|
Kuasa Hukum Warga Suka Damai, Amir Mahmud Lubis saat mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang yang berkantor di Batam, Jumat (21/7). |
Dinamika Kepri, Batam - Tak terima akan digusur paksa oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam tampa konpensasi, warga Kampung Suka Damai RW01, RW 04 dan RW 06 Kelurahan Tanjung
Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam yang sudah 22 tahun bermukim, melalui
kuasa hukumnya Amir Mahmud Lubis, S.Ag., MH., C.L.A, menggugat Pemko Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Surat Pengajuan gugatan terhadap Pemko Batam itu didaftarkan Amir
Mahmud dan diterima petugas oleh Suryadi, SH sekitar pukul 11 : 00
WIB pagi, di ruangan Pelayanan Publik Terpadu PTUN Tanjung Pinang,
Sekupang, Batam, Kepri, Jumat (21/7).
Adapun upaya gugatan itu dilakukan, katanya karena warga yang akan digusur tersebut, sama sekali tidak diberikan ganti rugi oleh Pemko Batam.
"Benar, warga Kampung Suka Damai, Piayu telah mengajukan gugat terhadap
Pemko Batam. gugatan itu telah dijukan ke PTUN. Pengajuan gugatan sudah masuk. Jadi kita menunggu tanggal jadwal
sidangnya saja," kata Amir Mahmud.
Menurut Amir, pada tanggal 23 Juli
2018 mendantang, pemukiman yang dihuni sekitar 360 an Kepala Keluarga (KK) itu, akan segera digusur paksa oleh Tim terpadu dari Pemko Batam.
Adapun upaya warga menggugat Pemko Batam ke PTUN yakni katanya karena warga telah merasa kesal, sebab mereka yang akan digusur itu, sama sekali tidak diberikan konpensasi, baik itu relokasi pemindahan maupun sagu hati ganti rugi.
"Benar, tanggal 23 Juli 2018 ini kami akan digusur paksa oleh Tim terpadu dari Pemko Batam, dan kami menolaknya, sehingga kami menggugatnya ke PTUN. Kami menolak keras karena tidak ada ganti ruginya. Kami sudah tinggal 22 tahun di tempat itu, kalau kami digusur, lantas kami akan tinggal di mana? Bukan kami tidak mau pindah, tapi mohonlah kami dimanusiakan, jangan seenaknya main gusur," kata Sauri salah seorang peragkat RT di Kampung Suka Damai, Piayu melalui selularnya kepada awak media ini.
Ketika awak media ini mengkonfirmasinya ke H. Fauzan anggota DPRD Batam, dewan dari Komisi I itu membenarkannya.
"Benar, tanggal 23 Juli 2018 ini akan digusur, tapi warga menolak dan telah melakukan gugatan ke PTUN," jawab H. Fauzan, S.Pd.I.
|
Tanda terima pengajuan gugatan. |
Padahal, upaya penggusuran yang akan dilakukan oleh Tim terpadu Pemko Batam itu adalah untuk kepentingan pemerintah pusat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang nantinya akan membangun irigasi selebar 30 meter.
"Penggusuran itu rekomendasi dari kemementerian PUPR. Menurut infomasi yang saya terima, nantinya tempat itu akan dibangun irigasi selebar 30 meter dan tempat pasar ikan," kata Amir.
"Jadi sangat tidak mungkin jika pemerintah pusat tidak memberikan konpensasi kepada warga yang akan digusurnya. Jujur saja, saya ini bukan pendukung Jokowi, tapi saya tahu betul bagaimana cara Presiden RI Jokowi memperlakukan rakyatnya dengan baik. Yang pasti ia selalu peduli rakyatnya. Jadi sangat tidak mungkin akan menelantarkan rakyat menggusur tampa memberikan konpensasi. Kalau mereka digusur paksa, selanjutnya warga itu akan tinggal di mana? apakah itu telah dipikirkan sebelumnya?," kata Amir sembari bertanya penasaran.
Terkait rencana penggusuran ini, sebelumnya pihak Pemko Batam melalui Tim terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam, juga sudah memberikan 3 kali Surat peringatan (SP) dengan melampirkan Peraturan Daerah Kota Batam nomor 2 tahun 2002 tampa ayat tentang ketentuan Bangunan di Kota Batam kepada warga.
Dan yang yang paling membuat warga cemas adalah surat yang keempat ialah surat perintah bongkar pertanggal 17 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh Yusfa Hendri, M.Si.
Dalam surat perintah bongkar itu, diminta agar warga dapat membongkar bangunan rumahnya sendiri dan mengosongkan lokasi dengan batas waktu sampai tanggal 23 Juli 2018, sebab jika tidak, makan Tim terpadu yang akan melakukan pembongkaran.
Parahnya lagi, ternyata sebelumnya warga sudah dua kali melaporkan hal ini ke DPRD Batam agar bisa dihearingkan, namun sampai surat perintah bongkar dikeluarkan oleh Pemko Batam, tidak pernah ditanggapi. (Ag)