![]() |
Terdakwa Simson Sitinjak (baju batik) dengan dua Penesehat hukumnya, usai menjalani sidang mendengarkan dakwaan di PN Batam, Rabu (31/7). |
Dinamika Kepri, Batam - Akibat memposting status di media sosial Facebook (FB), Simson Sitinjak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (31/7).
Pada sidang hakim tunggal yang dipimpin hakim Jasael Manullang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Sitinjak mendakwa terdakwa yang tidak ditahan itu dengan dakwaan ancaman pidana pasal 45 (3) Undang-undang (UU) RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tulis Ujar Kebencian di FB, Roria Agustina Siregar Dituntut 6 Bulan Penjara Denda Rp 10 Juta
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, kepada hakim, penasehat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penolakan atau keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.
Mendengar itu, hakim Jasael lalu menunda sidang dan akan menggelarnya kembali pada tanggal 2 Agustus 2019 mendatang dengan agenda pemeriksan saksi.
Berawalnya perkara ini, dalam bulan Juni 2018 lalu, dari ponselnya terdakwa diduga membuat tulisan di FB dengan mencatut nama PT. Evolet Indonesia dan nama Wiwit Budiarto.
Baca juga: Kirim Foto Peralatan Laboratorium PT. Hi-Test, Mulya Dwi Wulandari Didakwa UU ITE
"Buat PT Evolet Indonesia Wiwit Budiarto. Manusia itu mulutnya yang dipegang..Saya tidak akan tinggal diam atas apa yang anda lakukan ke saya dan team scaffolder. Saya siap diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan. Anak buah saya. Saya tidak akan mengorbankan anak buah saya di perusahaanmu. Anda manusia tidak bertanggung jawab. Akan saya lampirkan ini di semua media. Saya tidak butuh lagi sisa tagihan saya di tahun 2015 itu. Lebih baik saya jujur dan terbuka ke pihak yang bersangkutan. Anak buah 4 orang kecelakaan dijalan pulang kerja 1 meninggal dunia 2 patah tulang 1 kepalanya bocor, 6 bulan dirawat di rumah sakit melihat aja kau tidak mau membantu biaya pengobatannya saja anda tidak ada. Padahal hasil kerjanya selama 2 tahun sudah anda terima. Benar-benar bukan pemimpin yang baik," baca JPU dalam dakwaan saat sidang.(Ag)
Halaman :