Dinamika Kepri, Medan - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si memimpin press release tentang pengungkapan Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 35 Kilogram (Kg) jenis sabu oleh Polrestabes Medan dengan satu tersangka ditindak tegas dan terukur.

Saat press release, Kapolda di dampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Kapolrestabes Medan dan dihadiri oleh para awak media di Depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara TK ll Medan, Selasa (2/6/2020) siang pukul 13.00 Wib.

Dalam pelaksanaan press release ini Kapolda Sumut mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yang sudah bekerja keras mengungkap peredaran Narkotika di Sumut.

“Ada dua tersangka dalam kasus ini, namun satu di antaranya berinisial DS, kita berikan tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan ditangkap,” jelas Kapolda Sumut.

"Sementara untuk tersangka inisial IL telah kita amankan beserta dengan barang bukti yaitu 35 Kg Sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau," lanjutnya.

Selain itu, Kapolda Sumut juga berharap  kepada para awak media dan masyarakat khususnya agar mau membantu pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika di Sumut dengan turut ambil andil yakni memberikan informasi kepada polisi atau segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Kapolda Sumut juga mengatakan bahwa dari keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut, telah menyelamatkan sebanyak 350 ribu orang generasi muda. (Ril/FB: PS)