sabu itu di atas meja, lalu NR kembali tidur. NR mengakui, ia sudah 2 kali membeli sabu dari BEB.

Katanya, menurut pengakuan ADY, ia menyuruh pelaku NR untuk membeli sabu tersebut mau coba pakai karena ingin mengetahui rasa sabu tersebut dan belum pernah menggunakannya.

"Dari pengakuannya, ini baru pertama kalinya ADY menyuruh NR untuk membeli sabu, dan sabu yang dibeli itu, belum sempat digunakan sehingga hasil cek urine kedua pelaku negatif ampetamin," katanya.

Kemudian Kompol Lulik Febyantara mengatakan, untuk perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun atau Seumur Hidup.

Tak hanya itu, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara juga himbau kepada masyarakat Kota Batam agar memberikan informasi terkait peredaran Narkotika ke polisi atau ke BNN.

"Jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran Narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib baik ke Polresta Barelang, BNN Kota Batam maupun BNN Prov Kepri. Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Batam mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari Narkotika," pesannya. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama