Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu (tengah) saat gelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (21/12/2022). |
Konferensi pers berlangsung dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi, di Lobby Mapolresta Barelang.
Sedangkan untuk pelaku yang diamankan dalam kasus ini berinisial E (37) berasal dari Kota Tanjung Pinang dan sebelumnya diamankan di Kavling Saguba Blok O, Sagulung, Batam.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu kemudian menjelaskan kronologis kejadian.
Katanya, saat tim mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis daun ganja di seputaran Kdi Kavling Saguba Blok O, Sagulung, Batam, kemudian tim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga pada hari kamis tanggal 01 desember 2022 sekira pukul 19.00 wib, tim melihat pria sedang berdiri di Lapangan Fasum di Kavling Saguba Blok O, Sagulung, Batam.
"Tim langsung mengamankan tersangka E dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat dari saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka pada saat itu," terang AKP River Hutajulu.
Lanjutnya, kemudian tim membawa tersangka ke rumahnya yang beralamat di Kavling Saguba Blok O Nomor 62 Sagulung, Batam dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menemukan barang bukti 1 buah bungkusan makanan merek peanut crackers yang berisikan 78 paket/bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat di depan lemari pakaian tersangka dan 1 buah ember plastik warna putih merek pff paint yang berisikan 4 paket/bungkus Narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas dan dibalut dengan lakban warna coklat didapur rumah tersangka dan diakui oleh tersangka keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun kering diduga ganja tersebut adalah milik tersangka sendiri," paparnya.
Lebih lanjut dikatakan AKP River Hutajulu, katanya, dari pengakuan tersangka diketahui tersangka memperoleh Narkotika jenis daun ganja tersebut dari temannya yang berinisial I yang berasal dari Medan.
Daun ganja itu terima langsung tersangka di Halte Panindo Batu Aji, Kota Batam pada hari kamis tanggal 24 november 2022 dengan harga Rp.35.000.000.
Kemudian dari keterangan tersangka, barang bukti jenis daun ganja tersebut adalah untuk tersangka edarkan atau tersangka jual disekitar wilayah Kota Batam dengan harga Rp. 50.000.000 dimana tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000.000.
Tak hanya itu, dari tersangka, tim juga berhasil menyita uang hasil penjualan Narkotika jenis daun ganja dari tersangka sebanyak Rp. 16.000.000.
"Setelah mengamankan barang bukti dan uang hasil penjualan, tersangka kemudian berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk jumlah barang bukti 4.065.75 gram Narkotika jenis daun ganja, yang mana jika asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka dengan berhasilnya pengungkapan ini, telah menyelamatkan 40.657.5 jiwa manusia," pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu mengatakan, terkait penangkapan Narkotika jenis ganja ini, merupakan terget operasi pekat seligi 2022 yang dilaksanakan pada bulan November lalu, yang mana Satresnarkoba telah berhasil memenuhi target tersebut.
Kemudian terhadap pelaku, kata AKP River Hutajulu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (r)
Halaman :