Terduga pelaku perjudian Sie Ji Singapore (celana putih) saat akan diamankan tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di seputaran Sekolah Pelangi Batu Batam, Minggu (11/12/2022). |
Dinamika Kepri | Batam - Dalam rangka operasi pekat seligi 2022, Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian Sie Jie, Minggu (11/12/2022).
Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial D dan THT. Penangkapan dipimpin lansung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto.
Tindak Pidana perjudian tersebut terjadi Pada Hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam, Lubuk Baja, Kota Batam
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologis kejadian berawal bahwa pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 12.00 Wib, pelapor mendapat informasi bahwa ada seseorang diduga bandar sedang transaksi permainan jenis Sie Ji Singapore di seputaran Sekolah Pelangi Batu Batam.
"Dari informasi tersebut, selanjutnya pelapor beserta Team Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mendatangi Sekolah Pelangi, sesampainya di lokasi terlihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemberi informasi," terang Kompol Budi Hartono.
Lebih lanjut dikatakannya, melihat itu, Tim kemudian menghampiri terduga pelaku, dan saat akan diamakan, terduga pelaku sedang memasukkan angka-angka dari para pemain di dalam aplikasi rekapan,
"Terduga pelaku pun langsung diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37 serta uang sebesar Rp. 1.600.000 yang di Transfer dari pemain ke rekening pribadi terduga pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, sambungnya, antara lain yakni 1 (satu) Unit HP OPPO A37, 1 (satu) buku rekening Bank BCA, 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA, dan Uang sebanyak Rp.1.600.000.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan telah mengamankan dua orang laki-laki dewasa inisial D dan THT terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib di parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono. (r)
Halaman :