Janin Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Bandara Hang Nadim, Iptu Enggar Anjarani: Janin Diduga Sudah Diberi Es Batu

Janin Bayi Ditemukan di Tempat Sampah Bandara Hang Nadim, Iptu Enggar Anjarani: Janin Diduga Sudah Diberi Es Batu

Tim Inafis Polresta Barelang saat melakukan olah TKP.

Dinamika Kepri | Batam - Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam bersama Satreskrim Polresta Barelang tangani penemuan sesosok mayat / janin bayi di tempat pembuangan sampah Bandara Hang Nadim, Senin (13/06/2022)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Iptu Enggar Anjarani menjelaskan kronologis pemuan janin bayi itu, berawal pada saat saksi A membersihkan sampah di Gedung Terminal Bandara dan membuang sampah ke tempat pembuangan sampah Bandara Hang Nadim.

Kemudian setibanya di tempat pembuangan sampah, saksi A menyerahkan sampah - sampah tersebut kepada saksi B untuk dilakukan pemisahan jenis sampah.

Lalu saat saksi B melakukan tugasnya seperti biasa memisahkan sampah botol dan sampah plastik, ia kemudian dikejutkan dengan adanya satu janin bayi terjatuh dari dalam plastik.
"Melihat kejadian tersebut saksi kemudian B melaporkan kejadian itu kepada saksi C dan meneruskan Laporan tersebut ke Piket SPKT Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim," ujar Iptu Enggar Anjarani.

Setelah menerima laporan, kemudian personil Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dipimpin Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Iptu Enggar Anjarani beserta anggota Inafis Polresta Barelang, mendatangi TKP dan melakukan pengamanan di lokasi.

Dari hasil olah TKP oleh tim inafis, kata Iptu Enggar Anjarani, tidak ada ditemukan ari-ari bayi dan belum diketahui pastinya apa jenis kelamin janin bayi tersebut.

"Belum diketahui jenis kelaminnya. Janin bayi tersebut diduga sudah diberi es batu guna mengurangi bercak darah yang berada di janin bayi, dan mayat janin bayi tersebut telah dibawa ke RS. Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Iptu Enggar Anjarani. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama