Soal Penyaluran Dana Publikasi, Yudi Admajianto Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam, Yudi Admajianto.(F/kejoranews.com) |
Batam, Dinamika Kepri - Mengenai soal penyaluran harga Iklan/Galery atau kerja sama publikasi dengan media online di Batam, Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam Yudi Admajianto, diduga telah melakukan Pembohongan Publik.
Seperti dilansir media online www.detikglobalnews.com, Yudi Admajianto menyatakan bahwa dari 30 media online yang terdaftar bekerja sama dengan Pemko Batam, perbulannya dibayarnya Rp 1,5 juta. tak hanya itu, untuk media online saja, ia bisa mengeluarkan sampai Rp 60 juta perbulannya.
"Ada sekitar 30 media online lebih, satu bulannya dibayarkan Rp 1,5 juta permedia, satu bulan bisa membayar sampai Rp 60 juta," demikian pernyataan Yudi dituliskan oleh www.detikglobalnews.com dan itu dibenarkan oleh pimpinan redaksi www.detikglobalnews.com saat dikonfirmasi awak media ini.
Karena tidak real dengan kenyataannya, ketika awak media ini mengkonfirmasi hal dugaan Pembohongan Publik itu melalui ponsel selular ke Yudi Admajianto pada Sabtu (18/8) malam, pria kelahiran Mataram, 29 November 1981 itu, enggan menjawabnya.
Ketika ditanya lagi, apakah pernyataannya di media itu benar atau hoax, hingga berita dimuat Minggu (19/8) pada pukul 4:12 Wib, Yudi Admajianto juga tidak mau menjawabnya.
Seperti diketahui, untuk anggaran publikasi di Pemko Batam selama di tahun 2018 ini telah dianggarkan sebesar Rp 3,2 miliyar. Diduga banyak penyimpangan dalam penyaluran anggaran ini.
Maka tak heran di tahun 2013 dan 2014 sewaktu Ardiwinata menjabat Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam, juga pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Batam terkait dana publikasi, namun tidak tahu apa yang terjadi, soal itu sampai saat ini tampak adem ayem saja.(Ag)