Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi saat konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (16/09/2022). |
Dinamika Kepri | Batam - Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia memimpin konferensi pers ungkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) anak di bawah umur, Jumat (16/09/2022).
Kapolsek didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi di Mapolsek Sei Beduk.
Dalam kasus ini dua pelaku yang diamankan yakni berinisial AY (26) dan DS (17 ) yang mana merupakan residivis yang ditangkap di SPBU Tg. Piayu, Sei Beduk. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merek Honda Beat.
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 00.15 Wib. Saat itu korban GG berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat Café RIS Teluk Tering Batam Kota.
Kemudian korban pun berbaring di sebelah sepeda motor sambil menonton Youtube di Handphonenya dan kemudian tertidur.
Lalu sekitar pukul 03.00 Wib korban terbangun, dan melihat sepeda motor korban sudah dibawa oleh pelaku.
Melihat hal tersebut, korban langsung mengejar dan meneriaki pelaku dengan kata “maling, maling” namun korban tidak dapat mengejarnya.
Setelah itu korban meminjam handphone warga yang masih berada tidak jauh di sekitar lokasi kejadian untuk menghubungi paman korban inisial AS dan memberitahukan kejadian tersebut.
Lalu pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, korban mendapat telepon dari anggota Polsek Sei Beduk yang memberitahukan bahwa sepeda motor korban telah ditemukan dan pelakunya sudah ditangkap, kemudian korban diminta untuk datang ke Polsek Sei Beduk untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, Unit opsnal sedang melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor dan mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di SPBU Tg. Piayu Kec. Sei Beduk yang diduga hasil curian. Kemudian dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Hitam tanpa plat nomor lalu yang diduga sepeda motor tersebut bodong.
Tim Kemudian langsung melakukan penangkapan serta menanyakan surat-surat / dokumen kendaraan tersebut, namun anak tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat / dokumen kendaraan sehingga kemudian Opsnal mengamankan pelaku DS (17) tersebut untuk dimintai keterangan.
"Sesampainya di Polsek Sei Beduk, ketika pelaku DS diinterogasi barulah mengakui bahwa ia telah mengambil sepeda motor milik korban GG. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 19.15 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku AY (26). Selanjutnya pelaku AY dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata AKP Betty Novia.
Kata Kapolsek, menurut keterangan pelaku, ia melakukan pencurian dengan cara mengendarai mobil rental dan melewati jalan Oscarina, tiba-tiba pelaku DS mengatakan “stop bang, ada orang tidur itu” lalu pelaku AY langsung menghentikan mobilnya dan pelaku DS pun langsung turun dari mobil menghampiri korban GG yang ketika itu sedang tertidur.
Lebih lanjut dikatakan AKP Betty Novia, awalnya pelaku hanya ingin mengambil HP milik korban, namun ketika melihat sepeda motor di samping korban yang sedang tertidur, pelaku AY pun mengambil kunci sepeda motornya korban yang terletak di samping korban dan langsung menghidupkan sepeda motor, kemudian langsung kabur membawa sepeda motor milik korban tersebut, sedangkan tersangka DS yang mengendarai mobil bersama saksi menuju ke Punggur.
Kemudian atas perbuatannya, lanjut AKP Betty Novia mengatakan, pelaku DS (17) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara. Sedangkan terhadap tersangka AY (26) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.
Halaman :