Satu DPO Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap, Polisi Amankan BB 8 Unit Sepeda Motor

Satu DPO Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap, Polisi Amankan BB 8 Unit Sepeda Motor

Pelaku R (tengah) dalam pengawalan ketat polisi saat konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk, Rabu (1/2/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria berinisial R (37) yang merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama dengan sasaran mencuri sepeda motor dan baru bebas bulan November 2022 lalu, kini kembali ditangkap polisi.

R ditangkap unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk, Batam karena kembali melakukan aksi pencurian unit sepeda motor dari berbagai tempat di Batam di antaranya di daerah Lubuk Baja, Batu Ampar dan Sekupang.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 00.10 Wib di depan Hotel Batam Indah.

Kemudian hasil dari pengembangan, dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor.

"Pelaku merupakan residivis 5 kali dengan tindak pidana yang sama dengan sasaran mencuri sepeda motor," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, di Mapolsek Sei Beduk, Rabu (1/2/2023).

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menconkel jendela rumah dan kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir dan membawa barang berharga dari dalam rumah.

Menurut Kapolsek, terakhir sebelum ditangkap, tersangka bersama rekannya Eka (DPO) melakukan pencurian di rumah korban inisial J pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023.

Dari aksinya itu, dari rumah korban para pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor yang diparkir di samping rumah korban, 3 unit hanphone, 1 buah tas sandang berisi dompet, identitas dan uang Rp 400 ribu. Sehingga dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 30 juta dan melaporkan kehilangan itu ke Polsek Sei Beduk.

Untuk modus operandinya ungkap Kapolsek, tersangka melakukan pencurian yakni pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023sekira pukul 01.00 Wib, pelaku R dan pelaku Eka mengendarai sepeda motor Jupiter MX BP 4507 TM menuju daerah Piayu.

Lalu saat sampai di Pancur Swadaya, tersangka R memarkirkan sepeda motor Jupiter MX di depan rumah kosong, kemudian tersangka berjalan kaki keliling di seputaran Pancur Swadaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku.

Saat berkeliling itu, tersangka melihat satu rumah warga yang jendelanya tidak ada tralisnya, kemudian melihat itu para tersangka R lalu mendekati rumah korban dan mencongkel jendela rumah tersebut, sementara tersangka Eka menunggu dan mengawasi di depan rumah korban.

"Setelah jendela rumah korban berhasil dibuka, pelaku R masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban," terang AKP Betty Novia.

Tak hanya mengambil barang-barang, kedua tersangka juga berhasil membawa 2 unit sepeda motor Scopy dan Honda bead yang diparkir di samping rumah dengan menggunakan 3 kunci motor yang ditemukan tersangka di rumah korban.

Atas laporan korban itu, tersangka R ditangkap di depan Hotel Batam Indah beserta satu unit sepeda motor Honda bead warna hitam.

"Setelah diamankan, pelaku R mengakui semua perbuatannya bahwa ia melakukannya bersama temannya yang bernama Eka," ujar Kapolsek.

Lanjutnya, saat kembali dilakukan pengembangan, dari tersangka kemudian berhasil didapatkan 8 unit Barang Bukti (BB) sepeda motor lainnya yang diduga hasil pencurian, sudah termasuk 2 sepeda motor milik korban dan 1 unit yang dipakai tersangka saat menuju ke rumah korban.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor sebanyak 8 unit, yang mana sepeda motor ini adalah hasil pengembangan unit Opsnal Polsek Sei beduk yang berasal dari TKP yang berbeda yakni dari TKP Lubuk Baja, Batu Ampar dan Sekupang," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.

Sambungnya, ada 2 laporan polisi dengan modus yang sama, yang mana pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel rumah dan mengambil barang barang korban termasuk kunci sepeda motor korban, dan mengambil sepeda motor korban yang rencana akan dijual pelaku secara online. dan otak dari pencurian ini adalah DPO inisial E teman dari pelaku R yang mana hasil pencurian ini digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Kata Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara. (r)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama