Diduga Korupsi, Eks Pejabat Desa di Natuna Ditahan Jaksa

Diduga Korupsi, Eks Pejabat Desa di Natuna Ditahan Jaksa

Dinamika Kepri, Natuna - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dana APBDes Desa Cemaga Selatan tahun anggaran 2018-2019, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Tiga tersangka tersebut berinisial MR. MS dan EP

Dikutip dari laman kwarta5.com, penahanan ketiga tersengka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/ L.10.13/Fd.1/ 02/ 2022, tanggal 4 Januari 2022 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna, Muhammad Albar Hanafi menyampaikan, ketiganya ditahan setelah dilakukannya serangkaian tindakan penyidikan dan memiliki alat bukti yang kuat.

"Dalam upaya penegakan hukum dan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, tim penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk menahan ketiga tersangka," kata (Kasi Intel) Kejari Natuna, Muhammad Albar Hanafi di Kantor Kejaksaan Ranai Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Jumat (4/2/2022) kemarin.

Didampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rezi Dharmawan, Kasi intel Muhammad Albar Hanafi juga mengatakan, dalam aksinya ketiga tersangka itu memiliki jabatan dan peran masing-masing.

Disebutkannya, inisial MR merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Periode 2018-2019, MS selaku Sekertaris Desa Cemaga Selatan periode 2007-2020 dan EP selaku Kaur Keuangan Desa," papar Albar.

Perbuatan para pelaku itu disebutkan, membuat negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Ketiga para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Anggaran APBD Natuna yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.393.890.132," ungkap Albar.

Albar mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diancam pidana pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikannya belum berkahir, dan masih akan terus dilakukan.

"Tidak hanya berhenti sampai di situ saja, penyidikan dari kejaksaan Negeri Natuna masih akan terus dilakukan dan akan ada beberapa orang tersangka lainnya yang menyusul," tutupnya. (Red)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama