Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan 30 Orang PMI Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan 30 Orang PMI Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

 Foto saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (7/6/2021)

Dinamika Kepri, Bintan - Sebanyak 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (7/6/2021).

Disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat Konferensi Pers di Polda Kepri, para pekerja 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan itu, rencananya akan dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal oleh tersangka inisial SH alias S dan F alias H yang berperan sebagai pengurusnya.

″Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 15.30 Wib,″ tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Lebih lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt S menerangkan kronologisnya, kata dia, pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 09.00 Wib, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang berada di kampung simpangan kilometer 16 Bintan akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di kampung simpangan Kilometer 16 Bintan yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI Ilegal selanjutnya pada jam 15.30 wib ditemukan adanya 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya.

Sambungnya, kepada para korban, pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun dengan upah minimal Rp 4.500.000 perbulan.

″Pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil perbulan nya sebesar Rp 4.500.000 dan paling besar Rp 6.000.000. Dari tawaran itu, para korban merasa tergiur dan percaya tawaran si pelaku, sehingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di negara Malaysia," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Katanya, pelaku inisial SH alias S ditangkap Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di rumah kontrakannya di Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang pada hari minggu tanggal 19 Juli 2020 sekitar Jam 15.30 Wib.

Tak hanya SH alias S, di waktu yang hampir bersamaan, tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial F alias H yang saat itu tersangka berada tempat tinggalnya yang beralamat di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupateng Bintan. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara.

″Korban berjumlah 30 orang dengan rincian 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan tersangka Inisial SH alias S dan F alias H dengan modus operandinya adalah tersangka melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi dan melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,″ ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kata dia, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni uang sejumlah Rp 7.800.000, Hp samsung A50S warna hitam, Hp Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama