|
Buruh PT. Tai Cheng Development yang melakukan mogok kerja memilih lebaran di lokasi aksi, Jumat (15/6/2018). |
Dinamika Kepri, Batam - Akibat tak kunjung ada jawaban dari pihak perusahaan PT. Tai Cheng Development, para buruh yang melakukan aksi mogok kerja menuntut agar diparmanenkan sejak tanggal 14 Mei 2018 lalu ini, kini akhirya memilih berlebaran di bawah tenda depan pintu gerbang perusahaan.
"Habis mau gimana lagi!, ya seperti inilah keadaan kami. Mau tak mau kami terpaksa harus merayakan lebaran di sini. Bukan lebaran ini saja, sejak dari bulan puasa, kami juga sudah di sini, namun itulah sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak perusahan. Makanya kami tetap bertahan di sini," kata Johan, salah satu buruh yang melakukan mogok kerja menturkan kepada wartawan media ini, Jumat (15/6/2018) sore.
Lanjut Johan, tuntutan mereka dalam mogok kerja itu hanya satu yakni menuntut agar status mereka sebagai pekeja yang sudah lama mengabdi di perusahaan yang memproduksi kasur itu, dapat diparmanenkan oleh managemen perusahaan.
"Tuntutan kami meminta untuk diparmanenkan, itu saja. Dan jika tuntutan hak kami tidak dipenuhi, maka kami akan tetap bertahan di sini," kata dia lagi.
Baca juga:
Minta Status Permanen, Mogok Kerja Buruh PT. Taicheng Didatangi Preman
Menanggapi hal ini, ketika awak media ini meminta tanggapan kepada anggota Komisi IV DPRD Batam Aman,S.Pd. Kepada media ini, Aman mengatakan, katanya jika mediasi antara perwakilan buruh dan pihak perusahaan tidak ada hasil titik temunya, baiknya buruh menyampaikannya permasalahan itu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, agar ditindak lajuti.
"Jika mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik temu, baiknya dilaporkan ke Dinas Tenaga kerja. Dan kalau memang juga tidak ada hasilnya, baiknya buruh melaporkannya ke DPRD Kota Batam, supaya dapat dihearingkan," kata Aman.
Menanggapi soal sudah beberapa kalinya buruh melakukan tanda tanda kontrak kerja di perusahaan itu namun tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap, Aman mengatakan, h arusnya diparmanenkan.
"Merujuk kepada UU tenaga kerja, seharusnya buruh yang sudah dua kali melakukan tanda tangan kontrak itu, maka untuk ke tiga kalinya dengan posisi kerja yang sama, maka buruh itu automatis harus diparmanenkan, kecuali berganti-ganti bidang kerjanya, dan di situlah kelemahannya. Tak hanya itu, untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan, tentunya merujuk kepada banyak hal pertimbangan diantaranya, apakah produksi perusahaan itu meningkat atau tidak? Sebab itu juga salah satu acuannya," ucap Aman via celularnya.
Mengenai para buruh yang harus memilih lebaran di lokasi mogok kerja, Aman mengatakan kalau ia sangat menyedihkan hal itu.
"Menanggapi aksi mogok kerja itu, semasih aksi itu berjalan dengan tertib tidak anarkis, saya mendukungnya, karena itu adalah hak suatu bentuk untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi saya sangat sedih mereka lebaran di tempat mogok kerja itu. Saya berharap, agar apa yang diharapkan oleh para buruh tersebut, dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan, agar mogok kerja itu tidak berlalrut-larut, artinya supaya para pekerja itu dapat bekerja lagi. Karena bagaimanapun kalau buruh terlihat selalu berunjuk rasa dan mogok kerja, apa jadinya Batam ini. Takutnya investor malah takut datang ke Batam ini, dan itu sangat tidak kita inginkan," tutup Aman, S.Pd.
Pantuan awak media ini di lokasi mogok kerja di depan PT. Tai Cheng Development, Kawasan Industri Komplek Kavling No.5, Sekupang, Batam, Kepri, bersama anak-anaknya, sekitar 60 an orang buruh perusahaan tersebut, terlihat tengah duduk sabar menanti keadilan di bawah tenda sembari diguyur hujan.
Kini, perusahaan milik Singapura tersebut juga tampak tidak beroperasi lagi yakni itu terlihat sejak terjadinya keributan antara buruh dan orang diduga bayaran oleh pihak perusahaan yang saat itu, mencoba membongkar tenda yang didirikan buruh di depan gerbang perusahaan.
Kejadian itu membuat 4 orang buruh jadi korban. Sedangkan orang-orang dari pihak perusahaan, saat itu juga diamankan polisi ke Mapolresta Barelang untuk diproses lebih lanjut.(Ag)