Pelaku inisial Y alias Yola (tengah) dan barang bukti pisau saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Selasa (31/1/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang orang wanita dewasa inisial Y alias Yola pelaku penganiayaan menggunakan sebilah pisau di Top 100 Jodoh Lubuk Baja ditangkap polisi, Selasa (31/1/2023).
Yola ditangkap setelah sebelumnya diamankan di pos security Top 100 Jodoh. Security yang saat itu melerai, kemudian mengamankan pelaku, dan korban langsung dibawa berobat kerumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan.
Mendapat informasi itu, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto dan dan Panit Idik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama tim mendatangi TKP.
Menjelaskan kronologis kejadiannya, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib yang saat itu korban sedang duduk di depan Salon Mega sambil menunggu tamu yang datang, pelaku datang dari samping kanan korban, langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kirinya, dan pelaku langsung menusuk korban dibagian pinggang sebelah kiri sebanyak 2 kali.
"Pada saat korban ditusuk pelaku, korban berusaha menarik pisau yang dipegang oleh pelaku tetapi korban tidak berhasil mengambil pisau dari tangan pelaku, selanjutnya pelaku kembali menusuk korban dibagian pundak sebelah kiri sebanyak 1 kali dan tidak berapa lama datang security dari Top 100 Jodoh melerai dan mengamankan pelaku di Pos security Top 100 Jodoh. Selanjutnya korban langsung dibawa berobat kerumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan," paparnya.
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 2 luka dan 1 kali di pundak sebelah kiri dengan total 11 jahitan, kemudian pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Untuk barang bukti yang diamankan, sambungnya yakni satu buah pisau dapur dengan ganggang warna hitam, satu helai baju lengan pendek warna orange dengan tulisan puma dan satu lembar bukti berobat di Rumah Sakit Harapan Bunda.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial Y alias Yola terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekiranya pukul 15.00 Wib di Top 100 Jodoh, Lubuk Baja Kota, Batam. (r)
Halaman :