Terduga pelaku jambret inisial LS dan barang bukti. |
Dinamika Kepri, Batam - Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, Unit Reskrim Polsek Bengkong pada hari Rabu tanggal 8 Deseember 2021 berhasil mengamankan satu orang pria diduga pelaku jamred berinisial LS (33) di Bengkong Garama, Batam.
Pria itu ditangkap sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari LS, polisi mengamankan barang bukti berupa gelang emas sebesar 7 gram.
Korban yang tinggal di Tanjung Sengkuang itu, dijamret orang tak dikenal pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 14.15 Wib di Bengkong Garama, Tanjung Buntung, Bengkong saat korban mengendarai sepeda motor usai mengantar makanan pada suaminya.
Walau pelaku jambret sempat dikejar korban, namun pelaku jambret berhasil kabur, dan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
Tak mau kehilangan emas miliknya, kemudian wanita itu (korban=red) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bengkong dan terduga pelaku berhasil ditangkap polisi di seputaran Bengkong Garama, Batam.
Mengenai hal itu, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, bahwa saat ini pelaku LS (33) sudah diamankan oleh unit reskrim polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup AKP Bob Ferizal. (Ril)
Halaman :