Sebulan 19 Pelaku Narkotika Dibekuk, Kapolres Karimun Himbau Masyarakat Bantu Kepolisian

Sebulan 19 Pelaku Narkotika Dibekuk, Kapolres Karimun Himbau Masyarakat Bantu Kepolisian

Foto saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, di Mapolres Karimun, Jumat (4/2/2022).

Dinamika Kepri, Karimun - Dalam sebulan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk 19 orang pelaku kejahatan jenis Narkoba sabu dan ganja.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan pelaku dari 5 lokasi berbeda. Tak tanggung tanggung, barang bukti sebanyak 583,16 gram sabu dan 21,63 gram jenis ganja yang diamankan dari para pelaku.

Penangkapan para penjahat Narkoba itu dilakukan Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun sepanjang Januari 2022.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dan ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun. Dan dari para pelaku diamankan, selain ada residivis kasus yang sama, juga ada seorang wanita.

"Dari 19 pelaku tersebut, ada beberapa orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, terdapat satu orang wanita yang baru saja bebas dari penjara dan kembali ditangkap. Wanita itu dan baru bebas setengah tahun lalu dan ketangkap lagi oleh kita,” kata Kapolres Karimun, Jumat (4/2/2022).

Tony juga menghimbau, agar masyarakat turut berperan aktif dalam membantu kepolisian untuk memberantas narkoba. Salah satunya dengan memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

"Saya imbau masyarakat untuk berperan aktif. Penanganan narkoba ini tentunya tugas bersama," katanya.

Selain merilis sejumlah kasus, Polres Karimun juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu- sabu seberat 685, 27 gram. Barang bukti tersebut hasil penangkapan padan Januari 2022 dan Desember 2021 yang belum sempat dimusnahkan.

"Total pemusnahan hari ini 685,27 gram. Ini ada juga barang bukti pengungkapan pada Desember lalu," jelasnya. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama