Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts
Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts

Friday, 24 August 2018

Klarifikasi Pihak Perusahaan: PT. Esun adalah Perusahaan Recycle

Dinamika Kepri, Batam - Terkait pemberitaan PT.Esun Internasional Indonesia Utama diduga melakukan usaha pengolahan Limbah, diklarifikasi oleh Rendi yang sebelumnya dimuat media ini bernama Ridwan (salah sebut= red) mengatakan, bahwa perusahaan tersebut tidak benar seperti yang dimuat sebelumnya.

"Berita itu tidak benar. PT.Esun Internasional Indonesia Utama tidak benar melakukan penimbunan limbah seperti apa yang diberitakan sebelumnya. PT. Esun bukan perusahaan produksi tetapi perusahaan Recycle," ujar Rendi.

Untuk di Batam, PT.Esun Internasional Indonesia Utama yang beralamat di Kawasan industri Sekupang itu adalah salah satu perusahaan besar yang banyak merekrut tenaga kerja ditengah lesunya ekonomi saat ini.

Dan itu terbukti, ditengah banyaknya perusahaan lain melakukan PHK, perusahaan ini justru membuka lowongan kerja bagi warga Batam.

Sekali lagi Rendi mengatakan bahwa PT. Esun tidak benar seperti apa yang diberitakan sebelumnya.(Ag)

Tuesday, 3 July 2018

Mantan Karyawan Ancam Laporkan Kepala Cabang PT. Trijaya Pratama Futures ke Disnaker Batam

Winter dan Afri mantan karyawan PT Trijaya Pratama Futures Cabang Batam.

Dinamika Kepri, Batam - Beberapa mantan (eks) karyawan PT Trijaya Pratama Futures mengancam melaporkan Kepala Cabang perusahaan bergerak di bidang investasi di Batam ke Disnaker Kota Batam.

Winter salah satu eks karyawan di sana bercerita, sistem penggajian selama dia bekerja sekitar empat tahun di bawah UMK Kota Batam.

"Gaji awal masuk tahun pertama Rp 1,5 juta baru naik, dan terakhir 25 Juni 2018 saya diberhentikan gaji saya masih Rp 2,3 juta. Tidak sampai UMK," terang Winter, Selasa (3/7) siang.

Tambah Winter, keluarnya dia dari PT yang terletak di lantai dua Plante Holiday tersebut, atas perintah atasannya.

 ''Itu bukan kemauan sendiri. Saya diberhentikan begitu saja,'' ungkapnya.

Lebih jelas dikatakan Winter, selama bekerja di sana banyak hak-hak yang dikangkangi oleh kepala cabang. Salah satunya adalah, pembayaran BPJS Naker dan Kesehatan.

Pada pelaporan, pihak PT Trijaya Pratama Futures melaporkan jika gaji karyawan sebesar UMK Kota Batam Rp3.523.427 kepada BPJS Naker dan Kesehatan.

"Seolah memanipulasi laporan itu.Sebab, pada faktanya, kami hanya digaji dua jutaan rupiah. Laporan Rp 3,5 juta tidak benar kami terima," jelasnya.

Hal itu diperjuangkan Winter, pasalnya dia bercerita kepada saudaranya. Setelah diberitahukan regulasi penggajian, ternyata banyak haknya yang dirugikan semasa kerja di sana. Hal ini pula yang menyulut emosinya memperjuangkan nasib buruh di sana.

"Saya memang sudah keluar. Tapi setelah saya tahu, dan baru sadar bahwa PT berlaku semena-mena. Saya harus perjuangkan. Saya harus menuntut keadilan atas ini,'' ujarnya.

Selain itu, eks karyawan Indra Afri Saputra juga mengatakan hal demikian. Menurut Afri penggajian mereka tidak lah sesuai gaji UMK.

''Rencana kami akan melaporkan ke DPRD Kota Batam selain ke Disnaker. Agar ditelusuri tentang penggajian oleh PT tersebut,'' seru Afri.

Selain itu, baik Winter, Afri dan beberapa eks karyawan di sana, juga akan membongkar dugaan manipulasi PT tersebut. Menurut mereka, ada beberapa hal yang menurut mereka diduga disalahgunakan oleh PT. Salah satunya adalah, dugaan mini account.

"Tapi nanti, satu-satu dulu. Kami siap buka-bukaan terkait adanya dugaan penyelewengan hak kami,'' kata mereka kompak.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Trijaya Pratama Futures, Purnomo ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (3/7) sore, melalui telepon selularnya, ia mengatakan, kalau karyawan tidak pernah digaji tidak tetapi diberikan komisi.

"Kalau karyawan saya tidak digaji. tapi mereka selalu diberikan uang makan dan komisi. Kalau Winter itu, mantan supir," jawab Purnomo.(Ag)

Friday, 15 June 2018

Buruh PT Tai Cheng yang Melakukan Mogok Kerja Memilih Lebaran di Bawah Tenda

Buruh PT. Tai Cheng Development yang melakukan mogok kerja memilih lebaran di lokasi aksi, Jumat (15/6/2018).

Dinamika Kepri, Batam - Akibat tak kunjung ada jawaban dari pihak perusahaan  PT. Tai Cheng Development,  para buruh yang melakukan aksi mogok kerja menuntut agar  diparmanenkan sejak tanggal 14 Mei 2018 lalu ini, kini akhirya memilih berlebaran di bawah tenda depan pintu gerbang perusahaan.

"Habis mau gimana lagi!, ya seperti inilah keadaan kami. Mau tak mau kami terpaksa harus merayakan lebaran di sini. Bukan lebaran ini saja, sejak dari bulan puasa, kami juga sudah di sini, namun itulah sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak perusahan. Makanya kami tetap bertahan di sini," kata Johan, salah satu buruh yang melakukan mogok kerja menturkan kepada wartawan media ini, Jumat (15/6/2018) sore.

Lanjut Johan, tuntutan mereka dalam mogok kerja itu hanya satu yakni  menuntut agar status mereka sebagai pekeja yang sudah lama mengabdi di perusahaan yang memproduksi kasur itu, dapat diparmanenkan oleh managemen perusahaan.

"Tuntutan kami meminta untuk diparmanenkan, itu saja. Dan jika tuntutan hak kami tidak dipenuhi,  maka kami akan tetap bertahan di sini," kata dia lagi.

Baca juga: Minta Status Permanen, Mogok Kerja Buruh PT. Taicheng Didatangi Preman

Menanggapi hal ini, ketika awak media ini meminta tanggapan kepada anggota Komisi IV DPRD Batam Aman,S.Pd. Kepada media ini, Aman  mengatakan, katanya jika mediasi antara perwakilan buruh dan pihak perusahaan tidak ada hasil titik temunya, baiknya buruh menyampaikannya permasalahan itu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, agar ditindak lajuti.

"Jika mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik temu, baiknya dilaporkan ke Dinas Tenaga kerja. Dan kalau memang juga tidak ada hasilnya, baiknya buruh melaporkannya ke DPRD Kota Batam, supaya dapat dihearingkan," kata Aman.

Menanggapi soal sudah beberapa kalinya buruh melakukan tanda tanda kontrak kerja di perusahaan itu namun tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap,  Aman mengatakan, h arusnya diparmanenkan.

"Merujuk kepada UU tenaga kerja, seharusnya buruh yang sudah dua kali melakukan tanda tangan kontrak  itu, maka untuk ke tiga kalinya dengan posisi kerja yang sama, maka buruh itu automatis harus diparmanenkan, kecuali berganti-ganti bidang kerjanya, dan di situlah kelemahannya. Tak hanya itu, untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan, tentunya merujuk kepada banyak hal pertimbangan diantaranya, apakah produksi perusahaan itu meningkat atau tidak? Sebab itu juga salah satu acuannya," ucap Aman via celularnya.

Mengenai para buruh yang harus memilih lebaran di lokasi mogok kerja, Aman mengatakan kalau ia sangat menyedihkan hal itu.

"Menanggapi aksi mogok kerja itu, semasih aksi itu berjalan dengan tertib tidak anarkis, saya mendukungnya, karena  itu adalah hak suatu bentuk untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi saya sangat sedih mereka lebaran di tempat mogok kerja itu. Saya berharap, agar apa yang diharapkan oleh para buruh tersebut, dapat dipenuhi  oleh pihak perusahaan, agar mogok kerja itu tidak berlalrut-larut, artinya supaya para pekerja itu dapat bekerja lagi. Karena bagaimanapun kalau buruh terlihat selalu berunjuk rasa dan mogok kerja, apa jadinya Batam ini. Takutnya investor malah takut datang ke Batam ini, dan itu sangat tidak kita inginkan," tutup Aman, S.Pd.

Pantuan awak media ini di lokasi mogok kerja di depan  PT. Tai Cheng Development, Kawasan Industri  Komplek Kavling No.5, Sekupang, Batam, Kepri, bersama anak-anaknya, sekitar 60 an orang buruh perusahaan tersebut, terlihat tengah duduk  sabar menanti keadilan di bawah tenda sembari diguyur hujan.

Kini, perusahaan milik Singapura tersebut juga tampak tidak beroperasi lagi yakni itu terlihat sejak terjadinya keributan antara buruh dan orang diduga bayaran oleh pihak perusahaan yang saat itu, mencoba membongkar tenda yang didirikan buruh di depan gerbang perusahaan.

Kejadian itu membuat 4 orang buruh jadi korban. Sedangkan orang-orang dari pihak perusahaan, saat itu juga diamankan polisi ke Mapolresta Barelang untuk diproses lebih lanjut.(Ag)

Sunday, 10 June 2018

Minta Status Permanen, Mogok Kerja Buruh PT. Taicheng Didatangi Preman

Puluhan buruh PT. Taicheng Development tengah melakukan mogok kerja dengan membuat tenda di depan perusahaan, Sabtu (9/6) malam.

Dinamika Kepri, Batam - Aksi mogok kerja buruh perusahaan PT. Taicheng Development yang menuntut status untuk diparmanenkan, sampai saat ini masih berlangsung, Sabtu (9/6/2018) malam.

Mogok kerja ini sudah berlangsung 3 minggu yakni sejak tanggal 14 Mei 2018 yang lalu.

Katanya, kendati perwakilan buruh sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, namun sampai saat ini, belum ada jawabannya.

"Belum ada jawaban, padahal sudah berulang kali pertemuan," kata Manik seorang buruh.

Akibat aksi mogok kerja ini, diduga telah membuat aktifitas produksi perusahaan yang memproduksi kasur tersebut, lumpuh total, pasalnya para buruh dalam aksinya juga mendirikan tenda di depan pintu keluar masuk perusahaan.

Perusahaan beralamat di Kawasan Industri, Sekupang, Batam ini, terpantau 24 jam sehari ditongkrongin para buruh.

Bahkan kemarin pada hari Jumat (8/6) sore jelang buka puasa, sempat terjadi keributan antara buruh dengan orang diduga sewaan dari pihak perusahaan.

" Ya benar, kemarin kami telah bentrok dengan preman sewaan perusahaan. Bentrok itu terjadi karena mereka berusaha ingin membongkar tenda. Kami tak terima, akibatnya perlawanan buruh pun terjadi. Dari kami ada 4 orang buruh yang jadi korban, sementara para preman itu langsung diamankan polisi dan dibawa ke Polresta Barelang untuk diproses," ungkap Manik.

Kata Manik lagi, meraka yang melakukan aksi mogok kerja tersebut adalah para pekerja yang sudah lama mengabdi di PT. Taicheng Development.

"Diaksi ini kami hanya meminta agar status kami sebagai pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi, dapat dipermanenkan oleh pihak perusahaan. Itu saja. Dan kami akan terus melakukan aksi mogok ini sampai permintaan hak kami disanggupi," ujar Manik koordinator aksi mogok itu.

Adapun jumlah buruh yang melakukan aksi ini, ada sekitar 60 orang. Kata Manik,  Rata-rata dari mereka sudah bekerja di atas dari 5 tahun.

" Yang mogok ini, sudah bekerja lebih dari 5 tahun, bahkan sebagian ada yang sudah puluhan hingga belasan tahun, namun statusnya kerjanya masih kontrak. Nah itu yang kami perjuangakan," tutupnya.

Pantuan wartawan media ini di lokasi, para buruh yang sudah berumah tangga, diaksi ini juga terlihat membawa anak-anaknya.(Ag)

Friday, 8 June 2018

Terdakwa Ronald Robert dan Dewi Wulandari PT Dynamic Overseas Jalani Sidang Pertama

Terdakwa Ronald Robert Alexzander dan Dewi Wulandari disidang di PN Batam, Kamin (7/6).

Dinamika Kepri, Batam - Dua terdakwa bernama Ronald Robert Alexzander Mangera selaku Direktur Utama PT. Dynamic Overseas dan Dewi Wulandari sebagai Komisaris perusahaan, pada hari Kamis (7/6/2018) sore, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kedua terdakwa yang tidak ditahan ini disidangkan karena pada tahun 2016 lalu diduga telah bersama-sama melakukan kesalahan (kealpaannya) sehingga menyebabkan seorang karyawannya bernama David Cristohper, mengalami luka berat saat bekerja di dalam Tangki COT 2 P Kapal MT. Succes Energy XXXII di Area Kerja milik PT. ASL Tanjung Uncang, Batam.

Pada sidang ini, kedua terdakwa selaku pengurus PT. Dynamic Overseas didakwa secara bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tidak memberikan perlindungan keselamatan kepada tenaga kerja.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa ini diancam pidana  Pasal  360 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara denda Rp 400 juta atau Pasal  186 ayat (1)  jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Batam Dr. Syahlan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung.

Sidang ini berjalan singkat. Setelah JPU membacakan isi dakwaan, sidang ini lalu ditunda dan akan dilanjutkan kembali di sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Ag)

Tuesday, 1 May 2018

May Day di Batam Gembira, Wakapolda, Kapolresta dan Buruh Berjoget Dangdut

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat berjoget dangdut bersama dengan para buruh. 

Dinamika Kepri, Batam - Memperingati hari buruh se dunia (May Day) di Batam, ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa ikatan pekerja, FSPMI, SPSI dan Aliansi Buruh lainnya, melakukan aksi demo damai di depan kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Batam, Selasa (1/5/2018)  siang.

Pada May Day ini, pejagaan dari pihak aparat kepolisian juga begitu sangat diperketat. Bukan hanya dari Polresta Berelang saja, namun juga dari Polda Kepri.

May Day ini berjalan dengan baik,  kendati buruh mengancam akan melakukan demo mogok kerja pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2018 nanti dengan alasan menolak Perpres 20/2018 TKA Revisi UU 13/2003, PP 78 tahun 2015 dan meminta agar pemerintah Kota Batam mengeluarkan upah sektor Kota Batam, bukan berarti ancaman itu bisa merusak susana May Day pada hari ini.

Pada May Day ini, para pekerja khususnya para wanita, terlihat tidak terlalu ambil pusing dengan rencana mogok kerja tersebut. Mereka lebih memilih bergembira, bernyanyi dan berjoget dangdut ria bersama.

Untuk menyemarakan suasana kegembiraan di hari pekerja sekali setahun ini, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah bersama Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, juga ikut bergoyang, berjoget bersama dengan para pekerja.

May Day di Batam ini berjalan dengan baik sampai selesai. Dalam mengawal kegiatan ini, kepolisian menurunkan sebanyak 1500 personil.

"Pengawalan aksi unjuk rasa buruh di Kota Batam, personil polisi yang diturunkan sebanyak 1.500 personil. Untuk Kepri 2.000 personil," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah di tengah aksi buruh berlangsung. (Ag)

Hadiri May Day, Ketua DPRD Batam: Saya akan Perintahkan Komisi IV Bahas TKA

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri (kanan) bersama Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengahadiri kegiatan May Day di depan kantor Walikota Batam, Selasa (1/5). Foto: Alfred.

Dinamika Kepri,  Batam - Bersama Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri, Ketua DPRD Batam Nuryanto menghadiri hari Buruh sedunia (May Day) di depan Kantor Walikota Batam, Selasa (1/5/2018).

Kegiatan May Day ini dihadiri ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh seperti dari FSPMI, SPSI dan Aliansi Buruh lainnya di Batam.

May Day ini juga diselingi aksi unjuk rasa dengan dihadiri puluhan ribu buruh se-kota Batam dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Kepada para buruh, Ketua DPRD Batam menyampaikan, bahwa hari buruh itu berjalan dengan baik adanya. Kegiatan aksi buruh dalam menyampaikan pendapatnya juga dapat diterima pemerintah daerah, dan dalam waktu dekat akan dibahas tentang banyaknya tenaga kerja asing (TKA) di Batam.

“Mengenai TKA, dalam waktu dekat ini, melalui komisi IV DPRD Batam, saya perintahkan untuk membahasnya,” kata Nuryanto.

Dalam orasinya buruh menyampaikan, supaya pemerintah Kota Batam dapat memperhatikan dan mencarikan solusi, agar pengangguran di Batam bisa teratasi.

Selain itu buruh juga meminta agar pemerintah juga menurunkan harga Sembako agar masyrakat Batam tidak menderita akibat tingginya harga sembako.

Tak hanya itu, buruh juga meminta pemerintah Batam tidak lagi memberikan peluang terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya China. Sebab dari mereka yang bekerja di Batam kebanyakan hanya bermodalkan pasport wisata (melancong=red) ke Batam. (Ril)

Tuesday, 3 April 2018

Komisi IV DPRD Batam Sidak PT. Cladtek, Ini Hasilnya

Udin P Sihaloho saat memberikan pemaparan hasil pertemuan dengan pihak perusahaan kepada ratusan karyawan PT. Cladtek Bi-Metal Manufacturing, Selasa (3/4) sore. 

Dinamika Kepri, Batam - Menindaklanjuti laporan ratusan karyawan PT. Cladtek Bi-Metal Manufacturing tadi pagi, siangnya 3 orang anggota dewan Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, SH, Bobi Alexander Siregar dan Muhammad Yunus, langsung merespon dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pipa besi di Jalan Tengiri, Batu Ampar, Batam tersebut, Selasa (3/4/2018).

Dari hasil Sidak dan setelah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan secara alot, hasilnya disepakati satu orang karyawan harus menangani dua mesin.

Kendati merasa tidak puas hati dengan kebijakan perusahaan itu, namun para karyawan menyetujuinya.

Komisi IV  melakukan perundingan mencari solusi dengan pihak perusahaan. 
Mengenai surat menakutkan yang sebelumnya dipaksakan oleh pihak perusahaan kepada setiap karyawan untuk ditandatangani, pihak perusahaan mengalah tidak akan melakukannya lagi dan cukup hanya menempelkannya di papan pengumuman.

Surya selaku perwakilan karyawan juga memastikan dirinya akan mengintruksikan kepada semua anggotanya agar besok, Rabu (4/4) dapat mulai bekerja seperti biasa.

Hal itu dibuktikannya dengan menyampaikannya dihadapan ratusan para karyawan dengan disaksikan oleh pihak perusahaan dan anggota dewan komisi IV DPRD Batam.

Mengenai ke-12 orang yang sebelumnya sudah di PHK oleh pihak perusahan dan sempat disinggung Surya dengan meminta agar status yang di PHK tersebut dikembalikan seperti semula, pihak managemen menolaknya, namun berjanji akan memanggilnya kembali untuk bekerja dengan syarat setelah proses PHK selesai dilakukan.

Surya, perwakilan karyawan
Selain itu, mengenai peraturan baru yang dibuat oleh pihak perusahaan, Udin Sihaloho meminta mensosialisasikannya dengan berlahan agar tidak terjadi salah paham di kalangan para pekerja.

Turut dalam Sidak ini juga dihadiri oleh Ketua SPSI Kepri, Ketua PUK SPSI Batu Ampar, Dinas Tenaga Kerja dan 3 orang anggota komisi IV DPRD Kota Batam.

Mengenai apa yang terjadi hingga membuat 2 hari karyawan tidak bekerja, nilai Udin P Siahalo itu terjadi adanya miskomunikasi (salah pengertian=red) antara pihak managemen dengan para pekerja.

Udin P Sihalo didampingi pihak managemen perusahaan saat memberikan pernyataan kepada media. 
" Menurut saya ini hanya miskomunikasi saja," kata Udin mengakhiri.

Mengenai kebijakan yang sudah terlanjur disepakati 1 orang menghendel 2 mesin, kepada media ini seorang karyawan mengatakan, dirinya tidak terima dengan kebijakan itu dengan alasan sangat berat untuk melakukannya.

" 1 orang  menjaga 2 mesin, menurut saya itu sangat berat menjaganya. Mesinnya sangat sensitif. Bukan apa-apa, kalau mesinnya rusak, kita yang dimaki-maki," katanya.

Pantuan media ini di lokasi depan perusahaan, para pekerja tampak masih berkumpul dengan wajah tampak kesal seperti tidak terima dengan kebijakan perusahaan.(Ril)

Tak Terima Dikadali Managemen Perusahaan, Ratusan Karyawan PT Cladtek Melapor ke DPRD

Ratusan karyawan PT. Cladtek Bi-Metal Manufacturing saat berkumpul di depan kantor DPRD Batam, Selasa (3/4) pagi. 

Dinamika Kepri, Batam - Diduga merasa telah dikadali oleh managemen perusahaan, ratusan karyawan PT. Cladtek Bi-Metal Manufacturing, Batu Merah, Batu Ampar, Batam, mendatangi komisi IV DPRD Batam, Selasa (3/4/2018).

Kedatangan para pekerja yang dikomandoi oleh ketua serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI) Kepri Saiful Badri ini, langsung diterima oleh anggota dewan komisi IV, Udin P Sihaloho, SH.

Setelah mendengar penjelasan apa permasalahan yang sedang dihadapi oleh para pekerja, kepada Saiful Badri, Udin Sihaloho mengatakan, pihaknya dari komisi IV hari ini pada pukul 13:00 Wib, akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut.

Mendengar ucapan Udin Sihaloho, para karyawan lalu membubarkan diri kembali ke perusahaan dengan tertib.

Kepada media, Saiful Badri mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD Batam sangat mendadak tampa ada pemberitahuan karena para pekerja telah diperlakukan pihak perusahaan dengan semena-semena.

"Bukan untuk demo, kedatangan kami ini spontanitas. Kami datang kemari untuk meminta perlindungan, karena kemarin (2/4) pihak managemen perusahaan bersama pengacaranya dipintu gerbang masuk perusahaan, kepada setiap pekerja menyodorkan surat perjanjian agar mendandantangani perjanjian yang bunyinya, 1 orang pekerja harus mengoperasikan 2 sampai 3 mesin. Pekerja tidak terima, maka itu kami datang kemari," kata Siful Badri.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pekerja adalah suatu hal yang tidak masuk akal.

Ia menduga, pihak perusahaan ingin mengurangi tenaga kerja dengan tidak wajar. Ia juga menambahkan bahwa di perusahaan tersebut juga memperkerjakan tenaga kerja asing yang indikasinya tidak memiliki legalitas sah.(Ag)

Monday, 12 February 2018

Rika dan Eriana Penyalur TKI Ilegal Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Denda Rp 2 Miliar

Sidang perkara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di PN Batam. Terdakwa Iman Tugimin, Eriana S. A alias Bunda dan Rika Hamdiana, tertunduk usai vonis dibacakan Hakim, Senin (12/2/2018) sore.

Batam, Dinamika Kepri - Setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiga terdakwa kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura, dua terdakwa wanita diantaranya, Rika Hamdiana alias Caca dan Eriana S. A alias Bunda, divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk satu terdakwa pria bernama Iman Tugimin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 2 miliar, dan jika tidak mampu membayar dendanya, maka hukuman akan dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan, Senin (12/2/2018) sore.

Hukuman Imam Tugimin lebih ringan 3 tahun dibandingkan 2 terdakwa lainya, namun kepada hakim Imam menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Rika Hamdiana menyatakan menerima dan Eriana kepada Hakim mengatakan, masih pikir-pikir.

Adapun bukti berupa uang Rp 30 juta dari para tersangka ini, disita untuk negara.

Para terdakwa ini dinyatakan bersalah karena telah sengaja tanpa izin menempatkan 39 orang tenaga kerja Indonesia di luar negeri tanpa adanya pembekalan keterampilan, sehingga terlantar di Singapura.

Dari aksinya, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.600 ribu rupiah dari setiap orang calon tenaga kerja Indonesia yang berhasil direkrutnya.

Para terdakwa ini terbukti bersalah dan dijerat pidana Pasal 102 Ayat (1) huruf (a) (b) UU RI No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ril)

Thursday, 1 February 2018

Ribuan Buruh Batam Unjuk Rasa Minta Walikota Segera Berlakukan UMSK

Ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota Batam, Kamis (1/2/2018) siang.

Batam, Dinamika Kepri - Ribuan buruh Batam yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan unjuk rasa ke kantor Walikota Batam, untuk menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang belum terealisasikan sampai saat ini, Kamis (1/2/2018). 

Orator aksi berteriak meminta kepada Walikota Batam, agar UMSK Batam yang sudah disahkan disahkan Gubernur Kepri di tahun 2017 lalu itu, segera direalisasikan mengingat saat ini sudah tahun 2018.

"Sudah disahkan di tahun 2017, tapi sampai sekarang belum direalisasikan. Sekarang sudah tahun 2018, harusnya sudah dijalankan," teriak orator.

Tak hanya itu, para aksi demo ini juga mengancam pemerintah kota Batam dengan menyebutkan, apabila pemerintah tidak memperhatikan nasib mereka, maka mereka akan kembali turun dengan jumlah yang besar.

"Jika ini tidak ditanggapi, kami akan kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak, Sudah tiga kali kami datangnya menuntutnya, tetap tidak ada kepastiannya," teriak orator.

Sebelumnya, keputusan UMSK kata buruh sudah disahkan Gubernur Kepri di tahun 2017, namun sampai saat ini belum ada realisasinya dari pemerintah kota Batam. Tak hanya itu, buruh juga mengatakan pihaknya telah memenangkannya di Mahkamah Agung.

Parahnya lagi, buruh juga menduga, pemerintah kota Batam dan pengusaha ada "Kong Kali Kong" dalam hal ini.

"Ada apa ini?  kenapa sampai sekarang tidak juga diterapkan pemerintah Kota Batam. Jangan-jangan ada kong kali kong dengan pengusaha?," kata Suprapto dalam orasinya.

Aksi demo buruh ini berjalan dengan tertib. Pejagaan dari pihak kepolisian juga begitu diperkatat. Namun sampai berita ini dimuat pada pukul 11:30 Wib, Walikota ataupun perwakilan dari pemerintah kota Batam, tidak ada satu orang pun yang berkenan untuk menemui pengunjuk rasa.(Ril)

Friday, 10 November 2017

FSPMI di Batam Demo Lagi, Ini Tuntutannya

Tolak PP 78 Tahun 2015, FSPMI Batam kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Jumat (10/11/2017) siang.

Batam, Dinamika Kepri - Ditengah meningkatnya tingkat pengangguran di Batam, usai sholat Jumatan, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, hari ini kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Batam untuk melakukan penolakan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 Tentang Upah Ketenagaankerjaan, Jumat (10/11/2017).

Inilah 8 tuntutan buruh dalam orasinya.
  1. Cabut PP78/2015
  2. Walikota Batam sediakan sembako harga terjangkau.
  3. Tolak kenaikan TDL, ATB dan Premium.
  4. Walikota Batam dan Gubernur Kepri, segera tetapkan UMK Batam 2018 tidak menggunakan PP78/2015.
  5. Segera buat Asosiasi menurut jenis usahanya.
  6. Gubernur Kepri segera membuat Pergub mengenai asosiasi usaha, 
  7. DPRD Batam segera membuat Perda mengenai asosiasi jenis usaha
  8. BP Batam segera berikan hak milik atas tanah kepada masyarakat yang telah puluhan tahun membayar UWTO.
Aksi unjuk rasa Buruh PSFMI ini juga berlansung dengan guyuran hujan lebat, namun tidak menyurutkan niat para buruh untuk tetap bersemangat menyampaikan orasinya.

Selain itu, mengigat hari ini tepatnya moment memperingati hari Pahlawan 10 November, para buruh juga menyempatkan dirinya melakukan hening cipta sejenak untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan pendiri bangsa ini.

Sampai berita ini dimuat pada pukul 14:20 Wib, aksi unjuk rasa masih tetap berlanjut dengan tertib sembari basah-basahan.

Tak luput, penjagaan jalannya aksi didepan pintu gerbang kantor Walikota Batam ini juga diperketat oleh pihak kepolisian bersama personil dari Sat-Pol PP kota Batam.(Ag)

Monday, 2 October 2017

Korban PHK Sepihak PT. Adira Finance : Jika tidak setuju, Kami diancam akan dipolisikan

Suasana Pertemuan anggota Komisi IV dengan beberapa perwakilan korban PHK sepihak PT.Adira Finance saat diruangan komisi IV, Senin (2/10).

Batam, Dinamika Kepri - Terungkap, di saat melakukan pertemuan dengan beberapa anggota komisi IV DPRD Batam yang diterima oleh Udin P Sihaloho.SH, Aman.S.Pd, Ir.Riky Indrakari dan Suardi Tahirek.SE diruangan komisi IV, saat itu para korban yang mengaku telah di PHK sepihak dari PT. Adira Finance Batam mengatakan, mereka telah mendapatkan tekanan yang mengerikan dari pihak perusahaan.

"Kami ditekan dengan ancaman akan dipolisikan oleh pihak perusahaan jika tidak setuju menandatangani surat yang berisikan jumlah nominal pesangon yang akan diberikan oleh perusahaan, padahal jumlah yang diberikannya itu juga tidak sesuai. Maka dalam hal ini kami merasa telah dijebak oleh mereka, jadi adapun surat yang kami tandatangani saat itu, bukanlah keinginan kami, kami menandatanganinya karena diancam," terang salah seorang wanita dari perwakilan korban PHK kepada para anggota komisi IV saat itu, Senin (2/10/2017) siang.

Baca juga : Soal PHK Sepihak PT.Adira Finance Berlanjut, Korban Curhat ke DPRD Batam

Dan yang lebih mirisnya lagi, pengakuan para korban PHK ini juga mengatakan bahwa pengaduan mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, juga sudah ditolak oleh Disnaker tampa alasan yang jelas.

" Kami juga sudah pernah mengadukan hal ini ke Disnaker, namun sayang, aduan kami juga ditolak tampa ada lasan yang jelas." terangnya lagi.

Ternyata yang lebih parahnya lagi, mereka ini juga mengaku bahwa kejadian PHK sepihak seperti mereka alami saat ini, bukanlah yang pertama kali terjadi.


" Ini bukanlah yang pertama kali, pasalnya selama kami bekerja di perusahaan itu, perusahaan sudah sering melakukan kepada karyawannya yang lain," ungkap mereka.

Baca juga : PT. Adira Finance Cabang Batam, PHK 22 Orang Karyawannya Tampa Pemberitahuan


Mendengar itu, Udin P Sihaloho akhirnya menunjukan raut wajah kekecewaannya, kata dia harusnya tidak bisa seperti itu.

"Disnaker tidak bisa seperti itu, harusnya ditanggapi, okeylah masukan saja permohonan hearingnya agar bisa segera dirapatkan. Kita akan panggil pihak perusahaan itu," tegas Udin P Sihaloho.

Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut, kepada komisi IV para korban yang mengaku telah di PHK sepihak ini dengan sangat meminta untuk dapat dibantu dan dijembatani, agar pihak perusahaan dapat memberikan hak pesangon mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.(Ag)

Soal PHK Sepihak PT.Adira Finance Berlanjut, Korban Curhat ke DPRD Batam

Suasana Pertemuan anggota Komisi IV dengan perwakilan korban PHK sepihak PT.Adira Finance.
Batam, Dinamika Kepri - Sebanyak 22 orang mantan pekerja FIF perusahaan Leasing PT. Adira Finance, Batam yang sebelumnya telah di PHK sepihak oleh perusahaan, menyambangi kantor DPRD Batam guna melakukan pertemuan dengan Komisi IV, Senin ( 2/10/2017) siang.

Kedatangan korban PHK sepihak ini, sebanyak 8 orang perwakilan diterima langsung oleh ketua Komisi IV, H. DJoko Mulyono.SH dan anggota Komisi IV, Udin.P Sihaloho.SH, Aman.S.Pd, Ir.Riky Indrakari dan Suardi Tahirek.SE.

Pertemuan curhat ini dilakukan diruang komisi IV. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa masalah PHK sepihak tersebut, akan segera  akan berlanjut untuk dirapatkan (RDP).

Udin P Sihaloho mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan. Selain itu Udin juga merasa kecewa setelah mendengarkan pengakuan korban PHK yang mengatakan bawha pengaduan mereka sebelumnya telah ditolak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam.

Dari hasil pertemuan itu juga disepakati bahwa para mantan pekerja menuturkan bukan hendak menuntut agar diperkerjakan lagi, melainkan ingin menuntut agar hak pesangon mereka dapat dibayarkan perusahaan dengan sesuai aturan.

" Jika demikian, masukan permohonan hearing ke DPRD agar bisa dirapatkan. Kita akan panggil pihak perusahaan itu." ujar Udin P Sihaloho. (Ag)

Monday, 25 September 2017

Komisi IV Janji Akan Segera Panggil Pihak PT. Adira Finance Batam

Aman, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.
Batam, Dinamika Kepri - Menanggapi tentang adanya pemecatan sebanyak 21 orang karyawan secara sepihak oleh PT Adira Finance Batam, kepada media ini ketika dimintai tangapannya, Aman selaku anggota Komisi IV DPRD Batam yang membidangi ketenagaankerjaan mengatakan, kalau pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemangilan terhadap pihak perusahan dengan tujuannya ingin mengetahui apa penyebabnya terjadinya pemecatan itu.

" Kita akan segera memanggil pihak perusahaan PT Adira Finance Batam itu. Karena bagaimanapun, tidak bisa seperti itu, tidak bisa pecat. Semua ada aturannya negara kita ini negara hukum. Harusnya sebelum diberhentikan, perusahaan harus memberikan peringatan yakni berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) dan biasanya itu sampai SP 3 kali," tegas Aman, Senin (25/9/2017).

Lanjutnya lagi menegaskan, dengan pemanggilan itu katanya pihaknya juga ingin mengetahui apa penyebab terjadinya pemecatan tersebut.

"Kita juga mau tahu apa penyebab karyawan dipecat, apalagi yang notabenenya dipecat tampa pemberitahuan, jelas itu sudah sangat menyalahi. Dan jika memang benar perusahaan telah melakukan kesalahan itu, mau tidak mau, perusahan harus membayarkan pesangon dan tunjangan mantan karyawan itu sesuai aturan yang berlaku, dan itu harus," tegas Aman lagi.

Baca juga : PT. Adira Finance Cabang Batam, PHK 21 Orang Karyawannya Tampa Pemberitahuan

Sebelum mengakhiri, Aman juga mengingatkan agar setiap perusahaan yang beroperasi di indonenesia, tunduk kepada aturan yang berlaku negara indonesia.

"Perusahaan apapun namanya itu jika masih beroperasi di indonesia, Ya harus tunduk kepada aturan yang berlaku negara indonesia, kan ada UU ketenagakerjaan yang mengaturnya," tandas Aman.

Sebelumnya sebanyak 21 orang mantan karyawan PT. Adira Finance Cabang Batam, telah mengeluhkan nasibnya setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tampa pemberitahuan (Sepihak) oleh pihak  perusahaan.

Kendatipun pesangon katanya akan diberikan oleh pihak perusahan yang bergerak di bidang penjualan dan perkreditan sepeda motor itu, namun yang diberkan tidak sesuai dengan yang mereka harapkan, bahkan jauh dari semestinya.

Dan paling mirisnya lagi, bagi pekerja yang dipecat yang sebelumnya hanya mengabdi 7 bulan, hanya diberikan pesangon sebesar Rp 89 ribu saja.(Ril)

PT. Adira Finance Cabang Batam, PHK 22 Orang Karyawannya Tampa Pemberitahuan

Batam, Dinamika Kepri - Sebanyak 22 orang Mantan Karyawan PT. Adira Finance Cabang Batam saat ini mengeluhkan nasibnya setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Senin (25/9/2017).

Kepada media, mantan karyawan Adira tersebut mengeluhkan, lantaran PHK yang dilakukan perusahaan terhadap mereka, dilakukan dengan cara sepihak tampa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Keputusan perusahaan hanya sepihak, kami di PHK tampa ada informasi sebelumnya. Bahkan hak pesangon kami juga akan dibayar secara sukarela,” kata salah satu mantan karyawan (Narasumber=) yang tidak mau namanya disebutkan.

Selain itu narasumber juga mengakui kalau ia telah bekerja selama 5 tahun di perusahaan leasing tersebut, namun management Adira hanya memberikannya pesangon senilai Rp 4 juta.

Selain itu 2 orang rekannya yang sudah bekerja selama 7 tahun diberikan pesangon hanya Rp 6,8  juta saja.

Dan yang paling mirisnya lagi, bagi mantan pekerja yang cuma mengabdi 7 bulan, hanya diberikan uang pesangon Rp 89 ribu saja.

Kata dia lagi, adapun alasan perusahaan untuk menghentikan mereka dari pekerjaannya yakni dengan menggunakan tuduhan mereka melakukan penggelapan barang perusahaan dengan mengambil alih kendaraan kredit macet yang dibayarkan konsumen, dengan alasan tanpa adanya surat peringatan l, ll dan lll.

"Kami dituduh melakukan penggelapan barang. Padahal apa yang dituduhkan tidak benar karena kami bekerja sesuai aturan." ujarnya.

Namun meski tidak puas dengan keputusan perusahaan itu, mereka mengaku akan menerima keputusan tersebut.

”Kita terima sajalah, soalnya kalau mau digugat pun,  kita juga gak ngerti, habis waktu karena prosesnya juga akan berbelit-belit.” tandasnya.

Terkait hal ini, ketika pihak manajemen PT. Adira Finance dikonfirmasi ternyata belum bisa memberikan tanggapannya. Melalui pesan via WhatsApp, Suryadi, Human Resources Departemen dari PT. Adira Finance tersebut mengatakan belum bisa menjawab karena saat ini masih sedang berada di Pekanbaru.(Ril)

Friday, 18 August 2017

Biar banyak lowongan, Pencaker harap Pemko Batam segera bangkitkan ekonomi

Pencari kerja memenuhi Kawasan Industri CC Batamindo, Muka Kuning, Batam, Jumat (18/8/2017).

Batam, Dinamika Kepri - Ditengah merosotnya perekonomian kota Batam saat ini, ribuan pencari kerja dari berbagai daerah seluruh indonesia sampai sekarang ini, masih memilih kota Batam tujuan utamanya.

Pantuan media ini pada  Jumat, (18/8/2017) pagi, ribuan pencari kerja (Pencaker) terlihat memenuhi Sport Centre Commercial Complex atau biasa di kenal dengan sebutan CC di Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning.

Kawasan CC adalah sebagai tempat sarana berolahraga, namun selain tempat berolahraga, CC juga juga dibuat menjadi tempatnya info-info lowongan kerja setiap perusahaan yang ada di Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning.

Para pencari kerja bahkan rela menunggu seharian dengan harapan adanya lowongan pekerjaan. Tak jarang aksi desak - desakan dan saling dorongpun kerap terjadi diantara sesama para pencari kerja tersebut.

Bagaimana tidak, hal itu dipicu karena tidak sebandingnya jumlah yang dibutuhkan dengan jumlah  yang melamar, yang dibutuhkan cuma 10 orang tetapi yang memasukan lamaran bisa sampai ribuan orang.

Salah satu pelamar bernama Ateng (24) asal Jawa Tengah kepada awak media ini mengaku, kalau dirinya setiap pagi rutin mendatangi CC Batamindo dengan membawa surat lamaran kerja berharap ada lowongan dan ia bisa mendapat pekerjaan.

"Tiap pagi dan sore saya rutin  kemari lihat lowongan pekerjaan, tetapi sudah 3 bulan ini, belum
dapat juga, lagian jarang mas ada lowongan yang buka," kata Ateng dengan nada sedih.

Selain itu beberapa pencari kerja lainnya, juga mengaku khawatir tidak bisa bertahan lama hidup di Batam alasannya akibat sudah terlalu lama mengganggur, apalagi setelah melihat kondisi perekonomian Batam kian hari semakin merosot, katanya tipis harapan bisa untuk bertahan.

"Kalau begini terus kondisi Batam, tipis harapan bisa untuk bertahan mas..!!, saya bisa pulang kampung nih. Dia (Ateng=red) masih mending baru 3 bulan, saya sudah 6 bulan ngganggur, pusing padahal stok dana makin menipis.'' ucap seorang wanita pencaker, temannya Ateng.

Pantuan media ini, tingkat pengguran di kota Batam terus meningkat menyusul dengan adanya ketidakpastian dualisme kepemimpinan di kota Batam antara BP Batam dan Pemko Batam yang mana kesannya hanya mengedepankan pencitraan semata ketimbang memberikan dampak kinerja baiknya kepada masyarakat Batam.

Adapun ketidakpastian yang dimaksudkan tersebut adalah tentang kabar-kabari jadi tidaknya pembubaran BP Batam maupun dengan adanya isu tentang pergantian ketua dan para Deputi BP Batam oleh pemerintah pusat, karena masyarakat Batam terutama para pengusaha dan investor masih menunggunya.

Maka akibat dari masih menunggu dan melihat ketidakpastian itu, pengusaha maupun Investor lebih memilih berhenti beroperasi, bahkan ada juga yang memilih hengkang serta nginvest ke negara tetangga, seperti ke negara Vietnam.

Parahnya lagi, ditengah sulitnya mencari pekerjaan saat ini, harga sembako ikut melambung mencekik. Namun tidak ada upaya untuk itu.

Dan yang paling ironisnya lagi, para pekerja sering melakukan aksi unjuk rasa nuntut naik gaji, kesannya terlalu kebanyakan nuntut, nuntut ini nuntut itu, hapus ini hapus itu, akhirnya membuat para pengusaha jadi bingung dan memilih tutup.

Sebelum mengakhiri intraksinya dengan awak media ini, para pencari kerja ini berharap banyak kepada Pemerintah Kota Batam, harapnya agar dapat dan mampu  segera membangkitkan pertumbuhan perekonomian kota Batam, bagaimanapun caranya.(Ril)

Tuesday, 8 August 2017

Garda Metal berunjuk rasa tuntut agar harga sembako diturunkan

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat memberikan saran kepada para pengunjuk rasa.
Batam, Dinamika Kepri - Ratusan buruh dari Garda Metal Batam, kembali melakukan unjuk rasa ke Kantor Walikota Batam, Selasa (8/8/2017) sekitar jam 10:00 Wib pagi.

Pada aksi unjuk rasa ini pendemo mendesak pengusaha Kota Batam untuk segera membentuk asosiasi sektor untuk menurunkan harga sembako, tolak penurunan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), darurat PHK bukan darurat Ormas, tolak rencana upah padat karya di bawah UMP, Judivial Review UU Pemilu khusus pada predential treshold 20%, dan aksi kemanusiaan save Al-Aqsa.

Mereka juga meminta agar UMKS Kota Batam dapat segera dicabut
pemerintah, karena dinilai upah sektoral disamakan dengan upah buruh yang bekerja lebih ringan dengan yang bekerja diproyek galangan.

Setelah 2 jam menunggu, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad lalu menemui pendemo dan memberikan sedikit pemahaman tentang bagaimana cara menggiring proses suatu tuntutan agar tidak dimentahkan atau ditolak dari sistem proses peradilan.

Selain itu, Amsakar juga mengatakan kalau ia sangat mendukung segala kemauan dan tuntutan dari pengunjuk rasa tersebut.

"Saya dipilih jadi pemimpin di Batam ini memang tugasnya untuk itu, manampung, menerima dan mencarikan solusi terbaik buat kepentingan bersama untuk masyarakat Batam." kata Amsakar.

Setelah pengunjuk rasa menerima saran dan masukan dari Wakil Walikota Batam, sekitar jam 12: 42 Wib, para pemdemo dari Garda Metal yang diketuai oleh Suprapto tersebut, membubarkan diri.(Ag)

Editor : Agus Budi T

Monday, 1 May 2017

May Day di Batam, Buruh minta Pemerintah buatkan SK Upah Minimum Sektoral

Saat buruh May day di depan kantor Walikota Batam, Senin (1/5/2017.
Batam, Dinamika Kepri - May Day, Hari Buruh Sedunia, di Batam ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Senin (1/5/2017) siang, guna minta agar Pemerintah Kota Batam segera membuat SK Upah Minimum Sektoral.

Selain itu, dalam moment May Day ini, para buruh juga menyampaikan aspirasi lain yaitu meminta agar Pemerintah Kota Batam dapat memikirkan hak mereka sebagai kaum pekerja karena selama ini dinilai tidak pernah berpihak kepada mereka malah lebih mengutamakan kepentingan pengusaha.

Dalam orasinya para buruh mengatakan selama ini mereka telah tertindas, upah yang tidak layak dan banyak pekerja yang dirumahkan untuk menghindari uang tunjangan hari raya (THR).

Dan yang palung penting lagi, buruh juga meminta agar Pemerintah tidak lagi memberlakukan sistem Out Sourching dan pemagangan. Pemerintah harus memberikan pelayanan kesehatan gratis dan meminta PP 78 tahun 2015 juga segera dicabut.

Panglima Garda Metal, Suprapto mengatakan, pemagangan pekerja yang diberlakukan saat sekarang ini, sungguh sangat menyalahi aturan. Padahal pekerja tersebut melakukan kerjanya secara utuh namun karena alasan magang maka diupah sebesar 75% dari upah UMK.

Kata Suprapto lagi, Pemagangan itu harusnya dilakukan oleh para pencari kerja, para pelajar - pelajar yang baru selesai melakukan sekolahnya. Itu harus dilakukan sebelum mencari pekerjaan.

"Pemagangan harusnya dilakukan untuk bagi para pemula, yang baru lulus sekolah sebelum mencari pekerjaan, bukan untuk yang sudah bekerja. Jika demikian, itu sudah menyalahi dan melanggar Undang - undang. Maka itu dalam May Day ini kita meminta agar pemerintah dapat segera menghentikan pemagangan bagi yang sudah bekerja." kata Suprapto.

Wakil Walikota Batam, Hamsakar Achmad menyambut aspirasi demonstrans serta turut menanggapi tuntutan massa. Hamsakar menyatakan pihaknya setuju dengan aspirasi massa dan mengaku akan melakukan pengkajian dengan pihak - pihak terkait.
"Kita perduli dan kita akan melakukan kajian mendalam." Katanya.

Usai menyampaikan aspirasi itu dan mendapat respon dari perwakilan Pemerintah kota Batam, para buruh yang merayakan hari buruh sedunia tersebur lalu membubarkan diri.

( Ag)
Editor : Agus Budi T

Thursday, 13 April 2017

FSPMI unjuk rasa tuntut PP 78 tahun segera dicabut


Batam, Dinamika Kepri - Ratusan buruh Federasi Pekerja Metal Indonesia FSPMI sekitar pukul 8:00 Wib, Kamis (13/4/2017) pagi terlihat melakukan aksi unjuk rasa demo di depan Gedung Graha Kepri Batam, guna menuntut agar PP 78 tahun 2015  yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat segera dicabut karena dianggap tidak memihak kepada pekerja terutama bagi pekerja di Batam.

Dalam orasinya, Peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 itu dianggap bertentangan dengan Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang - undang nomor 23 tahun 2014 mengenai kewenangan Pemerintah daerah tentang ketenagakerjaan yang salah satunya upah minimum daerah.

Panglima Garda Metal Kota Batam, Suprapto mengatakan bahwa struktur skala upah yang dikeluarkan oleh peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) yang juga terkandung dalam PP nomor 78 tahun 2015 itu katanya juga bertetangan dengan Pancasila sila kelima.

Selain itu ia mengatakan bahwa struktur skala upahnya juga dinilai menyengsarakan kaum buruh, dimana struktur skala upah hanya melibatkan pengusaha dan tidak melibatkan kaum buruh.

"PP 78 tahun 2015 jelas tidak memihak kepada kaum pekerja dan harus segera dicabut yang apalagi struktur skala upahnya tidak melibatkan buruh dan hanya melibatkan pengusaha, itu tidak bisa." kata Suprapto.

Selain menuntut cabut PP 78 tahun 2015, pendemo  juga menuntut pemerintah kota Batam agar menetbitkannya skala upah minimum sektor kota Batam.

Buruh juga menuntut pemerintah kota dan Provinsi Kepri agar berhati-hati menaikan segala tarif. Saat ini tarif listrik sudah. Pinta mereka maka upah mereka juga harus ikut naik.

Sampai berita ini dimuat pada pukul 9:15 Wib, aksi unjuk rasa ini masih tetap berlanjut. Para buruh berharap bisa langsung bertemu dengan Gubernur Kepri.(Ag)

Editor : Agus Budi T