Kedua pelaku (baju orange). |
Dinamika Kepri, Batam - Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida menggelar konferensi pers pengungungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Indomaret Kavling Senjulung, Kabil, di Mapolsek Nongsa, Jumat (11/2/2022) siang.
Dua orang pelaku pencurian di Indomaret Senjulung itu telah diamankan. kedua pelaku yakni berinisial DM (17) merupakan residivis dan satu lagi berinisial DS (16).
Pencurian ini terbongkar dari rekaman CCTV di Indomaret tersebut. Awalnya pada hari Rabu (10/12/2021) pukul 10.00 Wib, pada saat korban tiba di Indomaret dan masuk ke dalam menuju kebagian kasir, ia bertemu inisial P
Kepada korban, P berkata bahwa uang di dalam laci sebanyak Rp. 400.000 sudah tidak ada lagi. mendengar itu, korban kemudian menelpon tim server jaringan Indomaret untuk membuka vidio rekaman CCTV dan membuka rekaman CCTV menggunakan komputer Indomaret.

Pada saat dilakukan pengecekan rekaman di CCTV, terlihat pada pukul 3:30 Wib, pelaku berjumlah dua orang masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada di lantai dua, kemudian pelaku memasuki area penjualan di lantai satu toko, langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci - laci yang ada di meja kasir, lalu mengambil uang penjualan toko serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan di dalam laci.
Dari rekaman cctv itu, kemudian pelaku meninggalkan lantai satu menuju pintu keluar di lantai dua, dan setelah itu korban memeriksa pintu teralis pada lantai 2 dan melihat telah dalam keadaan rusak. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.428.700 kemudian korban membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.
Kemudian, setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan sesuai ciri-cirinya kemudian pelaku inisial DM ditangkap di Simpang Sekolah Ibnu Sina, Kavling Senjulung dan pelaku DS ditangkap di Kavling Baru, Kabil. Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti lalu ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Nongsa mengatakan, kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut sehari sebelumnya. Kedua pelaku melakukan pencurian di Indomaret itu dengan cara memanjat ke Ruko Lantai dua dan kemudian pelaku mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka.
"Setelah kaca terbuka dan masih ada pintu tralis menghalang, sehingga kedua tersangka mendorong pintu tralis bagian bawah sampai bengkok, lalu mereka masuk melalui pintu tralis yang sudah bengkok tersebut. Setelah masuk, kedua tersangka langsung turun ke lantai satu melalui tangga dan mengambil uang yang ada di kasir serta rokok yang terletak di belakang kasir," kata Kapolsek Nongsa.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk menghindari CCTV, pada saat pelaku masuk ke dalam Indomaret, pelaku menutup kepala menggunakan baju. Dan menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.
Mengahiri, Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, pelaku terancam pidana hukuman 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tutupnya. (Ril)
Halaman :