Foto tersangka dan barang bukti |
Dinamika Kepri, Batam - Mendapat informasi membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu dengan berat 15,28 gram, seorang laki-laki inisial N alias Y alias G diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (8/6/2021).
Dijelaskan Kombes Pol Harry Goldenhardt S, tersangka N alias Y alias G diamankan pada Minggu tanggal 6 Juni 2021 setelah tiba di Batam.
Tersangka diamankan di mana setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki telah membawa diduga sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun menuju Batam. Mendapat informasi dan mendapati ciri-ciri tersangka, kemudian tim mengecek kebenaran informasi tersebut.
″Setelah mendapati ciri-ciri tersangka, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial N alias Y alias G. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam perut yang dimasukkan melalui anusnya," terang Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Tak sampai di situ, lanjutnya, tepatnya di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, kemudian tersangka mengeluarkan sabu dari dalam tubuhnya, dan selanjutnya tim melakukan penangkapan. Dari interograsi awal, bahwa Narkotika tersebut merupakan milik inisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik berwarna merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka, 1 lembar tiket kapal Ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam dan uang tunai sebesar Rp.75.000.
Kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengakhiri, atas perbuatan tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Ril)
Halaman :