Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi (tengah) saat konferensi pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka judi online jaringan internasional dari dua lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit V Dit Reskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano saat konferensi pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).
“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama rajahokki alamat link url https://www.rajahokki***.com dan higgsvip alamat link url https://www.higgsvip***.com," ungkap Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit V Dit Reskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano saat konferensi pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).
“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama rajahokki alamat link url https://www.rajahokki***.com dan higgsvip alamat link url https://www.higgsvip***.com," ungkap Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi.
Lanjutnya, adapun modus operandinya, ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.
Ketiga orang tersangka itu berinisial H (32), I Alias A (34) dan SL Alias A (42). Untuk perannya masing-masing, ada yang berperan sebagai Customer Servis, sebagai pengumpul dana dari pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.
Lebih lanjut dikatakannya, dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan empat belas unit handphone dengan berbagai merk, empat buah simcard, satu buah kunci apartemen dan tiga buah kartu akses apartemen, satu unit cpu, satu unit monitor dan satu buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.
"Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda," kata Kombes Pol. Nasriadi.
Ia mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 milyar rupiah
Halaman :