Tersangka saat melakukan rekonstruksi di Lapangan Tembak Polresta Barelang, Selasa (17/01/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang sebelumnya terjadi di Perumahan Baloi Center. Rekonstruksi ini dilakukan Lapangan Tembak Polresta Barelang, Selasa (17/1/2023)
Sebelumnya, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Perumahan Baloi Center Blok C No. 114 Kel. Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, Jaksa Imanuel, Personel Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Barelang, Personil Polsek Lubuk Baja dan Pengacara tersangka serta para saksi dan tersangka Iwan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Iwan terlihat dengan pengawalan polisi yang ketat.
Kemudian Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukaan sebanyak 17 reka adegan.
"Ada 17 reka adegan. Kejadiannya terjadi di Perumahan Baloi Center Blok C No. 114 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan rekontruksi ini diperankan langsung oleh saksi-saksi dan tersangka dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang dan 1 buah besi linggis dengan panjang lebih kurang 120 cm dan disaksikan langsung oleh Jaksa dan pengacara tersangka," kata AKP Thetio Nardiyanto.
Ia melanjutkan, rekonstruksi yang dilakukan itu untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana.
“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono. (r)
Halaman :